Berita Terkini

Rangkul Perbekel, Tiap Bulan KPU Tabanan Jaring Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik –  Sebagai upaya menjaring Pemilih yang ada di Kabupaten Tabanan, maka Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melakukan berbagai cara, mulai dari bersinergi dengan Disdukcapil, Parpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), hingga jempul bola merangkul para Perbekel atau Kepala Desa di Kabupaten Tabanan. Hal tersebut diketahui dalam acara dalam jaringan (daring) via Zoom Meeting yang diadakan KPU Tabanan dengan melibatkan DPMD Kabupaten Tabanan dan sebanyak 133 Perbekel Se-Kabupaten Tabanan pada Rabu, (06/10/2021). Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, saat mendampingi Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa serta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, mengungkapkan pihaknya terus berupaya menjaring para Pemilih di Kabupaten Tabanan melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan setiap bulan. “Hari ini Kita berkoordinasi dengan 133 Perbekel Se-Kabupaten Tabanan secara online guna membangun sinergi Pemutakhiran Data Pemilih,” ucapnya. Zoom Meeting itu kata dia hanyalah pengantar supaya nantinya di lapangan memiliki persepsi yang sama. “Secara resmi Kita sudah bersurat secara kontinu, untuk mendapatkan data setiap bulannya dan melalui daring ini Kita perdalam lagi dengan para Perbekel,” ucapnya. Kemudian menurutnya bahwa data dari Desa itu akan disinkronisasikan dengan Disdukcapil Kabupaten Tabanan serta DPB bulan sebelumnya, untuk kemudian dijadikan DPB bulan berjalan. Dengan demikian pergerakan Pemilih tiap bulannya dapat terus dimonitor sampai nanti menjelang Pemilu tahun 2024. Pihaknya berharap para Perbekel turut berperan aktif dalam mendata Pemilih yang masuk dan keluar di Wilayahnya masing-masing, Pemilih yang meninggal serta Pemilih yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yakni berumur 17 tahun. “Ada empat data yang Kita harapkan dari tiap Perbekel yaitu Pemilih yang pindah datang dan pindah keluar, Pemilih meninggal yang dilengakapi dengan Akta Kematian serta Pemilih yang baru berumur 17 tahun,” jelas Sugina.  Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.  

Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan KPU Tabanan Sebesar 91,22%

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan masih menunjukan bahwa dirinya memang layak mendapatkan apresiasi dari Masyarakat, hal tersebut tercermin dari hasil hasil survey yang dilakukan KPU Tabanan terhadap jenis pelayanan yang telah diberikan kepada Masyarakat. Survey itu dilakukan sekitar akhir September tahun ini. Dalam survey yang dilakukan kepada Masyarakat dari berbagai jenis pekerjaan menunjukan persentase tingkat layanan yang dicapai pada skor 91, 22 Persen. Hal tersebut menunjukan bahwa Jajaran KPU Tabanan memang memiliki integritas yang tinggi dalam pelayanan terhadap Masyarakat. Adapun jenis layanan yang dijadikan survey yakni Informasi kegiatan KPU, Tanggapan masyarakat terkait pencatutan nama di Sipol, Regulasi pelaksanaan Tahapan Pemilu dan masih banyak hal lainnya. Dari pertanyaan  yang diajukan misalnya apakah prosedur pelayanan yang diberikan Sekretariat kepada kebutuhan Bapak/Ibu? Jawaban yang didapatkan sebagian besar sangat mudah. Untuk  pertanyaan Tingkat tanggungjawab Petugas Sekretariat yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan kepada Bapak/Ibu? Sebagian besar responden juga menyatakan tanggapannya adalah sangat bertanggungjawab. Hal itu sejalan dengan banyak prestasi yang telah diperoleh KPU Tabanan dalam berbagai kegiatan. Sebagai bukti capaian tersebut dapat dilihat pada diagram di atas. (Humas KPU Tabanan).

SINOPSIS ( Sharing of Knowlegde and Experience Divisi Teknis )

CEREWET untuk Teliti, LUH MADE SUNADI SINOPSIS ( Sharing of  Knowledge and Experience Divisi Teknis ) Tema : PEMILU 2024 : MANAJEMEN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI CALEG  Acara tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis ( 30/9 ) secara daring. Melibatkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali,Luh Putu Sri Widyastini, Divisi Teknis kab/kota se – Bali dan se- Jawa barat. Pada kesempatan tersebut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab.Tabanan adalah sebagai salah satu dari 3 Nara sumber yang diminta oleh KPU Jawa Barat. Selain Sunadi KPU Jawa Barat juga menghadirkan Divisi Teknis KPU Kab.Subang ( Ahmad Koncara ) serta Divisi Teknis KPU Kab.Bandung ( Siti Hosilah ) . Made Sunadi yang sudah menjabat selama dua periode  di Divisi Teknis KPU Kab.Tabanan membagikan pengalamannya pada Pemilihan Serentak 2020 lalu. SINOPSIS pada hari ini pun diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kab.Tabanan beserta Sekretaris,Kasubbag dan Staf Tekmas. https://kab-tabanan.kpu.go.id/public/kab-tabanan/koleksigambar/1632980785WhatsApp Image 2021-09-30 at 13.44.09.jpeg “ Ketelitian adalah syarat mutlak dalam memverifikasi dokumen dokumen persyaratan calon, detail dan teliti karena pada kenyataannya banyak dijumpai kekeliruan dalam dokumen dokumen tersebut “, ucap Sunadi . Hati hati dalam bekerja sedari awal, meminimalisir kekeliruan di kemudian hari. “ “Terkesan cerewet tapi memang harus begitu,” tambah Sunadi

KPU Serahkan “Perolehan Suara Pemilu 2019”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sore tadi  perwakilan KPU Kabupaten Tabanan melalui kanal You Tube KPU RI menyaksikan penyerahan data hasil perolehan suara dan data Pemilih terakhir Pemilu tahun 2019 kepada Stakeholder terkait pada Pukul 15.00 Wita, Rabu (29/09/2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan KPU RI secara live streaming, selain bisa diikuti melalui kanal You Tube KPU RI, dapat juga disaksikan melalui akun Facebook KPU RI. Didahului pembacaan Doa dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan sambutan dari Kementerian Dalam Negeri. Tampak hadir pula Bawaslu, DKPP, perwakilan Parpol dan Komisi II DPR RI serta Pers. “Kementerian Dalam Negeri menyambut baik acara hari ini yaitu penyerahan data hasil perolehan suara dan data Pemilih terakhir Pemilu tahun 2019. Kalau Kita lihat capaian Pemilu tahun 2019 dan Pemilihan Serentak 2020, capaiannya sangat baik, itu luar biasa,” ucap perwakilan Kementerian Dalam Negeri. “Karena kawan-kawan telah membuktikannya maka Kami optimis dapat mengawal tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang. Kami selalu berkomitmen bahwa KPU tidak sendiri, Kementerian Dalam Negeri pasti mendukung apapun kebutuhan Penyelenggara karena Undang-Undang telah memerintahkan bahwa Pemerintah pusat dan daerah wajib mendukung Penyelenggara Pemilu,” jelasnya. Ditambahkannya, “Saya harapkan hal baik yang telah Kita capai mari ditingkatkan dan bekerja sesuai konstitusi dan perkuat kebersamaan dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.” Dilanjutkan sambutan Ketua KPU RI, Ilham Saputra, “Sesuai Peraturan Perundang-undangan, KPU berkewajiban menyerahkan data hasil perolehan suara dan data Pemilih terakhir Pemilu tahun 2019 kepada Pemerintah dan Partai Politik dan juga transparansi Kami kepada publik,”ucapnya. Dalam Statementnya Ilham juga mengungkapkan “Kami sampaikan bahwa  pada prinsipnya Kami nantinya akan membuka open data ini, sehingga publik dapat mengakses data sesuai amanah Peraturan Perundang-undangan,” Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara dan Data secara simbolis dari Ketua KPU RI kepada Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP dan kepada Kepala Arsip Nasional, Kemudian kepada Parpol seperti PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, PKPI disusul Partai lokal Aceh, Partai SIRA dan Partai Nangroe Aceh.

Hindari Tipikor, KPU Tabanan Diskusi Panel

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi, Selanjutnya dalam rangka menjalankan tugas tersebut, KPK bekerjasama dengan KPU menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di lingkungan KPU tahun 2021. Hal tersebut sesuai surat undangan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 754/SDM.03.1/13/2021 tertanggal 17 September 2021 yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris  KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, maka Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan menghadiri acara dimaksud secara daring dari Kantor KPU Tabanan, Rabu (29/09/2021). Adapun tujuan Zoom Meeting tersebut untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman Pemilu berintegritas, menumbuhkan sikap dan kesadaran untuk membangun Pemilu yang cerdas dan berintegritas, mewujudkan Penyelenggara yang demokratis dan terbentuk jejaring Penyelenggara Pemilu berintegritas. Acara diawali Doa bersama dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dipandu Moderator dari KPU RI. Pemaparan materi I : Kejahatan Korupsi dan Pengaduan Dugaan Tipikor oleh Masyarakat disampaikan dari KPK, ada pula penyampaian materii II (Pakar) dengan tema : Mewujudkan Penyelenggara Pemilu Cerdas Berintegritas. Terakhir adalah sesi tanya jawab. Kegiatan yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Jaga Integritas, KPU Tabanan Sosialisi Benturan Kepentingan

KPU Tabanan, - Guna menjaga marwah lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mensosialisasikan  pedoman penanganan benturan kepentingan kepada jajarannya secara internal. Sosialisasi ini diberikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabanan, I Wayan Sutama di kantor KPU Tabanan, Selasa, (28/09/2021). Dalam materinya, Sutama menjelaskan berbagai aspek terkait benturan kepentingan dilingkungan KPU, mulai dari Bentuk-bentuk dan Situasi Benturan Kepentingan, Jenis Benturan Kepentingan, Penyebab Benturan Kepentingan hingga Pejabat yang Berpotensi Memiliki Benturan Kepentingan. Selain itu kepada jajarannya Sutama juga memaparkan Pencegahan, Pelaporan hingga Tindakan Penanganan Benturan Kepentingan. “Pada intinya, sebagai lembaga yang independen, kami ingin kita semua tahu betul apa itu benturan kepentingan, bagaimana pencegahan hingga tindakan penangannya,” ucap Sutama. Dari berbagai uraian tersebut Sutama berharap kedepannya KPU Tabanan dapat Bekerja berintegritas, Jalani tupoksi secara bertanggung jawab, Lakukan semua proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, Jangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi/keluarga, Lakukan pengelolaan anggaran secara transparan-efektif, Mengutamakan kepentingan umum, Menciptakan budaya organisasi yang “kolektif kolegial”, Tidak terlibat langsung dengan tahapan pengambilan keputusan bila ada benturan kepentingan, serta  Membuat deklarasi “surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan surat pernyataan potensi benturan kepentingan. “Inilah Sembilan kesimpulan yang kami ingin capai dalam sosialisasi yang kita lakukan secara interen dengan menjalankan prokes secara ketat ini,” tandas Sutama. hms