KPU Tabanan, Dangin Carik – Mulai hari ini tepatnya tanggal 1 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Tahapan Pemilu Serentak 2024 yakni penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024. Suasana di hari pertama pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan sampai berita ini diturunkan terpantau belum ada satu pun dari Parpol yang mengajukan Bakal Calonnya ke KPU Tabanan. Sebagai informasi, Penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan di salah satu ruangan yang ada di KPU Tabanan. Mengutip dari media sosial KPU Tabanan, Senin (01/05/2023), Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, menyampaikan bahwa di KPU Tabanan pada intinya sudah siap menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Diungkapkannya pula persiapan kegiatan ini sudah sesuai dengan prosedur, yakni Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dijelaskannya juga kegiatan akan berlangsung selama beberapa hari yakni dari tanggal 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023. Tim HelpDesk Pencalonan yang ada di KPU Tabanan akan menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita (1 Mei -13 Mei 2023), untuk hari terakhir tepatnya tanggal 14 Mei 2023 Tim HelpDesk akan buka dari pukul 08.00 Wita sd. pukul 23.59 Wita. Sedangkan dari Bawaslu Kabupaten Tabanan, terlihat sejak tadi pagi sudah hadir di KPU Tabanan untuk mengawasi jalannya Tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024. (Humas KPU Tabanan).