KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi Staf Sekretariat KPU Bali, melaksanakan monitoring ke Kabupaten Tabanan. Dalam kegiatan itu hadir Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, Kamis, (12/11/2020). Tampak pula hadir Staf Sekretariat KPU Tabanan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabanan dalam kegiatan tersebut. Adapun pemantauan APK dilaksanakan di Jalan Pahlawan dan Jalan Gajah Mada, yang terletak di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. “Tujuan monitoring APK yang dilaksanakan Ketua KPU Bali adalah untuk memastikan bahwa Pasangan Calon telah melaksanakan pemasangan APK di Zona yang sudah ditentukan dan memasang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Luh Made Sunadi, ketika dimintai keterangan. Ditambahkan pula bahwa dari hasil monitoring tersebut diketahui terdapat beberapa APK yang telah dipasang oleh Paslon/LO Paslon, tidak sesuai ketentuan seperti mengikat pada tiyang listrik dan pohon. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.