KPU Tabanan, Dangincarik – Proses rekrutment badan adhoc yakni PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kini telah memasuki tahap pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 18 – 24 Januari 2020. Guna mematangkan rekrutment badan adhoc tersebut KPU Tabanan menggelar Rapat Pokja di Kantor KPU Tabanan, Jl. PB Sudirman, Dangin Carik Tabanan, Selasa, (21/01/2020).
Rapat Pokja Panitia Adhoc itu diikuti oleh seluruh anggota Pokja serta hadir pula Komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, I Gede John Darmawan yang kebetulan melakukan Monitoring pelaksanaan perekrutan Calon PPK di Kabupaten Tabanan.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, dilanjutkan dengan pengarahan singkat dari KPU Provinsi Bali mengenai, Periodesasi, dan Timeline Kerja merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 42 /PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 . Dalam pengarahannya John Darmawan menegaskan rekrutment panitia adhoc harus benar-benar mengacu kepada regulasi yang ada baik terutama soal periodisasi. “Rekrutment panitia adhoc sudah ada timeline yang jelas kita jangan sampai keluar dari timeline tersebut,” tegas John.
Dalam kesempatan itu juga ditegaskan, bahwa dalam rekrutment panitia adhoc hendaknya memperhatikan point-point penting yakni soal integritas serta pengalaman dalam kepemiluan. “Kami harapkan, PPK nantinya yang terbentuk memiliki integritas serta cakap dalam hal kepemiluan, sehingga Pilkada Tabanan 2020 bisa berjalan dengan baik dan lancar,” beber mantan Ketua KPU Denpasar ini. G/P