Optimalisasi Pelayanan, KPU Tabanan Rakornas PPID
KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan optimalisasi pelayanan dan pengelolaan informasi publik serta peningkatan dan penguatan SDM kehumasan di Lingkungan KPU dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang, sesuai Surat KPU RI Nomor 641/PP.07/09/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kepala Bagian selaku PPID KPU Provinsi/XIP Aceh, Kepala Sub Bagian KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Operator PPID, Website KPU dan Media Sosial KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan itu, Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ni Putu Suaryani, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan, Operator PPID, Website KPU dan Media Sosial KPU, I Gusti Ayu Puriyanti serta Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Workshop Kehumasan tahun 2021 dengan tema “Optimalisasi Peran PPID dan Kehumasan Menuju Layanan Informasi yang Berkualitas,” diselenggarakan secara Daring oleh KPU RI pada Rabu (27/10/2021). Selain melalui Zoom Meeting, Rakornas juga ditayangkan live streaming melalui akun kanal You Tube KPU RI. Diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Doa, dilanjutkan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Biro Parhumas. “Tujuan Rakor ini untuk mempersiapkan pelayanan publik yang prima menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024,” ungkapnya. Kemudian sambutan dan arahan Ketua KPU RI yang dibacakan Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sekaligus membuka acara. Dikatakannya “Tujuan Rakornas adalah untuk meningkatkan tugas kehumasan sebagai garda terdepan. Diharapkan Komisioner dan Sekretariat akan mampu melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu diharapkan dapat memberikan konten-konten atau informasi kegiatan KPU.” Lanjut penyampaian singkat mengenai beberapa hal dari Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang, Arief Budiman. “Kedepan peran kehumasan semakin strategis sehingga informasi dapat tersampaikan dengan baik. Diharapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota benar-benar menyiapkan SDM yang ahli dalam kehumasan. Setelah itu arahan Deputi Bidang Dukungan Teknis. Dilanjutkan pemaparan materi oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengenai Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi Kepemiluan.” Beliau mengungkapkan, “KPU sebagai Penyelenggara berkewajiban menyampaikan informasi seputar Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan worksop kehumasan diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di setiap PPID Daerah. “Dibutuhkan sinergitas antar Lembaga Negara,” ucap Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Gede Narayana, disela-sela memaparkan materinya mengenai Perki Nomor I Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan serta Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pada sesi kedua yakni Pramono Ubaid Tanthowi yang merupakan Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, mengungkapkan “informasi kepemiluan pada dasarnya semua harus terbuka, semangat untuk terbuka harus ada pada seluruh Penyelenggara. Peran Humas semakin mendapatkan urgencynya. Meskipun semua proses Pemilu dan Pemilihan sudah benar namun karena ada informasi bohong (hoax) menyebabkan kepercayaan publik menurun. Pemaparan materi terkait “Strategi Meningkatkan Enggagement Media Sosial KPU dalam Penyebarluasan Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan” yang dipaparkan Noudhy Valdryno - Facebook Indonesia yang juga seorang praktisi media sosial. Rakornas diisi juga sesi tanya jawab, dipandu seorang Moderator. Sebagai informasi bahwa kegiatan dimaksud akan berlangsung sampai tanggal 29 Oktober 2021. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.