Berita Terkini

Serentak.....!!!, Pleno Terbuka DPSHP di Tingkat Kecamatan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Kecamatan. Sehubungan dengan itu, Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Pemantauan atau monitoring pada sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, yakni Kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, selemadeg, Selemadeg Timur, Kerambitan, Tabanan, Penebel, Baturiti, Marga dan Kecamatan Kediri terhadap jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, di tingkat Kecamatan, Jumat, (09/10/2020). Dalam acara ini, selain dihadiri PPK terlihat pula Perwakilan Tim Paslon, PPS, Muspika dan Pengawas di tingkat Keacamatan.Untuk diketahui, Pleno DPSHP di tingkat Kecamatan ini merupakan kelanjutan dari Pleno DPSHP di tingkat Desa yang telah berlangsung pada hari Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Hari ke-3 Zoom Meeting dengan MK

KPU Tabanan, Dangin Carik –  Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai upaya penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam Pemilihan Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengikuti Bimbingin Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 bagi Komisi Pemilihan Umum yang digelar secara Daring oleh Mahkamah Konstitusi RI. Hadir dalam Rapat Online tersebut Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. Tampak pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis, (08/10/2020). Hari ini merupakan hari terakhir Daring Meeting terkait Bimbingin Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 bagi Komisi Pemilihan Umum. Zoom Meeting ini telah  berlangsung sejak tanggal 6 Oktober 2020 lalu, dan berakhir tanggal 8 Oktober 2020. “Untuk Daring terkait Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur , Bupati dan Wali Kota  sangat baik sekali, disamping Narasumbernya dari para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan materi yang disajikan terkait bagaimana membuat jawaban. Seandainya ada gugatan dari Pemohon terkait Perselisihan Hasil dan perlu dipahami juga bahwa  Bimtek  seperti ini harus sering dilaksanakan  kepada Penyelenggara maupun Partai Politik peserta Pemilu agar paham apa saja dan bagaimana  tata cara pengajuan dari Pemohon ke Mahkamah Konstitusi,” beber I Wayan Sutama, ketika dimintai keterangan. Untuk diketahui, di hari dan tempat yang sama Jajaran Divisi Hukum, yakni Kasubbag Hukum dan Pengawasan, I Made Suartika serta Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan yang menangani Dana Kampanye, mengikuti Rapat Online  dengan KPU RI, terkait Evaluasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Zoom Meeting LADK dan LPSDK, dengan KPU RI

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Evaluasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Rapat Koordinasi secara Daring melalui Zoom Meeting bersama dengan KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota  yang menyelenggarakan Pilkada 2020 dan KPU Provinsi yang tidak melaksanakan Pilkada 2020, dimana terdapat Wilayah Kabupaten/Kota yang Pilkada 2020. Sehubungan dengan itu,Kabupaten Tabanan mengikuti Rapat Online dengan KPU RI melalui aplikasi Zoom. Dari KPU Tabanan yang hadir dalam acara Zoom Meeting ini adalah Kasubbag Hukum dan Pengawasan, I Made Suartika dan Staf yang menangani Dana Kampanye, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Kamis, (08/10/2020). Sebagai informasi, ditempat yang sama Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, juga sedang mengikuti Daring dengan Mahkamah Konstitusi RI yang sudah berlangsung dari tanggal 6 Oktober 2020 lalu dan hari ini, 8 Oktober 2020, merupakan hari terakhir terkait Bimbingan Teknis  Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020, bagi Komisi Pemilihan Umum. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan. serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Divisi Hukum KPU Tabanan, Bimtek secara Daring dengan MK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai upaya penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam Pemilihan Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengikuti Bimbingin Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 bagi Komisi Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara Daring oleh Mahkamah Konstitusi RI dari tanggal 6 s/d 8 Oktober 2020. ​​​​​​ Hadir dalam Rapat Online tersebut Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Kasubbag Hukum dan Pengawasan, I Made Suartika serta Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan, Rabu, (07/10/2020), bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan. “Daring ini akan berlangsung selama 3 hari yakni dari tanggal 6 – 8 Oktober 2020. Pada Zoom Meeting kemarin, mengisi quisioner terkait sidang perselisihan hasil Pemilihan, terdapat 15 pertanyaan. Ada 4 model quisioner yang harus diisi Peserta, ungkap I Wayan Sutama. Beliau juga menambahkan bahwa Daring Meeting dibuka Ketua MK dan acara kemarin berlangsung sampai pukul 22.00 Wita, dengan 4 Narasumber. “Yang mengadakan Bimtek adalah Mahkamah Konstitusi dan diikuti oleh seluruh KPU Divisi Hukum yang melaksanakan Pilkada, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota di Indonesia,” ucapnya ketika dimintai keterangan. Sebagai informasi, kemarin tepatnya pada hari Selasa, 6 Oktober 2020, Jajaran Divisi Huku dan Pengawasan juga telah mengikuti Bimtek secara Daring terkait Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan dari Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Paket JAYA-WIRA” dan “PAKET PADI” Terima APK dan BK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 dan telah berjalannya Tahapan Kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September 2020 lalu dan akan berakhir 5 Desember 2020 mendatang. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Serah Terima Bahan Kampanye (BK) dengan Liaison officer (LO) masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, Selasa, (06/10/2020), di Kantor KPU Tabanan. Adapun Bahan Kampanye yang diserahkan KPU Tabanan kepada I Gede Nyoman Januputi, SH., yang merupakan LO Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,M.M. – I Made Edi Wirawan,S.E.), berupa Selebaran sejumlah 14.000 lembar, Brosur 14.000 lembar dan Poster sejumlah 2000 lembar, kesemuanya dalam kondisi baik. Sedangkan Serah Terima BK dari KPU Tabanan berupa Selebaran sejumlah 14.000 lembar, Brosur 14.000 lembar dan Poster sejumlah 2000 lembar, yang semuanya dalam kondisi baik kepada LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), diterima oleh I Made Ardjana. Penyerahan Berita Acara Serah Terima Bahan Kampanye kepada LO masing-masing Paslon dilaksanakan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Tampak pula Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt., serta Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan, SE. “Bahan Kampanye itu nantinya akan dipergunakan Paslon untuk menyampaikan visi dan misinya, sesuai amanat dalam Peraturan KPU, dimana KPU memfasilitasi pengadaan Bahan Kampanye,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., ketika dimintai keterangan. Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Rabu, tanggal 30 September 2020 KPU Tabanan juga telah melaksanakan Serah Terima Perlengkapan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, berupa Baliho 5 buah dan Spanduk sejumlah 266 buah, semuanya dalam keadaan baik, bertempat di KPU Tabanan. Saat itu, dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 diterima oleh I Gusti Nyoman Omardani, yang merupakan LO Tim JAYA-WIRA, sedangkan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 diwakili atau diterima I Made Putrayadi, sebagai Tim Pemenangan PADI. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

7 – 13 Oktober 2020, Proses Pendaftaran KPPS

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu, telah menerbitkan Pengumuman Nomor 1251/PP.03.2-Pu/5102/KPU-Kab/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020. Sehubungan dengan itu, KPU Tabanan kembali menginformasikan bahwa mulai tanggal 7 s/d 13 Oktober 2020 adalah proses Pendaftaran Calon Anggota KPPS, seperti yang disampaikan Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., Selasa, (06/10/2020). “Mulai besok, tanggal 7 – 13 Oktober 2020 adalah Proses Pendaftaran. KPU Tabanan mengundang putra dan  putri terbaik untuk menjadi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Segera daftarkan diri anda untuk menjadi bagian dari suksesnya Pilkada Tabanan 2020,” ungkap Suaryani. Sebagai informasi, Pendaftar yang bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPPS memenuhi ketentuan antara lain Warga Negara Indonesia, berusia 20 – 50 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945 serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain itu Pendaftar juga membawa kelengkapan dokumen seperti  foto copy KTP Elektronik dan kelengkapan lainnya. Untuk lebih jelasnya mengenai Persyaratan dan kelengkapan dokumen serta hal-hal lainnya, dapat mengunjungi Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id lihat pada kolom pengumuman dan download, atau datang langsung ke KPU Tabanan. Penyampaian Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPPS dalam bentuk salinan naskah elektronik melalui media Daring dan naskah asli dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada PPS di masing-masing Desa.