Berita Terkini

Tingkatkan Akuntabilitas, KPU Tabanan Undang PPK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka evaluasi penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Badan Ad Hoc bulan April 2023 dan Bimtek Verifikasi SPJ pengelolaan anggaran Ad Hoc bagi Tenaga Pendukung yang ditugaskan pada Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menghadirkan Sekretaris PPK Se-Kabupaten Tabanan dengan mengajak Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Pemilu serta Tenaga Pendukung Sekretariat PPK. Kegiatan tersebut dilangsungkan sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Selasa (02/05/2023). Dari KPU Tabanan hadir Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika beserta Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi. Kegiatan ini dihadiri juga perwakilan Bawaslu Kabupaten Tabanan. Saat dimintai konfirmasinya via sambungan telepon, Kristiana Dewi mengungkapkan, “Kami berharap dengan adanya acara tadi, pengelolaan anggaran Ad Hoc tiap bulannya membaik dari sisi akuntabilitas, kualitas dan ketepatan waktu penyampaian pertanggung jawaban keuangan.” (Humas KPU Tabanan).  

Hari I, Pendaftaran DPRD di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Mulai hari ini tepatnya tanggal 1 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Tahapan Pemilu Serentak 2024 yakni penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024. Suasana di hari pertama pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan sampai berita ini diturunkan terpantau belum ada satu pun dari Parpol yang mengajukan Bakal Calonnya ke KPU Tabanan. Sebagai informasi, Penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan di salah satu ruangan yang ada di KPU Tabanan. Mengutip dari media sosial KPU Tabanan, Senin (01/05/2023), Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, menyampaikan bahwa di KPU Tabanan pada intinya sudah siap menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Diungkapkannya pula persiapan kegiatan ini sudah sesuai dengan prosedur, yakni Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dijelaskannya juga kegiatan akan berlangsung selama beberapa hari  yakni  dari tanggal 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023. Tim  HelpDesk  Pencalonan yang ada di KPU Tabanan akan menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita (1 Mei -13 Mei 2023), untuk  hari terakhir tepatnya tanggal 14 Mei 2023 Tim HelpDesk akan buka dari pukul 08.00 Wita sd. pukul 23.59 Wita. Sedangkan dari Bawaslu Kabupaten Tabanan, terlihat sejak tadi pagi sudah hadir di KPU Tabanan untuk mengawasi jalannya Tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024. (Humas KPU Tabanan).

Jelang Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Tabanan Rapatkan Barisan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menjelang dimulainya pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024 pada 1 Mei 2023 – 14 Mei 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengadakan pertemuan untuk membahas hal-hal yang mesti dilaksanakan saat menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan. Rapat internal KPU Tabanan itu dihadiri Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa  serta Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus selaku Divisi yang menggawangi kegiatan ini, yakni Luh Made Sunadi. Turut hadir Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, I Made Rika Hendrawan, bertempat di ruang rapat KPU Tabanan, Minggu (30/04/2023). Hadir pula Tim HelpDesk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan pada KPU Kabupaten Tabanan untuk Pemilu tahun 2024. Luh Made Sunadi menjelaskan terkait mekanisme yang dilaksanakan dalam penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Tabanan. Diungkapkannya pula, “Mudah-mudahan kegiatan yang dimulai besok ini mendapatkan restu dari Tuhan yang Maha Esa sehingga dapat berjalan baik.” Sedangkan Ketua KPU Tabanan menekankan pentingnya menjaga kekompakan. Dapat diinformasikan juga bahwa menjelang dimulainya pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024 pada 1 Mei 2023 – 14 Mei 2024, para Admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Tabanan mulai dari beberapa hari lalu telah mendatangi KPU Kabupaten Tabanan untuk melakukan aktivasi terhadap akun Silon Partai Politiknya. Hari ini, beberapa Admin Silon Parpol  juga  mendatangi KPU Tabanan untuk melaksanakan aktivasi Silon Parpol. Pelaksanaan aktivasi  Silon Parpol dilakukan oleh Admin Silon KPU Tabanan yang kebetulan juga merupakan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan. Sebelum melaksanakan aktivasi akun Silon Parpol terlebih dahulu ditanyakan Surat Mandat kepada Admin Silon Parpol yang datang. Saat dimintai konfimasinya, I Made Rika Hendrawan, membenarkan bahwa dari beberapa hari lalu telah melakukan aktivasi akun Silon Parpol. “Ya, dari beberapa hari lalu, Saya telah melakukan aktivasi terhadap akun Silon Partai Politik dan tadi Saya juga telah melayani Admin Silon Parpol untuk dilakukan aktivasi,” tuturnya. Perlu diketahui, dari tanggal 1 Mei 2023 – 13 Mei 2023, Tim  HelpDesk  akan menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, sedangkan di hari terakhir tepatnya tanggal 14 Mei 2023 Tim HelpDesk akan buka dari pukul 08.00 Wita sd. pukul 23.59 Wita. (Humas KPU Tabanan).

Pastikan Kesiapan Tim HelpDesk Pencalonan DPRD, KPU Tabanan Kedatangan KPU Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 yakni pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, monitoring di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Sabtu, (29/04/2023). Dalam kesempatan itu, Beliau didampingi Pegawai Sekretariat KPU Bali dan diterima langsung oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Turut hadir Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan. Luh Putu Sri Widyastini, menyempatkan diri meninjau secara langsung tempat yang akan digunakan dalam pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024 nanti yang dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023. Menurut informasi, tujuan Komisioner KPU Bali tersebut ke KPU Tabanan selain untuk melihat secara langsung persiapan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan juga dimaksudkan untuk bertemu dengan Tim  HelpDesk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dan memastikan apakah semuanya sudah paham dengan tugasnya. “Tujuan Saya ke Tabanan adalah untuk bertemu langsung dengan Tim HelpDesk sekaligus mau menanyakan kesiapannya dan memastikan apakah semuanya sudah paham dengan tugas yang akan dilakukannya,” sebagaimana yang disampaikan Luh Putu Sri Widyastini kepada Komisioner KPU Tabanan.  Untuk diketahui, dari tanggal 1 Mei 2023 – 13 Mei 2023, Tim  HelpDesk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan akan menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, sedangkan di hari terakhir tepatnya tanggal 14 Mei 2023 Tim HelpDesk akan melayani dari pukul 08.00 Wita sd. pukul 23.59 Wita.  Selain itu KPU Tabanan juga telah memasang spanduk yang berisikan selamat datang pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan  dalam Pemilu tahun 2024. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan & Stakeholder Duduk Bersama, Pengajuan DPRD Pemilu 2024

KPU Tabanan, Dangin Carik – Melansir unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan hari Kamis tanggal 27 April 2023, “Saat ini KPU Tabanan sedang mempersiapkan Tahapan Pemilu yakni Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Tabanan, dalam persiapan tersebut KPU Tabanan berupaya agar Tahapan ini dapat berjalan lancar serta efisien untuk Penyelenggara pun Partai Politik yang akan mengajukan Bakal Calonnya. Dalam upaya tersebut, hari in,i Kamis ( 27/4 ), KPU Tabanan mengundang Stakeholder terkait untuk berkoordinasi dan menyamakan persepsi dalam pelayanan kepada Partai Politik khususnya dalam pemenuhan persyaratan administrasi untuk kepentingan pengajuan Bakal Calonnya nanti yang dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023. Hadir Kapolres Tabanan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Lapas Kelas II B, Bawaslu, Badan RSUD dan Kesbangpol Tabanan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Kantor KPU Tabanan pagi tadi. Keseluruhan pihak yang diundang dalam Rakor itu mengungkapkan kesiapan untuk turut mengawal Pemilu Serentak 2024, tetap bersinergi dalam setiap Tahapannya. "Pemilu Sarana Integrasi Bangsa, Wujudkan Pemilu yang aman, sejuk dan damai," yell penutup Rakor hari ini." (Humas KPU Tabanan).

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Tabanan Kumpulkan Parpol

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengadakan rapat koordinasi persiapan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Selasa (25/04/2023). KPU Tabanan mengundang sejumlah 17 Ketua Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan dengan mengajak 1 Orang Petugas Penghubung (Liaison Officer/LO) dan 1 Orang Admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dari masing-masing Parpol. Adapun Parpol yang diundang KPU Tabanan yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat. Selain itu diundang pula Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan. Turut hadir salah satu Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula didampingi Pejabat Struktural Sekretariat KPU Bali. Dari KPU Tabanan hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat KPU Tabanan. Acara dibuka Ketua KPU Tabanan dilanjutkan arahan Anggota KPU Bali, “Bapak dan Ibu harus bekerja sepenuh waktu, sama seperti Kami di KPU. Tolong komunikasikan dengan baik permasalahan-permasalahan yang ada, harapan Kami semoga semuanya berjalan dengan baik,” ucap Nakula. “Kami ingin memberikan pelayanan yang sama kepada semua Parpol, Kami lebih senang kalau Bapak dan Ibu sudah komunikasi lebih awal,” ungkap Luh Made Sunadi, sebelum memaparkan materinya. Dalam penyampaian materinya, Sunadi mengungkapkan, “Syarat Calon adalah Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, dprd Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, hanya dicalonkan oleh satu Parpol untuk satu Lembaga perwakilan di satu Dapil.” Disamping itu  dijelaskannya pula syarat lainnya seperti dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, jumlah keterwakilan Perempuan, masa perbaikan dokumen Bakal Calon serta hal lainnya. Selain itu, Kasubbag yang menangani Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan, menjelaskan pula terkait aplikasi SILON. (Humas KPU Tabanan).