Berita Terkini

KPU Serahkan “Perolehan Suara Pemilu 2019”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sore tadi  perwakilan KPU Kabupaten Tabanan melalui kanal You Tube KPU RI menyaksikan penyerahan data hasil perolehan suara dan data Pemilih terakhir Pemilu tahun 2019 kepada Stakeholder terkait pada Pukul 15.00 Wita, Rabu (29/09/2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan KPU RI secara live streaming, selain bisa diikuti melalui kanal You Tube KPU RI, dapat juga disaksikan melalui akun Facebook KPU RI. Didahului pembacaan Doa dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan sambutan dari Kementerian Dalam Negeri. Tampak hadir pula Bawaslu, DKPP, perwakilan Parpol dan Komisi II DPR RI serta Pers. “Kementerian Dalam Negeri menyambut baik acara hari ini yaitu penyerahan data hasil perolehan suara dan data Pemilih terakhir Pemilu tahun 2019. Kalau Kita lihat capaian Pemilu tahun 2019 dan Pemilihan Serentak 2020, capaiannya sangat baik, itu luar biasa,” ucap perwakilan Kementerian Dalam Negeri. “Karena kawan-kawan telah membuktikannya maka Kami optimis dapat mengawal tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang. Kami selalu berkomitmen bahwa KPU tidak sendiri, Kementerian Dalam Negeri pasti mendukung apapun kebutuhan Penyelenggara karena Undang-Undang telah memerintahkan bahwa Pemerintah pusat dan daerah wajib mendukung Penyelenggara Pemilu,” jelasnya. Ditambahkannya, “Saya harapkan hal baik yang telah Kita capai mari ditingkatkan dan bekerja sesuai konstitusi dan perkuat kebersamaan dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.” Dilanjutkan sambutan Ketua KPU RI, Ilham Saputra, “Sesuai Peraturan Perundang-undangan, KPU berkewajiban menyerahkan data hasil perolehan suara dan data Pemilih terakhir Pemilu tahun 2019 kepada Pemerintah dan Partai Politik dan juga transparansi Kami kepada publik,”ucapnya. Dalam Statementnya Ilham juga mengungkapkan “Kami sampaikan bahwa  pada prinsipnya Kami nantinya akan membuka open data ini, sehingga publik dapat mengakses data sesuai amanah Peraturan Perundang-undangan,” Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara dan Data secara simbolis dari Ketua KPU RI kepada Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP dan kepada Kepala Arsip Nasional, Kemudian kepada Parpol seperti PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, PKPI disusul Partai lokal Aceh, Partai SIRA dan Partai Nangroe Aceh.

Hindari Tipikor, KPU Tabanan Diskusi Panel

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi, Selanjutnya dalam rangka menjalankan tugas tersebut, KPK bekerjasama dengan KPU menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di lingkungan KPU tahun 2021. Hal tersebut sesuai surat undangan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 754/SDM.03.1/13/2021 tertanggal 17 September 2021 yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris  KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, maka Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan menghadiri acara dimaksud secara daring dari Kantor KPU Tabanan, Rabu (29/09/2021). Adapun tujuan Zoom Meeting tersebut untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman Pemilu berintegritas, menumbuhkan sikap dan kesadaran untuk membangun Pemilu yang cerdas dan berintegritas, mewujudkan Penyelenggara yang demokratis dan terbentuk jejaring Penyelenggara Pemilu berintegritas. Acara diawali Doa bersama dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dipandu Moderator dari KPU RI. Pemaparan materi I : Kejahatan Korupsi dan Pengaduan Dugaan Tipikor oleh Masyarakat disampaikan dari KPK, ada pula penyampaian materii II (Pakar) dengan tema : Mewujudkan Penyelenggara Pemilu Cerdas Berintegritas. Terakhir adalah sesi tanya jawab. Kegiatan yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Jaga Integritas, KPU Tabanan Sosialisi Benturan Kepentingan

KPU Tabanan, - Guna menjaga marwah lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mensosialisasikan  pedoman penanganan benturan kepentingan kepada jajarannya secara internal. Sosialisasi ini diberikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabanan, I Wayan Sutama di kantor KPU Tabanan, Selasa, (28/09/2021). Dalam materinya, Sutama menjelaskan berbagai aspek terkait benturan kepentingan dilingkungan KPU, mulai dari Bentuk-bentuk dan Situasi Benturan Kepentingan, Jenis Benturan Kepentingan, Penyebab Benturan Kepentingan hingga Pejabat yang Berpotensi Memiliki Benturan Kepentingan. Selain itu kepada jajarannya Sutama juga memaparkan Pencegahan, Pelaporan hingga Tindakan Penanganan Benturan Kepentingan. “Pada intinya, sebagai lembaga yang independen, kami ingin kita semua tahu betul apa itu benturan kepentingan, bagaimana pencegahan hingga tindakan penangannya,” ucap Sutama. Dari berbagai uraian tersebut Sutama berharap kedepannya KPU Tabanan dapat Bekerja berintegritas, Jalani tupoksi secara bertanggung jawab, Lakukan semua proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, Jangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi/keluarga, Lakukan pengelolaan anggaran secara transparan-efektif, Mengutamakan kepentingan umum, Menciptakan budaya organisasi yang “kolektif kolegial”, Tidak terlibat langsung dengan tahapan pengambilan keputusan bila ada benturan kepentingan, serta  Membuat deklarasi “surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan surat pernyataan potensi benturan kepentingan. “Inilah Sembilan kesimpulan yang kami ingin capai dalam sosialisasi yang kita lakukan secara interen dengan menjalankan prokes secara ketat ini,” tandas Sutama. hms    

Bulan September, Jumlah Pemilih di Tabanan 365.262 Pemilih

KPU Tabanan, - KPU Kabupaten Tabanan menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Tabanan pada September 2021 sebanyak 365.262 pemilih. Itu berarti ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dari jumlah pemilih bulan Agustus. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Tabanan dengan mengundang para stake holder di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Selasa, (28/09/2021). Seperti diketahui, bulan sebelumnya yakni bulan Agustus KPU Tabanan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 365.167 pemilih, dalam perkembangannya bulan September, KPU Tabanan mendapatkan masukan pemilih baru sebanyak 154 pemilih, sedangkan pemilih yang di coret dari daftar pemilih karena TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 59 pemilih. “Dengan demikian ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dari bulan sebelumnya, sehingga jumlah pemilih kita bulan September sebanyak 365.262 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 179.512 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 185.750 pemilih,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Ketut Sugina saat mendampingi Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa usai rapat. Dijelaskan untuk jumlah pemilih baru yang berjumlah 154 pemilih itu bersumbar dari masukan desa-desa, disdukcapil, partai politik, TNI Polri dan masyarakat. Sedangkan jumlah pemilih yang dicoret karena TMS sebanyak 59 itu lantaran pemilih ganda. “59 pemilih yang kita coret bulan ini, adalah karena ganda, artinya terdaftar lebih dari satu, sehingga kita lakukan pencoretan,” ucapnya. Dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa pimpinan partai politik memberikan masukan terkait proses pemutakhiran daftar pemilih kedepannya. Seperti diungkapkan oleh I Gst Nyoman Omardani dari PDI Perjuangan, Agung Yuwana dari Demokrat yang pada intinya agar data pemilih kedepannya bisa diklasifikasikan berdasarkan umurnya sehingga lebih mudah untuk melakukan pemetaan. “Kalau memungkinkan, kedepannya kami berharap KPU dapat menampilkan jumlah pemilih berdasarkan katagori usia, sehingga bisa kami petakan berapa pemilih pemula yang ada di Kabupaten Tabanan,” harapnya.  Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Tabanan yang diwakili I Ketut Narta menyoroti TMS pemilih khususnya pemilih yang meninggal. “Kami ingin mengingatkan pemilih TMS lantaran meninggal benar-benar dipastikan memiliki akte kematian, karena Disdukcapil tidak akan berani melakukan pencoretan jika tidak ada akte kematian,” tegasnya. Yang menarik adalah masukan dari jajaran kepolisian Polres Tabanan yang diwakili KBO, Dewa Abdi. Dia mengungkapkan untuk data pemilih yang meninggal, pihaknya berharap jajaran KPU dapat berkolaborasi dengan pihat satgas covid 19, lantaran di satgas covid memiliki data warga yang meninggal. “Harapan kami, KPU bisa berkolaborasi meminta data awal jumlah warga yang meninggal untuk dijadikan data awal dan kemudian dilakukan proses singkronisasi dengan dinas catatan sipil, ini bertujuan meningkatkan akurasi daftar pemilih yang dihasilkan kedepannya,” harap Dewa Abdi. hms    

Bulan September, Jumlah Pemilih di Tabanan 365.262 Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik – KPU Kabupaten Tabanan menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Tabanan pada September 2021 sebanyak 365.262 pemilih. Itu berarti ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dari jumlah pemilih bulan Agustus. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Tabanan dengan mengundang para stake holder di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Selasa, (28/09/2021). Seperti diketahui, bulan sebelumnya yakni bulan Agustus KPU Tabanan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 365.167 pemilih, dalam perkembangannya bulan September, KPU Tabanan mendapatkan masukan pemilih baru sebanyak 154 pemilih, sedangkan pemilih yang di coret dari daftar pemilih karena TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 59 pemilih. “Dengan demikian ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dari bulan sebelumnya, sehingga jumlah pemilih kita bulan September sebanyak 365.262 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 179.512 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 185.750 pemilih,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Ketut Sugina saat mendampingi Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa usai rapat Dijelaskan untuk jumlah pemilih baru yang berjumlah 154 pemilih itu bersumbar dari masukan desa-desa, disdukcapil, partai politik, TNI Polri dan masyarakat. Sedangkan jumlah pemilih yang dicoret karena TMS sebanyak 59 itu lantaran pemilih ganda. “59 pemilih yang kita coret bulan ini, adalah karena ganda, artinya terdaftar lebih dari satu, sehingga kita lakukan pencoretan,” ucapnya. Dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa pimpinan partai politik memberikan masukan terkait proses pemutakhiran daftar pemilih kedepannya. Seperti diungkapkan oleh I Gst Nyoman Omardani dari PDI Perjuangan, Agung Yuwana dari Demokrat yang pada intinya agar data pemilih kedepannya bisa diklasifikasikan berdasarkan umurnya sehingga lebih mudah untuk melakukan pemetaan. “Kalau memungkinkan, kedepannya kami berharap KPU dapat menampilkan jumlah pemilih berdasarkan katagori usia, sehingga bisa kami petakan berapa pemilih pemula yang ada di Kabupaten Tabanan,” harapnya.  Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Tabanan yang diwakili I Ketut Narta menyoroti TMS pemilih khususnya pemilih yang meninggal. “Kami ingin mengingatkan pemilih TMS lantaran meninggal benar-benar dipastikan memiliki akte kematian, karena Disdukcapil tidak akan berani melakukan pencoretan jika tidak ada akte kematian,” tegasnya. Yang menarik adalah masukan dari jajaran kepolisian Polres Tabanan yang diwakili KBO, Dewa Abdi. Dia mengungkapkan untuk data pemilih yang meninggal, pihaknya berharap jajaran KPU dapat berkolaborasi dengan pihat satgas covid 19, lantaran di satgas covid memiliki data warga yang meninggal. “Harapan kami, KPU bisa berkolaborasi meminta data awal jumlah warga yang meninggal untuk dijadikan data awal dan kemudian dilakukan proses singkronisasi dengan dinas catatan sipil, ini bertujuan meningkatkan akurasi daftar pemilih yang dihasilkan kedepannya,” harap Dewa Abdi.  Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Tingkatkan Etika, Integritas dan Patuhi Aturan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Ketua KPU Kabupaten Tabanan Nomor 670/PP.06/5102/2021 tertanggal 23 September 2021, maka Jajaran KPU Tabanan diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Tabanan mengikuti sosialisasi pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, pukul 10.00 Wita, Selasa (28/09/2021). Dibuka oleh Pak Weda, dilanjutkan pemaparan materi dari Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. “Kita harus menghindari korupsi dan menyalahgunakan suatu kepercayaan. Selain itu yang perlu dihindari adalah proses pembuatan keputusan akibat hubungan dekat dan proses pelayanan publik yang mengarah pada proses komersialisasi pelayanan,” ucap Sutama. Ditambahkannya pula bahwa prinsip dasar pegangan benturan kepentingan Penyelenggara adalah  mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang ada. “Jadi kesimpulannya ialah bekerjalah secara berintegritas, menjalani tupoksi dengan penuh tanggungjawab, lakukan semua proses sesuai mekanisme, jangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan golongan maupun pribadi serta mengutamakan kepentingan umum,” ungkap Sutama. Pak Weda juga mengatakan,”Kita harus memiliki rasa memiliki terhadap Kantor atau Instansi tempat Kita bekerja. Etika agar lebih ditingkatkan lagi dan berikan pelayanan yang sama. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Sutama yang sudah menjelaskan materi, jadinya minimal Kami tahu sedikit regulasi.” Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab. Menjelang berakhirnya acara Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika mengungkapkan. “Bekerjalah sesuai aturan yang berlaku dan Kita merupakan bagian dari Lembaga ini.” Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Populer

Mutualisme Dalam Sinergi