Berita Terkini

Komisioner KPU Tabanan, Hadiri Rapat Pokja di Bawaslu

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, terkait Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Penanganan Covid-19.   Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., menghadiri Rapat yang bertepatan dengan Hari Penampahan Kuningan bagi Umat Hindu, bertempat di Kantor Bawaslu Tabanan, Jumat, (25/09/2020). Hadir dalam acara tersebut yaitu  Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, Wakapolres Tabanan, Kesbangpol Tabanan, Satpol PP Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan dan Kedua LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020,” ungkap I Wayan Sutama, ketika dimintai keterangan. “Terkait Pokja Pencegahan Penanganan Covid 19 seperti apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE. dan Bapak Wakapolres Tabanan, pada prinsipnya KPU Tabanan sangat mendukung pembentukan dari Kelompok Kerja ini, tinggal menunggu arahan dan regulasi penanganannya,” tambahnya. “Sehingga nantinya didalam Tahapan masa Kampanye Pilkada Tabanan 2020, Tim masing-masing Paslon dalam kegiatan Kampanye selalu memperhatikan Protokol Kesehatan,” pungkas I Wayan Sutama. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut dan Daftar Paslon, Pilkada Tabanan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 yang akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1181/PL.02-Und/5102/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 21 September 2020, pada hari Kamis, (24/09/2020), Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, digelar Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020. Dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut, KPU Tabanan mengundang Ketua KPU Bali, Bupati Tabanan, Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Kepala Kesbangpol Tabanan, Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, Pasangan Calon (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dan Pasangan Calon (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa)  serta Pewarta Tabanan. Dari KPU Tabanan yang hadir adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Tampak pula Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si., beserta Sekretariat KPU Tabanan. Saat Pengundian,  Pasangan Calon Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. dan I Made Edi Wirawan, S.E., memperoleh Nomor Urut 1 sedangkan Pasangan Calon Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. dan I Dewa Nyoman Budiasa, mendapatkan Nomor Urut 2. Kegiatan ini, ditayangkan secara langsung atau Live Streaming melalui akun Facebook KPU Kabupaten Tabanan. Dalam kesempatan ini, tampak Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, SH.,MH., yang merupakan Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020 didampingi Pegawai Sekretariat KPU Bali. “Apresiasi Saya  sampaikan kepada KPU Tabanan dan Pasangan Calon (Paslon), karena Tahapan Pencalonan sudah berjalan dengan baik dan lancar. Terkait dengan pengundian hari ini, KPU Tabanan sudah menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, sesuai dengan instruksi KPU RI,” ucap Pak Agung Nakula ketika dimintai Keterangan. Beliau juga mengatakan,“Pembatasan jumlah yang hadir dalam ruangan Pengundian dan kepatuhan Paslon dalam penerapan Protokol Kesehatan , sebagai langkah awal untuk tetap mengedepankan kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan di Tabanan. Pak Agung Nakula juga menyampaikan terima kasih kepada pihak keamanan yang senantiasa menjaga setiap Tahapan pelaksanaan Pemilihan. “Sukses untuk Tabanan,” pungkasnya. Sedangkan Pak Weda mengatakan, “Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga semua sudah berjalan lancar.” Selanjutnya KPU Tabanan menerbitkan Pengumuman Nomor : 1201/PL.02.2-Pu/5102/KPU-kab/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, tertanggal 24 September 2020, yang ditanda tangani Ketua KPU Tabanan. Tujuan diterbitkannya Pengumuman dimaksud, agar diketahui secara luas oleh Masyarakat. Pengumuman kemudian ditempel atau dipasang pada Papan Pengumuman KPU Tabanan dan diunggah pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat pada kolom Pengumuman. informasi mengenai Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, telah disebarluaskan melalui akun media sosial KPU Tabanan, seperti Facebook dan Instagram. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, memakai pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan,  menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Lindungi Hak Pilih Warga, KPU Tabanan Buka 144 Titik Posko Layanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pilkada Tabanan 2020 mendatang menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan. Setelah melakukan Coklit dari rumah  ke rumah, kemudian menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kini KPU Tabanan kembali membuka Posko Layanan Pemilih di 144 titik di Kabupaten Tabanan. Posko tersebut bertujuan menerima dan melayani Masyarakat jika ada masukan atau tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan. “Dalam upaya melindungi hak pilih Warga berbagai upaya Kami lakukan mulai dari uji publik hingga membuka Posko Layanan Pemilih,” beber Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, Rabu, 23/09/2020 di Kantor KPU Tabanan.   Menurutnya Posko Layanan Pemilih itu serentak dibuka mulai dari tanggal 22 hingga 28 September mendatang. “Kami membuka Posko di semua Kantor Desa yakni 133 Kantor Desa, 10 Kecamatan dan di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, jadi total Posko yang Kami buka secara serentak sebanyak 144 Posko,” ucapnya. Lebih jauh dijelaskan fungsi Posko itu tidak lain untuk melayani Masyarat jika ada yang belum masuk kedalam DPS yang telah diumumkan bisa mengadu ke Posko di masing-masing Kantor Desa atau Kantor Camat atau bisa langsung ke Kantor KPU Tabanan yang beralamat di jalan PB. Sudirman, Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan. Semangat dari Posko itu tidak lain bagaimana semua Warga Tabanan yang memenuhi syarat sebagai Pemilih bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nantinya Kita tetapkan. “Jadi, Posko ini untuk mengakomudasi jika masih ada Warga Tabanan yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS yang sudah Kami susun, karena setelah DPS ini Kami akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan setelah itu barulah Kita tetapkan sebagai DPT,” bebernya. Terkait mekanisme pengaduan, dikatakan sesuai Peraturan KPU, bahwa Pemilih atau keluarga atau pihak berkepentingan bisa mengajukan tanggapan jika ada Pemilih yang belum masuk DPS dengan menyertakan photo copy KTP Elektronik, serta KK ke Posko Layanan dan akan diberikan form A.1.A – KWK (formulir Tanggapan Masyarakat). Selanjutnya Jajarannya akan melakukan verifikasi terhadap masukan tersebut, jika benar adanya barulah pihaknya akan memasukkannya ke dalam Daftar Pemilih selanjutnya. Selain itu Masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang tidak memenuhi syarat. “Misalnya dalam DPS yang Kami umumkan masih terdapat Pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), misalnya saja Pemilih tersebut sudah meninggal maka Kami akan lakukan perbaikan,” ucapnya. Selain Posko Layanan, Jajaran KPU Tabanan juga melakukan uji publik terhadap DPS yang sudah ditetapkan dan diumumkan tersebut. “Selain Posko Layanan, Kami juga melakukan uji publik secara serentak di tingkat Desa pada Rabu, 23 September 2020 serentak di 133 Desa, selanjutnya hari Kamis, 24 September 2020 dilakukan uji publik di tingkat Kecamatan dan tanggal 25 Septermber 2020 uji publik di tingkat Kabupaten. “Dalam uji publik tersebut, Kami mengundang pihak eksternal seperti Kelian Dusun, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Jajaran Bawaslu hingga Partai Politik, jadi poinnya Kita ingin DPT yang nanti Kita tetapkan benar-benar berkualitas,” beber Sugina. Pihaknya berharap Masyarakat dan Stakeholder dapat memberikan masukan dan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih yang nantinya akan ditetapkan. “Kami buka ruang seluas-luasnya kepada Masyarakat dan Stakeholder guna memberikan masukan terhadap DPS yang sudah Kami susun, tentunya Kami sangat berharap peran serta Masyarakat dan seluruh pihak  ikut menjadikan Daftar Pemilih Kita berkualitas yang memenuhi unsur akurat, update dan komprehensif,” tegas Sugina. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, serta Monitoring Komisioner KPU Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 yang akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., melaksanakan Rapat Pleno tertutup pada Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Rabu (23/09/2020). Selanjutnya Rapat Pleno tertutup menghasilkan Berita Acara (BA) Nomor : 1190/PL.02.2-BA/5102/KPU-Kab/IX/2020 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020. Dalam BA dimaksud, KPU Tabanan menetapkan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan/atau Persyaratan Calon atau Syarat lainnya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020 berdasarkan Nomor Urut Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan adalah Pasangan Calon Bupati atas nama (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dengan total Perolehan Kursi di DPRD Tabanan sebanyak 28 Kursi, yang diusulkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Tabanan. Pasangan Calon Bupati atas nama Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) dengan total Perolehan Kursi di DPRD Tabanan sebanyak 9 Kursi, diusulkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) Tabanan sebanyak 5 Kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tabanan sebanyak 3 Kursi dan Partai Demokrat Tabanan, sejumlah 1 Kursi. Berita Acara dibuat dalam 4 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Tabanan serta disampaikan kepada KPU Tabanan sejumlah 1 rangkap, Bawaslu Tabanan 1 rangkap dan untuk Perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebanyak 1 rangkap serta Pasangan Calon 1 rangkap. Pada kesempatan ini, tampak Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si. Terlihat pula Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, SH.,MH., sekaligus sebagai Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020 sedang melakukan monitoring di KPU Tabanan. “Penetapan Paslon sudah dilakukan oleh KPU Tabanan, artinya bahwa sudah sah ada 2 Pasangan Calon yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan di Tabanan. Semoga Masyarakat dapat menilai dan menggunakan pilihannya berdasarkan hati nuraninya. Kedepan ada Tahapan Pengundian Nomor Urut dan Pembukaan Kampanye, semoga Tahapan ini berjalan dengan lancar,” ungkap Agung Nakula, ketika dimintai keterangan. Selanjutnya KPU Tabanan juga menerbitkan Pengumuman Nomor : 1191/PL.02.2-Pu/5102/KPU-kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, tanggal 23 September 2020, yang ditanda tangani Ketua KPU Tabanan. Tujuan Pengumuman ini dibuat, supaya diketahui Masyarakat. Pengumuman kemudian ditempel atau dipasang pada Papan Pengumuman KPU Tabanan dan diunggah pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id lihat pada kolom Pengumuman atau bisa dilihat pada link berikut : http://kpu-tabanankab.go.id/uploads/pengumuman/pengumuman_202309100938_PENGUMUMANPENETAPANPASANGANCALONBUPATIDANWAKILBUPATITABANANDALAMPEMILIHANSERENTAKTAHUN2020.pdf Selain itu, informasi mengenai Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan telah disebarluaskan melalui akun media sosial KPU Tabanan, seperti Facebook dan Instagram. KPU Tabanan juga membuka ruang Helpdesk untuk melayani Masyarakat terkait Tahapan Pencalonan Pilkada Tabanan 2020, beralamat di Jalan PB. Sudirman, Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan, buka setiap hari kerja atau dapat menghubungi nomor telepon (0361) 7992706. Untuk diketahui, besok tepatnya tanggal 24 September 2020 akan dilaksanakan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, bertempat di Kantor KPU Tabanan. Sebagai informasi, bahwa hari ini KPU Tabanan mendapatkan kunjungan dari KPU Kabupaten Gianyar, sesuai Surat Ketua KPU Gianyar, Nomor 376/PK.02.2-SD/5104/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 21 September 2020, dalam rangka Kegiatan Studi Komparasi/Studi Tiru Pemilihan Serentak 2020. Studi Komparasi yang dilaksanakan KPU Gianyar ini bertujuan pula sebagai penguatan kelembagaan dan peningkatan kompetensi SDM dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilihan dan Pemilu. Selain itu KPU Tabanan juga mendapatkan kunjungan dari Kapolres Tabanan dan Dandim 1619 Tabanan terkait acara besok, yaitu Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Rakor Persiapan Kampanye di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1180/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/IX/2020, tanggal 21 September 2020. Hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM. beserta Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi. Terlihat pula Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST, sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt., sedang melakukan kegiatan lainnya. Acara yang dilaksanakan KPU Tabanan dengan Pemangku Kepentingan yang ada di Kabupaten Tabanan dimulai Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Selasa (22/09/2020). Dalam acara ini KPU Tabanan mengundang Stakeholder, diantaranya Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan. Selain itu diundang pula Liaison Officer (LO) serta Operator Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dengan mengajak Tim Pemenangan, LO serta Operator Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), dengan mengajak Tim Pemenangan dan Ketua Pewarta Tabanan. “Tujuan Rakor adalah agar para Paslon tidak melanggar aturan Kampanye yang telah disepakati, ungkap Pak Weda ketika dimintai keterangan. Selain itu Ibu Ani mengatakan, “Tujuan dilaksanakannya Rakor adalah untuk membuat kesepakatan terkait dengan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dalam rangka Sosialisasi Pasangan Calon kepada Pemilih. Dengan telah ditetapkannnya jumlah APK dan BK diharapkan Pemasangan APK bisa dilaksanakan dengan tertib dan meminimalizir pelanggaran dan pelaksanaan Kampanye terlaksana dengan damai.” Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Rakor Penyusunan DPSHP dengan PPK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1173/PL.02.1-Und/5102/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 18 September 2020. Berkenaan dengan hal itu, Senin (21/09/2020), Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. Hadir pula Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari, ST. Untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih Se-Kabupaten Tabanan. Rakor dibuka Pak Weda, dilanjutkan pemaparan materi dari Pak Sugina. ‘Terkait Persiapan Posko Layanan yaitu dengan membentuk posko layanan Pemilih di PPS, PPK dan KPU Kabupaten, Posko bisa berbentuk fisik maupun online. Untuk posko yang berbentuk fisik tempatnya di Kantor masing-masing PPS, PPK dan KPU Kabupaten. Penerimaan pengaduan sesuai jam Kantor, dimulai tanggal 22 – 28 September 2020, pengaduan dilengkapi KTP Elektronik dan KK serta Form yang digunakan Model A.1.A. KWK. Setelah ada tanggapan akan dilaksanakan Pleno di masing-masing tingkatan,” ungkap Sugina. Dilanjutkan penjelasan dari Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari dan dari Staf Sub Bagian Program dan Data. Sedangkan Pak Weda mengatakan, “Tujuan Rakor ini adalah untuk memastikan semua Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih.”   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.