Berita Terkini

KPU Tabanan Perpanjang Waktu Pendaftaran, Seleksi Calon Anggota KPPS

KPU Tabanan, Dangin Carik –  Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, KPU Kabupaten Tabanan melakukan Perpanjangan waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dari tanggal 14 – 18 Oktober 2020 atau selama 5 hari, di Desa- Desa yang Tempat Pemungutan Suaranya belum ada Pelamar dan atau Pelamar kurang dari jumlah kebutuhan, yaitu 7 Orang Calon Anggota KPPS. Berkenaan dengan itu KPU Tabanan menerbitkan Pengumuman Nomor 1333/PL.02-Pu/5102/KPU-kab/X/2020, tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, tertanggal 13 Oktober 2020, ditandatangani Ketua KPU Tabanan. Selanjutnya Pengumuman ditempel di Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan, dengan harapan dapat diketahui Masyarakat, khususnya Masyarakat yang ada di Kabupaten Tabanan, Selasa, (13/10/2020). Pengumuman tentang perpanjangan Seleksi Calon Anggota KPPS dapat dilihat pula pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat maupun dapat di download pada kolom Download. Mengenai Syarat dan Kelengkapan Dokumen serta Desa-Desa yang belum ada Pelamarnya atau Desa yang Pelamarnya kurang dari kebutuhan dan nama TPS nya serta Persyaratan sebagai Calon KPPS secara rinci dapat dilihat pada website KPU Tabanan, seperti yang telah disebutkan di atas. Kegiatan yang dilaksanakan KPU Tabanan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Akan Merekrut PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020

KPU Tabanan,Dangin Carik - Perekrutan Badan Adhoc PPS ( Panitia Pemungutan Suara ) mulai di sosialisasikan oleh KPU Tabanan sejak pagi tadi , Rabu (12/2). Lima  kecamatan untuk hari ini yaitu : Tabanan, Baturiti, Penebel, Selemadeg Barat dan Pupuan sudah dikunjungi KPU Tabanan guna menginformasikan prihal Perekrutan tersebut.   KPU Tabanan akan mengumumkan Perekrutan tersebut nanti di tanggal 15 Pebruari 2020 agar sesuai dengan tahapan dan tidak menyalahi aturan yang ada. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan bahwa perekrutan PPS ini bersifat terbuka untuk umum, menggerakkkan hati putra putri terbaik Tabanan untuk turut terlibat dan mengabdi kepada Tabanan tercinta dengan menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. G/P

KPU Tabanan Sosialisasikan Pilkada, melalui Baliho dan Spanduk

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 yang akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, 9 Desember 2020 dan untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Pemasangan Baliho pada 10 Kecamatan dan Pemasangan Spanduk di 133 Desa yang ada di Kabupaten Tabanan. Selain itu Baliho dan Spanduk juga dipasang di Kantor KPU Tabanan dengan tujuan menyebarluaskan informasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Baliho yang dipasang di Kecamatan dan Spanduk yang di pasang di setiap Desa merupakan bentuk Sosialisasi,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., ketika dimintai keterangan, Minggu (11/10/2020). Senada dengan yang disampaikan Pak Weda serta Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan, SE., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., mengatakan “KPU Tabanan memasang 1 buah Baliho per Kecamatan dan Spanduk sejumlah 1 buah per Desa, merupakan Sosialisasi KPU Tabanan untuk menyebarluaskan informasi pelaksanaan Pilkada Tabanan, 9 Desember 2020.” Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Gelar, “Liga Senam Pilkada Tabanan 2020”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan kegiatan Senam, dengan Peserta Ibu PKK di masing-masing Desa yang ada di Kabupaten Tabanan. Liga Senam Pilkada Tabanan 2020 dalam rangka mensosialisasikan Pilkada Tabanan yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang telah diselenggarakan beberapa waktu lalu dan telah diunggah pada media sosial seperti Facebook, Instagram dan You Tube. “Hampir semua Desa mengikuti Liga Senam ini, dari 133 Desa yang ada, sampai saat ini tercatat sekitar 83 Desa yang tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten Tabanan telah berpartisipasi,” ungkap Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., ketika dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Sabtu (10/10/2020). “Inti dari kegiatan Sosialisasi Pilkada melauin senam adalah mengajak Masyarakat untuk turut serta secara aktif  mensosialaisasikan Pilkada. Yang dilibatkan adalah Ibu-Ibu PKK Se-Kabupaten Tabanan. PKK ini dilibatkan mengingat ibu ibu ini luar biasa semangatnya, dapat dilihat dari video senam yang dikirimkan ke KPU Tabanan untuk mengikuti liga senam ini,” terangnya.   “ibu ibu ini bisa menjadi Duta yg merupakan kepanjangan tangan KPU Tabanan dalam upaya mensosialisaaikan Pilkada. Dengan adanya Liga Senam Pilkada Tabanan 2020 ini, selain mengajak berolahraga untuk kesehatan, juga secara tidak langsung menitipkan pesan untuk mengingatkan Masyarakat Pemilih supaya datang ke TPS hari Rabu, 9 Desember 2020,” harap Suaryani.   Beliau juga menambahkan, bahwa kegiatan ini dilombakan dan sumber dana Senam Pilkada yang diadakan di masing-masing Desa bersumber dari swadaya masing-masing Ibu PKK, dengan tujuan menampilkan yang terbaik demi suksesnya Pilkada Tabanan 2020. Sebagai informasi, Untuk mensosialisasikan Pilkada Tabanan kepada Masyarakat, beberapa waktu lalu KPU Tabanan juga telah mengadakan lomba video/Tik Tok Sosialisasi Pilkada Tabanan antar Karang Taruna Se- Kecamatan Kerambitan.  Sebagai juara pertama diraih Karang Taruna Desa Meliling, juara Kedua diraih Desa Samsam dan juara ketiga adalah Desa Tibubiyu dan Desa Kukuh. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.  

Serentak.....!!!, Pleno Terbuka DPSHP di Tingkat Kecamatan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Kecamatan. Sehubungan dengan itu, Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Pemantauan atau monitoring pada sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, yakni Kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, selemadeg, Selemadeg Timur, Kerambitan, Tabanan, Penebel, Baturiti, Marga dan Kecamatan Kediri terhadap jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, di tingkat Kecamatan, Jumat, (09/10/2020). Dalam acara ini, selain dihadiri PPK terlihat pula Perwakilan Tim Paslon, PPS, Muspika dan Pengawas di tingkat Keacamatan.Untuk diketahui, Pleno DPSHP di tingkat Kecamatan ini merupakan kelanjutan dari Pleno DPSHP di tingkat Desa yang telah berlangsung pada hari Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Hari ke-3 Zoom Meeting dengan MK

KPU Tabanan, Dangin Carik –  Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai upaya penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam Pemilihan Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengikuti Bimbingin Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 bagi Komisi Pemilihan Umum yang digelar secara Daring oleh Mahkamah Konstitusi RI. Hadir dalam Rapat Online tersebut Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. Tampak pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis, (08/10/2020). Hari ini merupakan hari terakhir Daring Meeting terkait Bimbingin Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 bagi Komisi Pemilihan Umum. Zoom Meeting ini telah  berlangsung sejak tanggal 6 Oktober 2020 lalu, dan berakhir tanggal 8 Oktober 2020. “Untuk Daring terkait Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur , Bupati dan Wali Kota  sangat baik sekali, disamping Narasumbernya dari para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan materi yang disajikan terkait bagaimana membuat jawaban. Seandainya ada gugatan dari Pemohon terkait Perselisihan Hasil dan perlu dipahami juga bahwa  Bimtek  seperti ini harus sering dilaksanakan  kepada Penyelenggara maupun Partai Politik peserta Pemilu agar paham apa saja dan bagaimana  tata cara pengajuan dari Pemohon ke Mahkamah Konstitusi,” beber I Wayan Sutama, ketika dimintai keterangan. Untuk diketahui, di hari dan tempat yang sama Jajaran Divisi Hukum, yakni Kasubbag Hukum dan Pengawasan, I Made Suartika serta Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan yang menangani Dana Kampanye, mengikuti Rapat Online  dengan KPU RI, terkait Evaluasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.