Berita Terkini

“Berjalan Lancar,” Pokja Verifikasi Parpol Pemilu 2024 Bersyukur

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Maka Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024 pada KPU Tabanan menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu tahun 2024 bertempat di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, pukul 10 Wita, Kamis (08/12/2022). Peserta yang hadir Ketua KPU Tabanan sekaligus sebagai Pengarah dalam Pokja, I Gede Putu Weda Subawa dan penanggungjawab Pokja (Anggota KPU Tabanan), Luh Made Sunadi. Turut hadir Ketua Pokja, I Wayan Sutama yang juga merupakan Anggota KPU Tabanan. Selain itu hadir Sekretaris Pokja (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, I Made Rika Hendrawan beserta Anggota Kelompok Kerja yang berasal dari internal KPU Tabanan maupun dari eksternal KPU Tabanan. Kegiatan dibuka Ketua KPU Tabanan, dilanjutkan arahan dari Luh Made Sunadi. Dalam kesempatan itu Beliau menyampaikan hal-hal terkait dengan pelaksanaan tugas  Pokja yang telah berlangsung selama ini sekaligus menyampaikan terima kasih kepada seluruh keanggotaan Kelompok Kerja karena  tugas-tugas telah terselesaikan dengan baik. Diungkapkannya pula, “Ini merupakan hari terakhir Kita rapat karena tugas Pokja Verifikasi Parpolnya sudah selesai. Saya juga minta maaf apabila dalam pelaksanaan tugas yang telah berjalan ada sikap Saya yang tidak berkenan di hati Bapak dan Ibu sekalian. Anggota Pokja yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, I Putu Yudasuara dan I Nyoman Arta Susila (Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan) serta I Wayan Januada (Disdukcapil Kabupaten Tabanan) menyampaikan perasaan syukurnya kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena tugas-tugas telah berjalan dengan lancar. (Humas KPU Tabanan).

Help Desk KPU Tabanan, Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Melansir unggahan media sosial KPU Kabupaten Tabanan, Selasa (06/12/2022), “KPU Tabanan telah tindak lanjuti aduan Masyarakat yang namanya tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai keanggotaan Partai Politik tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. KPU Tabanan menindaklanjuti aduan Masyarakat yang telah datang ke Helpdesk KPU Tabanan untuk selanjutnya Kita hubungi kembali untuk klarifikasi. KPU Tabanan mengklarifikasi nama-nama tersebut dengan media elektronik ( Video Call), sedang untuk yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), KPU Tabanan mendatangi Instansi tempat yang bersangkutan bekerja karena ada dokumen yang harus di tanda tangani oleh atasan yang bersangkutan.” (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Verfak Perbaikan Parpol Garuda & Ummat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Melansir unggahan media sosial KPU Kabupaten Tabanan, Selasa (06/12/2022), “Mendekati Hari H KPU Tabanan Genjot Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Verifikasi Faktual ( tatap muka ) dengan mendatangi nama Anggota Partai ini melibatkan seluruh Jajaran KPU Tabanan yakni  Ketua KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, Anggota KPU Tabanan dan Kesekretariatan. Mental fisik terjaga, siang dan malam meski hujan panas, Verfikasi tetap dijalankan karena waktu terus berjalan, harapannya semua Tahapan Pemilu 2024 ini dapat Kita selesaikan dengan tepat dan benar.” Sebagai informasi, batas akhir Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Parpol akan berakhir tanggal 7 Desember 2022, untuk Parpol yang dilaksanakan Verfak Perbaikan di Kabupaten Tabanan adalah Partai Garuda dan Ummat. (Humas KPU Tabanan).      

“Antusiasme Warga Tabanan,” Ikuti Tes Tulis PPK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pembentukan Badan Ad Hoc  yakni Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mensukseskan Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar pelaksanaan Tes Tertulis bagi Calon Anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dengan metode berbasis teknologi informasi/komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Kegiatan tersebut diadakan di SMK Negeri 1 Tabanan, pukul 09.00 Wita, Selasa (06/12/2022). Hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Anggota KPU Tabanan serta Sekretaris KPU Tabanan, selain itu hadir jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Terlihat pula Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan serta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Made Winarya. Peserta Tes Tulis berasal dari sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. Terlihat beberapa Orang yang mengikuti tes tulis merupakan mantan Anggota PPK dalam Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya. “Saya harapkan Bapak dan Ibu sekalian untuk mentaati ketentuan yang ada dan Kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya. Jumlah total Pelamar sejumlah 175 Orang  yang tersebar di seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan,” ucap Weda Subawa dalam arahannya sebelum acara dimulai. Beliau juga menekankan agar Peserta mentaati tata tertib, diantaranya untuk masuk ke ruangan tes tulis Peserta diharapkan melepas sepatu. Selain itu durasi waktu 90 menit, Peserta tes harus menjunjung tinggi integritas dalam mengikuti seleksi dan hal lainnya. Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU Bali beserta rombongan berkesempatan melihat secara langsung kegiatan Tes Tulis Calon Anggota PPK yang diselenggarakan KPU Tabanan. Sebagai informasi, Peserta yang hadir mengikuti Tes Tulis pada hari ini berjumlah 169 Orang terdiri dari Laki-Laki : 104 dan Perempuan 65 Orang. Sedangkan Peserta yang tidak hadir sebanyak 6 Orang, yakni 4 Orang Laki-Laki dan 2 Orang Perempuan. (Humas KPU Tabanan).

“Duta Demokrasi,” Terima Piagam Penghargaan di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan program sosialisasi pendidikan Pemilih pemula untuk meningkatkan partisipasi Pemilih pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan pembekalan Duta Demokrasi, pukul 08.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik – Tabanan, Minggu (27/11/2022). Peserta yang hadir yakni 2 (dua) Orang Siswa/Siswi (1 Orang Putra dan 1 Orang Putri) dari SMA/SMK yang ada di Kabupaten Tabanan. Sedangkan dari pihak KPU Tabanan yang hadir adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani. “Kalian sebagai Influencer dan untuk menyadarkan Masyarakat terkait Pemilu dan Pemilihan. Kami harapkan kepada kalian untuk ikut mengajak teman-teman kalian untuk mensukseskan Pemilu Serentak tahun 2024,” ujar Weda. Dalam kesempatan itu, Suaryani memberikan pendidikan terkait bagaimana berkomunikasi yang baik karena sebagai Duta Demokrasi nantinya harus mampu untuk bersosialisasi kepada Orang banyak untuk mengajak Masyarakat turut serta mensukseskan Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang. Tema materi yang dibawakan Ni Putu Suaryani yaitu menguatkan generasi muda sebagai Kader Demokrasi menyongsong Pemilu Serentak 2024. Tujuan Pemilu adalah sebagai perwujudan Hak Asasi Masyarakat, untuk memilih Wakil-Wakil Rakyat (DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,  untuk melaksanakan pergantian personal Pemerintahan secara damai, aman dan tertib (secara konstitusional) dan menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional,” ungkapnya. Diungkapkannya juga,” Pemilu Serentak akan dilangsungkan di sejumlah 98 Kota, 416 Kabupaten dan pada 34 Provinsi. Syarat memilih antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun saat Hari Pemungutan suara, belum berusia 17 Tahun tetapi sudah menikah, tidak sedang menjadi Anggota TNI dan Polri yang sedang aktif, memiliki KTP Elektronik serta syarat lainnya.” Beliau juga memperkenalkan media sosial KPU Tabanan kepada para Duta Demokrasi yang kesemuanya berjumlah 48 Orang dari 24 SMA/SMK. “Jumlah Desa di Kabupaten Tabanan sejumlah 133 Desa, Kecamatan 10. Nantinya setelah mencukupi persyaratan kalian diharapkan turut serta mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan cara ikut melamar sebagai Badan Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ucapnya. Diharapkannya agar Duta Demokrasi membuat konten yang berisikan ajakan agar Masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan jalan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. “Mari Kita tolak Money Politic, hindari Hoax dan jangan Golput,” ucap Ani. Dengan adanya Duta Demokrasi ini diharapkan tingkat partisipasi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak khususnya di Kabupaten Tabanan dapat meningkat. Di penghujung acara Ketua KPU Tabanan memasangkan  selempang dan memberikan Piagam Penghargaan sebagai Duta Demokrasi Tabanan. (Humas KPU Tabanan).

“Verfak Perbaikan Keanggotaan Parpol,” KPU Bali Hadir di Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan supervisi ke Kantor KPU Kabupaten Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 1, Dangin Carik Tabanan, Sabtu (26/11/2022). Yang hadir dari KPU Bali yakni Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha, didampingi Staf. Rombongan diterima Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan. “Tujuan Kami kesini untuk supervisi terkait verifikasi faktual (Verfak) perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024,” ucap Budiartha saat dimintai konfirmasinya. Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Parpol dimulai dari tanggal 24 November 2022 – 7 Desember 2022. Pada kesempatan itu KPU Bali melihat secara langsung proses terkait persiapan kegiatan dimaksud. Menurut informasi yang diterima bahwa verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Parpol dilaksanakan terhadap Partai Ummat dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Untuk diketahui, KPU Tabanan telah memberitahukan secara resmi mengenai kegiatan verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik kepada Pimpinan Partai Ummat dan Partai Garda Perubahan Indonesia serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan. (Humas KPU Tabanan).