Berita Terkini

KPU Tabanan Teliti Syarat Administrasi PPK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah pendaftaran calon PPK untuk Pilkada Tabanan 2020 mendatang pada Jumat, 24 Januari 2020 beberapa hari lalu, kini KPU Tabanan mulai melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi para pelamar. Dari 122 pelamar yang menyerahkan berkas ke KPU Tabanan satu per satu calon PPK dichek berkasnya oleh jajaran KPU Tabanan, Minggu, (26/01/2020). Dalam menelitian administrasi tersebut, satu per satu berkas calon PPK di chek dengan teliti oleh jajaran KPU Tabanan. Mulai dari kelengkapan persyaratan pas photo, poto copy KTP, surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, ijasah yang dilegalisir hingga daftar riwayat hidup calon PPK. Dalam kegiatan tersebut, semua komisioner KPU Tabanan ikut turun langsung mengecek satu per satu berkas calon PPK bersama Tim Pokja dan pihak kesekretariatan KPU Tabanan. Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, sesuai tahapan pihaknya akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi calon PPK yang menyerahkan berkas ke KPU Tabanan. “Semua kita chek satu persatu berkas yang diserahkan ke kami,” ucapnya. Selain berkas yang disetor ke KPU sebagai persyaratan, KPU Tabanan menurut Weda Subawa pihaknya juga mengecek keterlibatan calon PPK dalam partai politik. “Selain berkas yang dikumpul, kami juga melakukan pengecekan satu persatu pelamar apakah tergabung dalam partai politik apa tidak, kami lakukan pengecekan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik),” ucapnya.  G/P

KPU Tabanan Penuhi Kuota Pendaftaran PPK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Penerimaan pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kabupaten Tabanan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 berakhir Hari ini, Jumat Tanggal 24 Januari 2020, Pukul 16.00 Wita. Dari Pagi sudah terlihat Komisioner beserta Sekretariat KPU Tabanan telah mempersiapkan perlengkapan penerimaan Pendaftaran. “Sekitar Pukul setengah sepuluh pagi sudah ada Pelamar yang melakukan pendaftaran yang berasal dari Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg” kata salah satu Petugas Penerimaan Pendaftaran I Nyoman Sugiartawan. Disela-sela Pendaftaran terlihat juga Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan dan Anak Agung Raka Nakula, untuk melakukan Monitoring terkait Perekrutan Badan Ad Hoc (PPK), serta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Ketut Narta. KPU Tabanan sempat dibuat Dag Dig Dug karena sampai sore  ada satu Kecamatan  belum memenuhi kuota. Tapi sampai dengan Pukul 15.30 Wita, Jumlah Pendaftar dari semua Kecamatan yang ada di KPU Tabanan telah melewati kuota dan saat itu juga perasaan resah KPU Tabanan sirna, karena kuota 10 Orang di masing-masing Kecamatan telah terpenuhi.  Masyarakat yang mendaftar di detik-detik terakhir sebagai Calon PPK berasal dari Kecamatan Penebel. Adapun Jumlah Masyarakat yang melakukan pendaftaran di Hari terakhir pada Hari Jumat, Tanggal 24 Januari 2020, Pukul 16.00 Wita sejumlah 22 Orang. Sampai dengan berita ini diturunkan Jumat (24/1/2020, Keseluruhan Pendaftar dari tanggal 18 s/d 24 Januari 2020 adalah sejumlah 122 Orang, dengan rincian dari Kecamatan Tabanan 12 Orang, Kerambitan 13 Orang, Selemadeg Timur 11 Orang, Selemadeg 10 Orang, Selemadeg Barat 11 Orang, Pupuan 14 Orang, Penebel 14 Orang, Baturiti 10 Orang, Marga 11 Orang, dan Kecamatan Kediri sejumlah 16 Orang. Saat ditanya bagaimana tanggapan Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa terkait Perekrutan Calon PPK ini, beliau menjawab “Kita bersyukur dengan Sosialisasi yang maksimal, sehingga Masyarakat antusias melakukan Pendaftaran sebagai Calon PPK”.  (MDS)

KPU Tabanan Plenokan Penerimaan Berkas Pendaftaran dan Persyaratan Calon PPK

KPU Tabanan - Dangin Carik , Penerimaan berkas pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan )  ditutup hari ini ,Jumat (24/1/2020) oleh KPU Tabanan. Ditandai dengan Rapat Pleno yang diikuti oleh Ketua,Komisioner ,Sekretaris dan Pejabat Sruktural di lingkungan KPU Kabupaten Tabanan. Hadir pula Komisioer KPU Provinsi Bali selaku Korwil Tabanan pada Pemilihan serentak 2020 , A A Raka Nakula . Rapat tersebut membahas tentang Penerimaan Berkas /Syarat Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020.  Rapat Pleno memutuskan : 1.Sesuai Jadwal, Penerimaan berkas calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dilaksanakan sejak tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2020. Adapun jumlah pendaftar sampai dengan tanggal 24 Januari jam 16.00 wita adalah sejumlah 122 ( Seratus Dua Puluh Dua ) orang tersebar di 10 Kecamatan se –Kabupaten Tabanan. 2.Memperhatikan jumlah pendaftar dan sebarannya di masing – masing Kecamatan se – Kabupaten Tabanan sebagimana tersebut pada angka I diatas, dan sesuai dengan ketentuan  Yang tercantum pada angka 5 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum  Nomor : 12 /PP.04.2-SD/01/KPU/1/2020 maka rapat Pleno memutuskan untuk TIDAK MELAKUKAN PERPANJANGAN MASA / WAKTU PENDAFTARAN calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. Kesimpulannya KPU Tabanan tidak memperpanjang Masa / Waktu Pendaftaran karena telah memenuhi quota dan siap untuk tahap selanjutnya. G/P

Persembahyangan Bersama Jelang Pilkada 2020

KPU Tabanan, (23/1/2020) – Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Nomor : 57/PK.02.1-UND/51/KPU-Prov/I/2020,Tanggal 16 Januari 2020  Perihal : Persembahyangan Bersama, . Dikoordinir oleh KPU Provinsi Bali  melibatkan KPU Kab/ Kota se- Bali , Rombongan melaksanakan Persembahyangan Bersama di Pura Ulun Danu Batur (Kintamani), Pura Goa Raja, dan Pura Penataran Agung Besakih. Persembahyangan tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan berkaitan dengan Hari Raya Siwaratri yang jatuh pada Hari ini Kamis, Tanggal 23 Januari 2020. KPU Tabanan sendiri mengahadirkan Ketua ,Komisioner ,Sekretaris dan Staf . Persembahyangan berjalan lancar tenang dan damai.    (G/P)

Pendaftaran PPK Tinggal 1 Hari Lagi

KPU Tabanan, (23/1/2020) – Bertepatan dengan Hari Raya Siwaratri Kantor KPU Tabanan tetap buka untuk melayani Masyarakat yang ingin mengambil formulir maupun yang akan mendaftar sebagai Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran PPK waktunya masih lagi 1 Hari lagi yaitu akan ditutup pada Hari Jumat, Tanggal 24 Januari 2020. Meskipun Hari ini merupakan Hari Suci bagi Umat Hindu, tapi Masyarakat cukup antusias untuk melakukan pendaftaran terbukti sampai dengan pukul 09.15 Wita telah ada Masyarakat yang mendaftar dari 3 Kecamatan yaitu Kediri, Penebel, dan Marga. Memasuki Hari ke-6 jumlah Pelamar yang mendaftar sebagai Calon PPK ke KPU Kabupaten Tabanan sejumlah 25 Orang, yaitu dari Kecamatan Tabanan 1 Orang, Kerambitan 3 Orang, Selemadeg Timur 1 Orang, Selemadeg tidak ada, Selemadeg Barat tidak ada, Pupuan 6 Orang, Penebel 1 Orang, Baturiti 6 Orang, Marga 1 Orang, dan Kediri 6 Orang. Dalam Penerimaan Pendaftaran Calon PPK terlihat pula Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, beserta Stafnya. Saat ditanya bagaimana tanggapannya terkait Pendaftaran PPK Hari ini “ Luar Biasa, antusias Masyarakat karena walaupun Hari Raya Siwaratri banyak Masyarakat yang melakukan pendaftaran”. ujarnya. Sampai dengan berita ini diturunkan Kamis (23/1/2020, Total Jumlah Pendaftar dari tanggal 18 s/d 23 Januari 2020 adalah sejumlah 100 Orang, dengan rincian dari Kecamatan Tabanan 10 Orang, Kerambitan 13 Orang, Selemadeg Timur 10 Orang, Selemadeg 7 Orang, Selemadeg Barat 6 Orang, Pupuan 13 Orang, Penebel 8 Orang, Baturiti 9 Orang, Marga 9 Orang, dan Kecamatan Kediri sejumlah 15 Orang. (MDS)

Pelantikan PPK Bertepatan dengan Hari Raya Kuningan ?

Terkait Pelantikan badan Adhoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ,sesuai dengan timeline kerja KPU RI yang bertepatan dengan hari Raya Kuningan  29 Pebruari 2020 ,dimana hari itu adalah Hari Raya umat hindu di Bali dan tentunya semua umat hindu pasti akan disibukkan dengan kegiatan keagamaan ,untuk itu KPU Tabanan berencana untuk memajukan tanggal tersebut menjadi tanggal 27 Pebruari 2020. Sebagai acuannya adalah SE 42/PP.04.2-SD/01/KPU/1/2020 ,Prihal : Arahan Lanjutan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dalam Pemilihan 2020.Secara garis besar isi dari SE tersebut adalah Bahwa dalam hal ada kegiatan keagamaan pada tahapan Pilkada bisa menyesuaikan dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu. Siang ini ,Rabu ( 22/1/2020) KPU Tabanan telah mendatangi Bawaslu Tabanan untuk mengkoordinasikan masalah tersebut diatas.  Diterima langsung oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu lainnya. Koordinasi yang berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam itu membuahkan kesimpulan yang pada intinya Bawaslu akan tetap mengawasi  jalannya Tahapan Pilkada Tabanan dengan harapan KPU Tabanan bekerja sesuai dengan tahapan yang ada ,terlebih lagi sudah ada Surat Edaran yang mejadi acuan kegiatan tersebut. G/P