Berita Terkini

Siswa-Siswi Antusias, Ikuti Bimtek Pemilos dari KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Memenuhi Surat Undangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Nomor 425/2691/SMAN 1 Marga/2021 tertanggal 24 November 2021. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi mendatangi SMA N 1 Marga untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) yang akan dilaksanakan tanggal 6 Desember mendatang di SMA N 1 Marga. Hadir pula Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan beserta Stafnya, Selasa (30/11/2021). Rombongan disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Marga, I Wayan Kantun Arimbawa dan Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, I Made Sumerta. “Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah kelas masing masing, Kami juga perlu daftar hadir. Nomor 1 - 7 sebagai Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Nomor 8 dan 9 sebagai Petugas Ketertiban, Nomor 10 , 11 dan 12 sebagai Saksi sedangkan Nomor 13 sebagai Pengawas,” ucap Sunadi dalam perbincangannya dengan Kepala Sekolah. “Yang terlibat sebagai Petugas nanti tidak boleh dari Calon Ketua OSIS. Petugas yang diperlukan sejumlah 13 x 3 untuk di TPS, dan 5 orang untuk di OSIS, total Petugas yang diperlukan sebanyak 44 Orang dan Kami harapkan disiapkan ruangan yang agak luas nanti,’ imbuhnya. Selanjutnya Luh Made Sunadi menuju ruangan untuk memberikan Bimtek terkait Pemilos. Acara dibuka Kepala Sekolah, “Mudah-mudahan pelaksanaan Pemilos berjalan dengan baik, pembelajaran untuk Kita semua, tetap disiplin dan tidak boleh asal asalan,” kata Pak Kantun kepada Siswa-Siswinya. Ditambahkannya “Kita bersama-sama berikan motivasi kepada Anak-Anak Kita, imbuhnya sambil melirik Bu Sunadi. Dalam pemaparan materinya, Luh Made Sunadi mengungkapkan “Nanti akan terdapat 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas tidak mendapatkan Tanda Pengenal , tetapi tetap berada di dalam kelas. Untuk Surat Suara diikat nanti sejumlah 25 buah. Sebelum hari H, yang masuk ke dalam kotak suara adalah Surat Suara sejumlah Siswa. , Masing masing TPS nantinya terdapat 1 Orang Pengawas.” Beliau juga mengatakan, “Ruang yang digunakan nanti, Saya harapkan ada 2 pintu masuk. Di dalam ruangan akan disediakan tempat duduk untuk Pemilih, tempat tinta ada di pintu keluar, tinta tidak dicelup dijari tapi ditetes di kuku.  Tugas KPPS 1 antara lain memanggil Pemilih dan menyerahkan Surat Suara  dalam keadaan dibuka. Surat-Suara yang ada coretannya dan robek itu adalah Surat Suara yang tidak sah. Tugas KPPS 2 dan 3 adalah membantu KPPS 1. KPPS 4 dan 5 bertugas di pintu masuk terkait absensi. KPPS 6 tugasnya di dekat bilik suara untuk mengarahkan Pemilih ke bilik suara yang kosong untuk melakukan pencoblosan. KPPS 7 bertugas meneteskan tinta setelah Pemilih selesai mencoblos. Petugas Ketertiban 1 bertugas di pintu masuk dan yang lagi satunya bertugas di pintu keluar sekaligus memastikan Pemilih sudah di teteskan tinta. Tugas Saksi dan Pengawas adalah mewakili Calon yang ada di masing- masing TPS.” “Pastikan bahwa Pemilih hanya mendapatkan 1 Surat Suara, Pemilih tidak boleh berada dalam ruangan TPS, yang boleh ada yaitu Saksi dan Pengawas. KPPS juga nantinya membuat Berita Acara sejumlah 6 rangkap. Yang bertugas menulis C1 Plano adalah KPPS 3 dan 4. Tugas KPPS 2 bertugas membuka Surat Suara yang telah tercoblos dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS dan Ketua KPPS harus membaca dengan jelas apakah Surat Suara tersebut sah atau tidak sah. KPPS 5 bertugas melipat Surat Suara kembali dan KPPS 6 dan 7 menyusun Surat Suara. Masing-masing Saksi dan Pengawas boleh membawa kertas untuk mencatat perolehan suara masing masing Calon. Kalau Berita Acara telah selesai, KPPS dan Saksi menandatanganinya dan satu rangkap dimasukan ke dalam kotak suara serta digembok. 1 rangkap ditempel, 1 diserahkan kepada Saksi dan 1 dikasi ke Pengawas. Kemudian kotak suara yang telah disegel dibawa ke OSIS untuk dilakukan pleno di OSIS. 1 Orang dari masing-masing Saksi dan Pengawas serta KPPS boleh hadir dalam Pleno OSIS. Sepanjang coblosan simetris dan mengenai 1 Calon pada Surat Suara tersebut dianggap sah,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, Luh Made Sunadi juga menjelaskan mengenai alur pemungutan suara dan tata cara penghitungan suara. Sebagai informasi bahwa masa Kampanye yang semula direncanakan tanggal  1, 2 dan 3 diubah menjadi tanggal 2 dan 3 Desember 2021. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Komisioner KPU Tabanan Sebagai Termohon Dalam Simulasi

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka mempersiapkan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa, sesuai surat Bawaslu Kabupaten Tabanan Nomor 014/PS.OO.02/K.BA-08/11/2021 tertanggal 26 November 2021. Sehubungan dengan itu, Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama mendatangi Kantor Bawaslu Tabanan untuk menghadiri rapat pembinaan/pelaksanaan/penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan pada Selasa, (30/11/2021). Dalam kegiatan itu diisi juga simulasi sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, “Saya berperan sebagai Termohon dalam Simulasi tersebut,” ucap I Wayan Sutama. Beliau juga berharap agar KPU Tabanan dan Bawaslu Tabanan tetap bersinergi dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Tabanan.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Umumkan, Sejumlah 365.142 Pemilih di Bulan November

KPU Tabanan, Dangin Carik – Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih setiap bulan dalam tajuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Untuk bulan November tahun 2021, KPU Tabanan berhasil merekap Pemilih sebanyak 365.142 Pemilih yang dituangkan dalam form A.1-DPB dan form A.DPB pada Senin, 29 November 2021 kemarin. Jumlah Pemilih bulan November sebanyak 365.142 Pemilih tersebut jika dibandingkan dengan jumlah Pemilih pada bulan sebelumnya yakni bulan Oktober yang berjumlah 365.192 maka terjadi pengurangan sebanyak 60 Pemilih. Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, pada Selasa, 30 November 2021 mengungkapkan pihaknya memang secara rutin melakukan pemutakhiran data Pemilih yang disebut PDPB. "Iya, setiap bulan Kita lakukan rekapitulasi dan setiap tiga bulan sekali Kita lakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Stakeholder,” ucapnya. Disebutkan untuk bulan November ini memang terjadi pengurangan Pemilih sekitar 50 Orang, hal itu disebabkan adanya Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 110 Pemilih. “Untuk bulan November, Kita berhasil menjaring 60 Pemilih baru, namun Kita juga men TMS 110 Pemilih karena meninggal sebanyak 81 dan ganda sebanyak 29. Jadi Pemilih Kita berkurang 110 dan bertambah 60 sehingga kalau ditotal selisihnya ada pengurangan 50 Pemilih dari bulan sebelumnya," benar Sugina. Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut diumumkan di papan pengumuman dan diunggah pada website, Facebook, Instagram dan Twitter  KPU Tabanan serta diberikan kepada KPU Bali, KPU RI melalui KPU Bali, Bawaslu Tabanan Disdukcapil Tabanan dan Pimpinan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Beratnya Resiko Mengawal Demokrasi !

KPU Tabanan - Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 khususnya Dana Kampanye dimana KPU yang selalu terbentur dengan banyak aturan, antara satu peraturan dengan peraturan lainnya yang saling berhubungan, KPU Provinsi Bali melaksanakan Evaluasi Dana Kampanye Pemilihan Serantak Tahun 2020 dan Persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada kamis 25 November 2021. Sebagai peserta rapat evaluasi adalah anggota Divisi Hukum dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Hukum serta Kasubbag Tekmas KPU Kab/Kota se Bali. Dibuka oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan “Resiko mengawal demokrasi merupakan hal yang berat oleh sebab itu KPU harus selalu mempedomani peraturan yang ada.Sangat penting bagi KPU Kab/Kota untuk memetakan atau membuat road map pekerjaan yang akan dilakukan di tahun 2022 utamanya pada Teknis Penyelenggaraan,” ucap Lidartawan saat membuka rapat tersebut. Anggota KPU Bali, A A Gede Raka Nakula menyampaikan bahwa setiap tahapan dalam kepemiluan berpotensi terjadi sengketa meskipun kita telah berjalan sesuai aturan, itulah mengapa KPU Bali mengundang KPU Kab/Kota adalah untuk berdiskusi tentang hal tersebut. Sebagai Narasumber untuk berbagi pengalaman saat proses mengawal dana kampanye pada pemilihan serentak tahun 2020 lalu  adalah divisi hukum KPU Tabanan, I Wayan Sutama. G/P

Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara 2024

KPU Tabanan- Sehubungan dengan persipan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan tahun 2024, KPU Mengundang KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota guna melakukan evaluasi pemilihan tahun 2020 lalu. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk merampung kendala dan permasalahan yang dihadapi saat pemiilihan lalu untuk kedepannya dapat teratasi saat pemilihan tahun 2024 sehingga terwujud harapan kita bersama, pemilihan yang berkualitas. https://kab-tabanan.kpu.go.id/public/kab-tabanan/koleksigambar/1637711509WhatsApp Image 2021-11-24 at 7.50.36 AM.jpeg Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Operator Sirekap mengikuti acara tersebut via daring dari kantor KPU Tabanan, pada selasa 23 Nopember 2021. G/P.

Populer

Mutualisme Dalam Sinergi