Berita Terkini

PPK Se-Kabupaten Tabanan, Dapatkan Bimtek Tungsura

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, sesuai Surat Undangan Plh. Ketua KPU Tabanan, Nomor 1804/PL.02.6-Und/5102/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 12 November 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan, Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Sabtu, (14/11/2020). Acara dibuka oleh Luh Made Sunadi. “Dalam Bimtek Kami memberikan penjelasan kepada PPK terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada masa pandemi Covid-19, karena ada 12 hal baru yang harus dilakukan di TPS,” ucap Luh Made Sunadi, saat dimintai keterangan.    “Dalam Bimtek tersebut, Kami juga memberikan pemahaman tentang rencana penggunaan aplikasi Sirekap, baik di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun di tingkat Kecamatan. Pengenalan aplikasi diperlukan untuk memberikan informasi awal fitur-fitur yang ada di aplikasi, sehingga pada saat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan download aplikasi, PPK dapat melakukan pendampingan sampai dengan selesainya Pemungutan dan Penghitungan Suara,” jelasnya.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Sosialisasikan Pilkada Tabanan, kepada Perbekel dan Warga Binaan Lapas Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 1451/PP.06.2-Und/KPU-kab/XI/2020, tanggal 2 November 2020 dan sebagai upaya KPU Tabanan meningkatkan partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Berkenaan dengan itu, KPU Tabanan melaksanakan Sosialisasi kepada seluruh Perbekel yang ada di Kecamatan Marga. Komisioner KPU Tabanan, I Wayan Sutama berkesempatan mensosialisasikan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 tersebut yang didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, Pukul 09.00 Wita, bertempat di Kantor Camat Marga, Jumat (13/11/2020). Selain Sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Marga, KPU Tabanan yang diwakili oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabanan, melaksanakan Sosialisasi kepada Warga Binaan atau Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tabanan, beralamat di Jalan Gunung Agung, No. 21, Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Terlihat PPS Desa Dajan Peken hadir dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi di Lapas Tabanan dilaksanakan secara Daring dengan tujuan untuk menghindari kerumunan. PPK Tabanan didampingi Pihak Lapas menyampaikan Sosialisasi dari Ruangan di Lantai atas sedangkan Warga Binaan Pemasyarakatan mengikuti Sosialisasi dari Ruangan bawah. “Tujuan Kami adalah mewakili KPU  Tabanan untuk mensosialisasikan Pilkada Tabanan yang akan digelar  9 Desember 2020,”ucap Ketua PPK Tabanan, I Wayan Suwitra,SH. Dalam kesempatan itu, I Wayan Suwitra menyampaikan terkait pelaksanaan Debat antar Paslon dan kegiatan yang dilarang saat masa Kampanye dalam pandemi Covid-19, antara lain kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, Rapat Umum, kegiatan olah raga misalnya jalan santai, kegiatan sosial seperti donor darah, Layang-Layang dan peringatan hari Ulang Tahun. Jikalau kegiatan tersebut tetap dilaksanakan semisal Rapat Tatap Muka, maksimal Pesertanya 50 Orang. Dijelaskan juga bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Tabanan nanti akan diterapkan 12 hal baru di TPS, antara lain Jumlah Pemilih di TPS maksimal 500 Orang, pengaturan kedatangan Pemilih ke TPS, Petugas KPPS sehat dan sudah mengikuti Rapid Test, penyemprotan disinfektan di TPS serta pengaturan jarak. Pemilih dan Petugas wajib memakai masker, memakai pelindung wajah, memberikan sarung tangan plastik untuk Pemilih, tidak bersalaman, pengecekan suhu tubuh, wajib mencuci tangan dan sebagai tanda telah memilih tidak memakai tinta celup tetapi tinta tetes. Dalam kesempatan itu PPK Tabanan mengharapkan supaya Warga Binaan Lapas Tabanan dapat mempergunakan hak suaranya dengan baik serta jangan golput, untuk menuju Tabanan yang lebih baik. Selanjutnya materi Sosialisasi diberikan oleh Anggota PPK Tabanan Divisi Sosialisasi. Sebagai informasi, Sosialisasi Pilkada Tabanan 2020 kepada Perbekel Se-Kecamatan Marga merupakan Sosialisasi terakhir kepada Perbekel di Kabupaten Tabanan, karena dari beberapa waktu lalu KPU Tabanan telah berkeliling menyampaikan informasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada setiap Kecamatan yang ada di KPU Tabanan serta tempat lainnya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

PPK dan PPS Disosialisasikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Plh. Ketua KPU Tabanan, Nomor 1795/PL.02.5-UND/5102/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 11 November 2020. Sehubungan dengan itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, memberikan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Tabanan secara dalam jaringan (Daring), Pukul 13.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Jumat, (13/11/2020). Hadir juga pada kegiatan tersebut untuk bersama-sama melaksanakan Daring dari Kantor KPU Tabanan adalah Ketua PPK Se-Kabupaten Tabanan, sedangkan Anggota PPK dan PPS Se-Kabupaten Tabanan melaksanakannya dari wilayahnya masing-masing. “Daring Kita ini bertujuan untuk mensosialisasikan kode etik perilaku Penyelenggara Pilkada,” ungkap I Wayan Sutama ketika dimintai keterangan. “Agar Penyelenggara hajatan dalam Pilkada Tabanan 9 Desember 2020 mendatang dapat menempatkan diri secara independen, profesional dan berintegritas, sehingga pandangan Masyarakat Tabanan maupun kedua Paslon yakin dan percaya bahwa Penyelenggara benar-benar bersifat netral dan tidak memihak kesalahsatu Paslon,” harapnya. “Selain itu harapan Kami sampai berakhirnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan nanti tidak ada satupun Penyelenggara yang diadukan oleh Pengawas Pemilu terkait netralitas Penyelenggara,” pungkasnya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Ketua KPU Bali, Monitoring APK di Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan 2020.                               Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi Staf Sekretariat KPU Bali, melaksanakan monitoring ke Kabupaten Tabanan. Dalam kegiatan itu hadir Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, Kamis, (12/11/2020). Tampak pula hadir Staf Sekretariat KPU Tabanan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabanan dalam kegiatan tersebut. Adapun pemantauan APK dilaksanakan di Jalan Pahlawan dan Jalan Gajah Mada, yang terletak di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. “Tujuan monitoring APK yang dilaksanakan Ketua KPU Bali adalah untuk memastikan bahwa Pasangan Calon telah melaksanakan pemasangan APK di Zona yang sudah ditentukan dan memasang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Luh Made Sunadi, ketika dimintai keterangan. Ditambahkan pula bahwa dari hasil monitoring tersebut diketahui terdapat beberapa APK yang telah dipasang oleh Paslon/LO Paslon, tidak sesuai ketentuan seperti mengikat pada tiyang listrik dan pohon. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.  

Sosialisasi Pilkada Tabanan kepada Perbekel Kediri dan Penyandang Disabilitas

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, melaksanakan Sosialisasi kepada Perbekel Se-Kecamatan Kediri, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kediri, Pukul 09.00 Wita, Kamis (12/11/2020). Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kediri dan Pegawai Sekretariat PPK Kediri. Dalam penyampaian materinya I Wayan Sutama mengatakan, “Dalam masa pandemi Covid-19 kegiatan  lebih banyak dilaksanakan secara Daring. Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah merupakan kesepakatan dari masing-masing Paslon.” “Harapan Saya dalam Pemilihan nanti tidak ada kecurangan. Kita harus menegakan integritas dan bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan Debat nanti akan dibatasi jumlah Pesertanya,” ucapnya. Pak Sutama juga menjelaskan terkait 12 hal baru di TPS pada masa pandemi Covid-19 serta kegiatan-kegiatan yang dilarang pada masa Kampanye. “Saya mohon kepada Perbekel yang ada di Kecamatan Kediri untuk mengajak Masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk datang ke TPS,menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 serta tidak usah takut dan ragu  datang ke TPS karena akan diterapkan Protokol Kesehatan,” jelasnya. “Masyarakat Kita sudah cerdas dalam menentukan pilihannya. Kami mohon kepada para Perbekel agar meneruskan informasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020 kepada Masyarakat di wilayahnya masing-masing,” ucap PPK Kediri. Sedangkan sebagai Narasumber Sosialisasi yang berlangsung di BRSPDSN Mahatmiya Bali, yang terletak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, adalah Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan. Pesertanya adalah para penyandang disabilitas,  acara dimulai pada Pukul 09.00 Wita. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPPS di Kabupaten Tabanan, Laksanakan Rapid Test

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam keadaan sehat dalam rangka Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tabanan yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020. Mulai hari ini, Kamis, (12/11/2020), bertempat di 20 Puskesmas yang ada di Kabupaten Tabanan,  Badan Ad Hoc di Tingkat TPS yakni KPPS mulai melaksanakan Rapid Test.   “Rapid Test terhadap KPPS dilaksanakan pada 20 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan kepada publik untuk memastikan di TPS aman karena KPPS dan Petugas Ketertiban TPS terbebas dari Covid-19.    Rapid Test ini akan dilaksanakan selama 5 hari yakni dari tanggal 12 – 17 November 2020. Apabila dalam pemeriksaan ini ditemukan ada KPPS yang reaktif, maka akan segera dicarikan penggantinya. Jadi tidak usah takut dan ragu lagi bagi Masyarakat untuk datang ke TPS karena petugasnya sudah aman dan tetap tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan baik,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani. Ni Putu Suaryani juga menambahkan, “terdapat 10.170 Orang KPPS dan Petugas Ketertiban yang akan mengikuti Rapid Test ini.                                            Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.