Berita Terkini

KPU Tabanan Bahas DPSHP

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan selama 21 hari (12 April 2023 – 2 Mei 2023). Berkaitan dengan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sekitar pukul 10 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Jalan P.B. Sudirman, Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan, pada Senin (24/04/2023). Hadir dalam kegiatan yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan, terlihat pula Sekretaris KPU Tabanan serta Kasubbag yang menangani Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Tabanan. Sedangkan undangan yang hadir diantaranya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta. Hadir juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan dengan mengajak 1 Orang Anggota yang membidangi data Pemilih. Ketua KPU Tabanan menyampaikan beberapa hal dalam arahannya saat membuka acara dilanjutkan arahan singkat dari Anggota KPU Tabanan, dirangkai dengan pemaparan materi dari Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina yang menggawangi kegiatan ini. “Kita akan menerima Tanggapan Masyarakat sampai   awal Mei. Teman-teman pekerjaan rumah Kita sangat banyak, semangatnya adalah agar pekerjaan Kita tidak menumpuk di akhir. Itulah salah satu tujuan Rakor Kita hari ini. Tanggapan Masyarakat bisa diterima apabila terjadi kesalahan data, Pemilih baru tetapi belum masuk DPS dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti sudah meninggal dunia dan di bawah umur serta WNA. Semua Tanggapan DPS harus dilengkapi bukti autentik,” jelas Sugina. (Humas KPU Tabanan).

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, Dihadiri KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali, maka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menghadiri acara sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut diadakan di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (20/04/2023). Turut hadir Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. Menurut informasi, hadir pula dari Anggota KPU RI dan perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Dalam suratnya, KPU Bali juga mengundang para Pemangku Kepentingan tingkat Provinsi Bali diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Badan Narkotika Nasional, Media Cetak, Elektronik dan Online serta Ketua Bawaslu Provinsi Bali. Selain itu diundang juga Pimpinan Partai Politik dan satu Orang Petugas Penghubung (Liaison Officer/LO) serta Admin SILON dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat. Sebagai Pemateri adalah Anggota KPU RI terkait tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, hal itu dikutip dari surat undangan KPU Bali dan informasi yang diterima. Humas KPU Tabanan).

Evaluasi Dapil & Alokasi Kursi Anggota DPRD, KPU Tabanan Kumpulkan Stakeholder

KPU Tabanan, Dangin Carik – Terkait Tahapan Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan gelar evaluasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024, bertempat di Kurnia Seafood, Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Selasa (18/04/2023). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu dihadiri seluruh Jajaran KPU Kabupaten Tabanan, mulai dari Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan seluruh Anggota KPU Tabanan, begitu pula Kesekretariatan. Adapun undangan yang hadir dalam kegiatan ini, yakni Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini. Turut hadir Bupati Tabanan diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,  I Made Agus Harthawiguna, Polres Tabanan dan dari Kodim 1619 Tabanan. Hadir juga Stakeholder lainnya yang ada di Kabupaten Tabanan, seperti perwakilan Kejaksaan Negeri, Puri Tabanan, Badan Kesbangpol dan Dinas Kominfo. Dari Akademisi yang ada di Kabupaten Tabanan tampak hadir perwakilan STISIP Margarana, IKIP Saraswati, Universitas Tabanan, STIKES Advaita Medika, Kunti Bakti dan KNPI. Turut hadir Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat Kabupaten Tabanan, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Musyawarah Pelayanan Umat Kristen (MPUK), Paroki, Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) dan Majelis Agama Khonghucu Indonesia. KPU Tabanan juga mengundang Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Tabanan serta Ketua DPRD Kabupaten Tabanan. Selain itu terlihat dalam acara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan dengan mengajak 1 Anggota yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta dan dari  pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda. Kabupaten Tabanan. Terlihat juga perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Tabanan dan Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta). Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Doa bersama. “Harapan Kami adalah diawal ini Kita banyak komunikasi dan koordinasi. KPU Tabanan juga berkomitmen memberikan informasi yang sama kepada seluruh Parpol,” ungkap Weda dalam sambutannya sekaligus membuka acara. Sedangkan Luh Putu Sri Widyastini, dalam arahannya mengungkapkan, “semua proses ada di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) nanti, seluruhnya harus diinput di SILON terkait terkait pendaftaran Bakal Caleg Parpol. Saya berharap kawan-kawan Parpol tidak henti-hentinya melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Tabanan.” Untuk pemaparan materi secara utuh dipaparkan oleh Luh Made Sunadi. Beliau mengungkapkan terkait Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Diungkapkannya pula sebagai dasar hukumnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Dejelaskannya pula secara rinci hal lainnya yang berhubungan dengan Pencalonan. Di penghujung acara diisi sesi diskusi atau tanya jawab serta masukan/usulan. (Humas KPU Tabanan).

Cuti Bersama Lebaran 2023, KPU Tabanan Apel Pelepasan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Mengutip dari unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan pada hari Selasa tanggal 18 April 2023, “Apel Pelepasan Cuti  digelar KPU Tabanan, Selasa ( 18/4 ) di halaman Kantor KPU Tabanan, pukul 16.00 Wita yang diikuti oleh Jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Apel Pelepasan Cuti tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPU, Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU  Nomor 1142/SDM.06-SD/03/2023 tanggal 17 April 2023 Tentang Pengendalian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Cuti Bersama jelang Lebaran tahun 2023 ini berlaku dari tanggal 19 April 2023 - 25 April 2023.” Untuk diketahui, sebagai Pimpinan Apel dalam acara tadi adalah Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika. Nantinya pada hari Rabu tanggal 26 April 2023, pukul 08.00 Wita, bertempat di halaman Kantor KPU Tabanan akan dilaksanakan Apel Penerimaan Cuti. Dalam Apel Penerimaan Cuti Bersama nanti, Pesertanya juga berasal dari Jajaran Sekretariat KPU Tabanan yakni PNS, Tenaga Administrasi, Pramubakti dan Jagat Saksana. (Humas KPU Tabanan).  

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Prov./Kab., KPU Tabanan Hadiri Bimtek

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Berkaitan dengan itu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Made Rika Hendrawan, menghadiri acara yang digelar KPU Provinsi Bali terkait bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, bertempat di ruang rapat lantai II, Kantor Sekretariat KPU Provinsi Bali pada Selasa (18/04/2023). Menurut informasi yang diterima, dalam kegiatan tersebut turut hadir Operator SILON KPU Tabanan serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Dalam keterangannya, I Made Rika Hendrawan mengungkapka bahwa dalam Bimtek  dilaksanakan uji coba penggunaan aplikasi SILON. (Humas KPU Tabanan).  

Komunikasi & Koordinasi, Hal Terpenting Cegah Sengketa Pemilu

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka penanganan potensi permasalahan hukum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, Komisioner KPU Tabanan diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, menghadiri rapat koordinasi penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu, bertempat di Duta Orchid Garden, Jalan By Pass Ngurah Rai, Nomor 21 X Denpasar, Senin (17/04/2023). Kegiatan itu dihadiri pula seluruh Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan. Menurut informasi, dalam acara yang digelar KPU Bali ini dihadiri juga dari perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Saat dimintai konfirmasinya, salah satu Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, mengungkapkan, “Hasil rapat koordinasi tadi yakni semua Penyelenggara harus bisa memetakan potensi -potensi permasalahan yang menimbulkan sengketa, baik sengketa proses maupun sengketa administrasi Pemilu.” Menurutnya juga, “Yang terpenting komunikasi dan koordinasi perlu dijaga dengan baik antara Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu.” (Humas KPU Tabanan).