Berita Terkini

KPU Tabanan Uji Beban “SIAKBA”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dilansir dari media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan hari Rabu (09/11/2022), “Jelang Perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, KPU Tabanan ikuti Bimbingan Teknis, Uji Skenario dan Uji Beban Sistem Informasi Anggota KPU DAN Badan Ad Hoc (SIAKBA) secara daring, Bimtek berlangsung dari tanggal 8 - 10 November 2022. Bimtek digelar oleh KPU RI dan dilaporkan dari KPU Tabanan sejumlah 10 (Sepuluh) Personil mengikuti Bimtek tersebut. Materi Bimtek antaranya pengarahan, teori mekanisme aplikasi dan personil pun langsung diberikan (praktek)  tutorial dalam penggunaan aplikasi perekrutan Badan Adhoc itu.”(Humas KPU Tabanan).

Jajaran KPU Tabanan Laksanakan “MCU”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dilansir dari media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan hari Rabu (09/11/2022), “Sukseskan Pemilu Serentak 2024, banyak komponen saling dukung didalamnya, salah satunya faktor kesehatan Penyelenggara. Penyelenggara sehat Pemilu Sukses, untuk itu Jajaran KPU Tabanan telah di Medical Check Up (MCU) di BRSU Tabanan dengan terjadwal dari tanggal 7 - 9 November 2022.(Humas KPU Tabanan).

“JDIH” KPU Tabanan, Dikunjungi Bawaslu

KPU Tabanan, Dangin Carik – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, didampingi Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, I Made Winarya, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan untuk melaksanakan kegiatan studi banding Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan KPU Tabanan, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Rabu (09/11/2022). Turut hadir dalam acara itu beberapa Staf Sekretariat Bawaslu Tabanan. Rombongan Bawaslu Tabanan diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan. Tujuan Bawaslu Tabanan melaksanakan studi banding JDIH dalam rangka peningkatan kapasitas JDIH Bawaslu Tabanan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Bawaslu Tabanan juga mengunjungi ruangan Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Tabanan untuk melihat secara langsung terkait JDIH didampingi Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, I Wayan Sutama.  “Dalam studi banding JDIH tadi, Bawaslu Tabanan menanyakan produk  hukum apa saja yang diunggah di JDIH, selain berupa on line apakah ada yang di arsipkan berupa hard copy?,” ungkap I Wayan Sutama dalam keterangannya. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Hadir di Rumah Luwih, “Verfak Perbaikan Kepengurusan & Keanggotaan Parpol

KPU Tabanan, Dangin Carik – Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tabanan dan Sekretaris beserta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan menghadiri rapat koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual (Verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Turut hadir tiga Orang Verifikator Sipol KPU Tabanan, bertempat di Rumah Luwih Beach Resort, Gianyar, Bali, Senin – Selasa ( 7-8/11/2022). Kegiatan tersebut diadakan KPU Provinsi Bali sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dikutip dari susunan acara dapat disampaikan bahwa acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan Doa bersama serta laporan Ketua Panitia. Selanjutnya sambutan dan pembukaan dari Ketua KPU Bali, arahan Anggota KPU Bali, pemaparan materi I dari Bawaslu Provinsi Bali dan pemaparan materi II oleh KABINDA Bali dan juga diisi sesi diskusi. Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan Persembahyangan bersama.  (Humas KPU Tabanan).  

KPU Tabanan “Verfak 1.875 Anggota Parpol”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Kelompok Kerja (Pokja) verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan  melaksanakan koordinasi yang dilangsungkan di ruang rapat KPU Tabanan, pukul 10.00 Wita, Sabtu (05/11/2022). Kegiatan itu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rapat dihadiri oleh seluruh Anggota Pokja dan keanggotaan Pokja juga berasal dari luar KPU Tabanan yakni dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan. Rapat dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa yang juga selaku Pengarah dalam Pokja, dilanjutkan arahan dari Ketua Pokja, I Wayan Sutama, yang juga merupakan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dirangkaikan arahan dari Penanggungjawab Pokja, Luh Made Sunadi yang juga sebagai Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. “Pak Weda sebagai Pengarah, Saya sendiri selaku Penanggungjawab dan Pak Sutama adalah Ketua, sedangkan yang lainnya Anggota termasuk Kesbangpol, Disdukcapil dan DPMD,” ungkap Sunadi saat dimintai keterangannya. Hadir pula Anggota Pokja dari Internal KPU Tabanan diantaranya, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan, Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Tabanan, I Made Suartika serta beberapa Pelaksana atau Staf Sekretariat KPU Tabanan. Luh Made Sunadi juga mengungkapkan, “Kita telah melaksanakan verifikasi Kepengurusan Parpol dan verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan Parpol.  Sejumlah 1.875 Anggota Parpol telah diverfak ke rumah – rumah yang bersangkutan dan tanggal 24 November 2022 – 7 Desember 2022 mendatang akan dilaksanakan verfak keanggotaan Parpol perbaikan dengan mekanisme yang sama. Keanggotaan Parpol yang telah diverfak KPU Tabanan terdiri dari 8 (delapan) Parpol antara lain GARUDA, GELORA, PSI, PBB, PKN, PERINDO, HANURA dan Partai UMMAT (Humas KPU Tabanan).

Sutama Berharap, “KPU Tabanan & Bawaslu Dapat Laksanakan Tupoksi”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama menghadiri rapat koordinasi terkait  sengketa proses Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Kamis (03/11/2022). Terlihat hadir dalam kegiatan itu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, yang juga selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus membuka acara. Tampak hadir juga salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Bali yakni I Ketut Rudia, selain itu turut hadir Pegawai Kesekretariatan Bawaslu Tabanan. “ Kami dari KPU Tabanan mengucapkan terima kasih, mudah-mudahan kedepannya Kita selalu dapat melaksanakan tupoksi masing-masing dengan baik,” ujar Sutama. “Acara di Bawaslu Tabanan merupakan rapat koordinasi terkait sengketa proses Tahapan Pemilu tahun 2024 dan dihadiri pula oleh Anggota Bawaslu Bali Kordiv hukum, I Ketut Rudia,” jelas Sutama dalam keterangannya. Dalam kesempatan ini Komisioner Bawaslu Bali dan Komisioner Bawaslu Tabanan menyampaikan beberapa hal terkait Tema Rakor. (Humas KPU Tabanan).