Berita Terkini

KPU Tabanan & Bawaslu Berkomitmen, Minimalisir Pelanggaran Pemilu 2024

KPU Tabanan, Dangin Carik – Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama menghadiri rapat fasilitasi pembinaan penanganan pelanggaran pukul 10 Wita, bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Jalan Ceroring Gang III, Nomor 1 Gerokgak, Tabanan, Kamis (24/11/2022). Kegiatan itu diadakan Bawaslu Tabann dalam rangka pembinaan terkait dengan pelanggaran pada Pemilu Serentak 2024. Acara dibuka Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta dan dihadiri Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv  Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, I Gede Putu Suarnata. Turut hadir Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, I Made Winarya serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa.  “Hadir juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa dari masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan,” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan saat dimintai konfirmasinya. “Lakukan koordinasi yang terbaik, Kita menyuguhkan yang terbaik bagi Masyarakat demi terciptanya Pemilu yang baik,” ucap Winarya. Sedangkan I Gede Putu Suarnata memaparkan materi dengan tema “penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.” “Saat ini KPU Tabanan sedang melakukan pengecekan Vermin perbaikan  Parpol yakni Partai Ummat dan Partai Garuda.  Jadwal Verfak perbaikan keanggotaan Parpol akan dimulai dari hari ini (24 November sampai dengan 7 Desember 2022. Karena Kami selalu dilibatkan oleh Bawaslu Tabanan untuk komunikasi dan koordinasi, Kami  ucapkan terima kasih,” ungkap Komisioner KPU Tabanan,” I Wayan Sutama. Ditambahkannya, “Tingkat komunikasi dan koordinadi antara KPU Tabanan dengan Bawaslu Tabanan sudah terjalin baik, yang tujuannya untuk meminimalisir permasalahan dan sudah dberikan apresiasi oleh KPU Provinsi Bali, mudah - mudahan kedepannya dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.” I Wayan Sutama juga mengungkapkan saat dimintai keterangannya setelah acara berakhir, “Harapan Kita pencegahan dini lebih awal dalam sengketa proses Tahapan Pemilu Serentak 2024, baik secara administrasi maupun secara teknis dengan jalan melaksanakan koordinasi dan komunikasi antara sesama Penyelenggara.” (Humas KPU Tabanan).

Kampus, Lapas & Ponpes di Tabanan, Direncanakan Ada TPS Khusus

KPU Tabanan, Dangin Carik – Mengutip dari unggahan media sosial KPU Kabupaten Tabanan tanggal 24 November 2022, “Persiapkan Pemetaan  Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan TPS Khusus pada Pemilu Serentak tahun 2024, KPU Provinsi Bali gelar rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU Kab./Kota Se-Bali, pada tanggal 21 - 23 November 2022 di Bali Dynasty Resort, Kuta. "Pembetukan TPS Khusus  rencananya akan dirancang yakni di Kampus, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Pondok Pesantren (Ponpes)," ungkap I Ketut Sugina yang merupakan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,” saat mengikuti Rakor tersebut." (Humas KPU Tabanan).  

Pembentukan Duta Demokrasi Jelang Pemilu 2024, KPU Tabanan Hadirkan SMA & SMK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pembentukan dan Penganugerahan Duta Demokrasi bagi Siswa-Siswi SMA/SMK Se-Kabupaten Tabanan, sesuai surat undangan Ketua KPU Tabanan Nomor 1165/PP.06.1-Und/5102/2/2022, tanggal 18 November 2022. Kegiatan dimaksud dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Jln. PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik – Tabanan, Rabu (23/11/2022). Hadir dalam acara ini yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa serta Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan. Undangan yang hadir antara lain Kepala Sekolah atau yang mewakili SMAN 1 TABANAN, SMAN 1 BATURITI, SMK SARASWATI 1 TABANAN, SMKN 1 TABANAN, SMAN 1 PENEBEL, SMAN 1 SELEMADEG, SMA SURYA WISATA, SMAN 2 TABANAN, SMAN 1 MARGA, SMKN 2 TABANAN, SMK BIWI, SMK DWI TUNGGAL TABANAN, SMAN 1 KEDIRI, SMAN 1 KERAMBITAN, SMAN 1 PUPUAN, SMKN 3 TABANAN, SMK TRIATMAJAYA TABANAN, SMK GANDHI USADA BALI, SMK BINTANG PERSADA TABANAN, SMK BGI, SMK NASIONAL TABANAN dan SMK MARGARANA TABANAN. Dibuka Ketua KPU Tabanan,  dilanjutkan penyampaian materi dari Anggota KPU Tabanan, Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani. “Tujuan menghadirkan Bapak dan Ibu ini untuk mensosialisasikan dan Koordinasi Pembentukan dan Penganugerahan Duta Demokrasi bagi Siswa-Siswi SMA/SMK Se-Kabupaten Tabanan sekaligus  agar dapat lebih mencerdaskan Pemilih. Bagi Siswa dan Siswi agar mereka mempunyai spirit terhadap pelaksanaan Pemilu mendatang dan Kita sampaikan kepada mereka nanti jangan cepat percaya hoax, tolak money politic dan no Golput. DUTA DEMOKRASI adalah Pemilih Penggerak sebagai agen PEMILU yang dipilih melalui proses Pemilihan di sekolah  dan  mewakili Sekolahnya untuk PEDULI PEMILU dengan pendampingan dari  RPP KPU Tabanan  Setiap sekolah ada 2 ( dua) Duta Demokrasi dengan ketentuan 1(satu) Putra dan 1(satu) Putri,” jelas Ni Putu Suaryani. Beliau juga mengungkapkan, “Penguatan Pemilih pemula untuk menjadi Pemilih yang mandiri, rasional dan bertanggung jawab. Nanti Saya harapkan Bapak dan Ibu dapat menghadirkan mereka pada tanggal 27 November 2022 yakni 1(satu) Putra dan 1(satu) Putri sebagai penggerak untuk Pemilu. Pembentukan Duta Demokrasi nantinya dapat memberikan motivasi kepada yang lain. Dalam kesempatan ini Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi menjelaskan terkait Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024 dan menjelaskan terkait penghitungan Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Tabanan. “Tolong disampaikan kepada Anak-Anak  Kita sebagai pengetahuan mereka. Kita berharap nanti mereka sebagai regenerasi Kita dan bisa ikut dalam Badan Ad Hoc nantinya ” ucapnya. Dalam sesi tanya jawab, salah satu Peserta menyampaikan penggabungan generasi muda dengan generasi tua dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah hal yang baik. Di penghujung acara Ketua KPU Tabanan menyampaikan, “Untuk Pemilu Serentak  yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, Kami berharap agar Bapak dan Ibu yang hadir memberikan peluang kepada Siswa-Siswinya untuk bergabung dalam Duta Demokrasi karena akan membawa dampak yang baik terhadap diri mereka.” Saat acara sedang berjalan tadi Pak Weda juga sempat menyampaikan  terkait pembentukan Badan Ad Hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pemungutan Suara/PPS) dalam  rangka Pemilu Serentak 2024 yang pendaftarannya secara on line melalui aplikasi  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).(Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Umumkan, “Pembentukan PPK Pemilu Serentak 2024

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengumumkan tentang seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mengutip dari unggahan media sosial KPU Tabanan (Minggu, 20/11/2022), “Informasi pembentukan PPK Pemilu 2024 telah disebarkan oleh KPU Tabanan di berbagai media, baik itu melalui papan pengumuman di Kantor KPU Tabanan, media sosial resmi KPU Tabanan, laman Website dan laman Badan Publik  (PPID). Silahkan kunjungi laman Website Kami ya teman-teman di kab-tabanan.kpu.go.id dan juga pada PPID KPU Tabanan.” Dikutip dari pengumuman KPU Tabanan Nomor 1173/PP.04.1-Pu/5102/4/2022, persyaratan Anggota PPK antara lain WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Tabanan sejak tanggal 20 November 2022 – 29 November 2022, pukul 17.00 Wita, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau bisa juga melalui Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, Telp. (0361) 7992706.” (Humas KPU Tabanan). Atau silahkan klik pada  : download Website : https://kab-tabanan.kpu.go.id/.../seleksi-calon-anggota... E PPID: https://tabanankabppid.kpu.go.id/.../cmVwb3NpdG9yeS9nYWxs...

Jajaki TPS Khusus, KPU Tabanan Koordinasi ke Pondok Pesantren

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka menjajaki dibentuknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di beberapa tempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melakukan koordinasi ke Pondok Pesantren. Kali ini Pondok Pesantren yang didatangi KPU Tabanan dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, adalah Pondok Pesantren Bali Bina Insani yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Sabtu (19/11/2022). Dalam kegiatan itu I Ketut Sugina didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan. Kedatangannya di Pondok Pesantren diterima Kepala Biro Kemasyarakatan, Rahayu Suratini. “Maksud kedatangan Kami kesini untuk koordinasi terkait pembentukan TPS Khusus dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak mendatang yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024,” ucap Sugina. Beliau juga mengungkapkan, “Apakah Pondok Pesantren ini memerlukan TPS untuk menyalurkan hak pilih. Syarat Pemilih adalah berumur 17 tahun atau tepat saat hari pemungutan suara Pemilih berumur 17 tahun, merupakan  Warga Negara indonesia dan berKTP elektronik. Pemilih hanya bisa memberikan hak pilihnya  pada TPS khusus hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya. Menurutnya juga, “TPS Khusus adanya di Kampus II Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tabanan dan Pondok Pesantren ini. Kalau misalnya Pondok Pesantren Bali Bina Insani ini ingin difasilitasi hak pilihnya misalnya Santri yang ada disini tidak perlu ke kampung halamannya untuk memilih. Disampaikannya pula bahwa semangat KPU Tabanan adalah bagaimana agar hak pilih Warga Negara Indonesia tidak hilang dan ditegaskannya lagi tentang syarat Pemilih pada TPS Khusus yakni berumur 17 tahun atau tepat saat hari pemungutan suara Pemilih berumur 17 tahun, merupakan  Warga Negara indonesia dan berKTP elektronik, ada Pemilih dan terkonsentrasi disatu tempat. “Kami memfasilitasi Pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di wilayah asalnya. Untuk jumlah maksimal Pemilih dalam TPS Khusus adalah 300 Pemilih, kalau di bawah itu Kami pertimbangkan dulu, mohon dibantu untuk pemetaan  Santrinya, berapa yang berumur 17 tahun ke atas dan berumur 17 tahun tepat pada saat hari pemungutan suara,” ucapnya. Sugina juga menambahkan, “Nanti kalau tidak ada TPS khusus bisa memilih di sekitar sini (TPS terdekat), tapi perlu Form A5. Kami harapkan nanti Kita akan lebih banyak koordinasi terkait penjajakan TPS Khusus ini. Dari pihak Pondok Pesantren mengungkapkan bahwa jumlah Santrinya sejumlah 231 Santri tapi belum diketahui jumlah Pemilih yang telah berumur 17 tahun ke atas dan yang tepat berumur 17 tahun saat hari pemungutan suara. “Kalau biasanya Pemilih yang ada disini pulang ke tempat asalnya untuk memilih. Kira-kira jumlah Santri yang berumur 17 tahun ke atas kurang lebih 100 Orang,” ucap Rahayu Suratini. (Humas KPU Tabanan).

Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan & Keanggotaan Parpol, Dimulai 24 November 2022 – 7 Desember 2022

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dilansir dari unggahan media social Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan hari Sabtu tanggal 19 November 2022, “Luh Made Sunadi yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tabanan kembali gelar rapat koordinasi (Rakor) internal Jajaran KPU Tabanan dan juga melibatkan Pokja Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024 pada KPU Kabupaten Tabanan, Sabtu ( 19/11/22 ) bertempat di Warung Taman Alas Permata Sari, Jalan Raya Buruan, Penebel, Tabanan. Rakor tersebut terkait persiapan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Tabanan, I Made Winarya. Bawaslu diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait pengalaman disaat verifikasi faktual sebelumnya. Selain secara teknis yang tentunya dipaparkan oleh Sunadi, materi secara umum pun ditambahkan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa siang tadi. Sebagai informasi bahwa Verifikasi Faktual Perbaikan akan kembali dilakukan oleh KPU Tabanan pada 24 November - 7 Desember 2022 mendatang.” Dalam kesempatan itu Anggota KPU Tabanan, Luh Made Sunadi mengungkapkan, “Kita akan melakukan verifikasi faktual perbaikan mulai tanggal 24 November 2022 sampai dengan 7 Desember 2022. Saat ini Kita berada pada masa verifikasi keanggotaan saja, Video call merupakan alternatif terakhir setelah tidak ditemui di rumah Anggota Parpol dan setelah dikumpulkan pada kepengurusan Parpol. Kita berharap dapat memberikan pelayanan kepada semua Parpol.” Ditambahkannya, “Kalau ada Anggota Parpol yang meninggal dunia dalam verifikasi,  dukunglah dengan Surat Kematian atau Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia dari pihak yang berwenang. “Daerah Pemilihan (Dapil) akan Kita umumkan tanggal 23 November 2022 untuk mendapatkan tanggapan Masyarakat. Dari tanggapan Masyarakat itu, Kita akan pakai untuk uji publik nanti. Penerimaan Masyarakat selama seminggu baru uji publik. Yang menentukan Dapil adalah dari KPU RI, bukan di KPU Tabanan,” imbuhnya. (Humas KPU Tabanan).