KPU Tabanan, Dangin Carik – Melansir unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan hari Kamis tanggal 13 April 2023, “Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah diumumkan oleh masing- masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditempelkan serentak di 133 Kantor Desa yang ada di Kabupaten Tabanan, Rabu ( 12/04 ). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Jajaran hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan penempelan DPS tersebut. Lidartawan ingin memastikan agar seluruh Kantor Desa sudah menempelkan pengumuman tersebut supaya Warga dapat mengetahui apakah nama mereka telah masuk atau belum dalam daftar Pemilih sementara Pemilu Serentak 2024. "PPS yang tidak menempelkan DPS ini dapat dikenakan Pidana loh, sesuai UU No. 7 Tahun 2017, Kita tidak mau ada Penyelenggara yang seperti itu, khususnya di Kabupaten Tabanan,"ujar Lidartawan. Monitoring penempelan DPS ini dilaksanakan oleh KPU Tabanan yang telah terbagi menjadi beberapa Tim dan turun sesuai wilayah yang telah ditentukan. "Kepada Warga yang tidak sempat datang ke Kantor Desa, bisa lakukan cek mandiri dengan mengakses aplikasi yang dimiliki KPU pada link cekdptonline.kpu.go.id.," tambah Weda Subawa." (Humas KPU Tabanan).