Berita Terkini

Bulan September, Jumlah Pemilih di Tabanan 365.262 Pemilih

KPU Tabanan, - KPU Kabupaten Tabanan menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Tabanan pada September 2021 sebanyak 365.262 pemilih. Itu berarti ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dari jumlah pemilih bulan Agustus. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Tabanan dengan mengundang para stake holder di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Selasa, (28/09/2021). Seperti diketahui, bulan sebelumnya yakni bulan Agustus KPU Tabanan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 365.167 pemilih, dalam perkembangannya bulan September, KPU Tabanan mendapatkan masukan pemilih baru sebanyak 154 pemilih, sedangkan pemilih yang di coret dari daftar pemilih karena TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 59 pemilih. “Dengan demikian ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dari bulan sebelumnya, sehingga jumlah pemilih kita bulan September sebanyak 365.262 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 179.512 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 185.750 pemilih,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Ketut Sugina saat mendampingi Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa usai rapat. Dijelaskan untuk jumlah pemilih baru yang berjumlah 154 pemilih itu bersumbar dari masukan desa-desa, disdukcapil, partai politik, TNI Polri dan masyarakat. Sedangkan jumlah pemilih yang dicoret karena TMS sebanyak 59 itu lantaran pemilih ganda. “59 pemilih yang kita coret bulan ini, adalah karena ganda, artinya terdaftar lebih dari satu, sehingga kita lakukan pencoretan,” ucapnya. Dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa pimpinan partai politik memberikan masukan terkait proses pemutakhiran daftar pemilih kedepannya. Seperti diungkapkan oleh I Gst Nyoman Omardani dari PDI Perjuangan, Agung Yuwana dari Demokrat yang pada intinya agar data pemilih kedepannya bisa diklasifikasikan berdasarkan umurnya sehingga lebih mudah untuk melakukan pemetaan. “Kalau memungkinkan, kedepannya kami berharap KPU dapat menampilkan jumlah pemilih berdasarkan katagori usia, sehingga bisa kami petakan berapa pemilih pemula yang ada di Kabupaten Tabanan,” harapnya.  Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Tabanan yang diwakili I Ketut Narta menyoroti TMS pemilih khususnya pemilih yang meninggal. “Kami ingin mengingatkan pemilih TMS lantaran meninggal benar-benar dipastikan memiliki akte kematian, karena Disdukcapil tidak akan berani melakukan pencoretan jika tidak ada akte kematian,” tegasnya. Yang menarik adalah masukan dari jajaran kepolisian Polres Tabanan yang diwakili KBO, Dewa Abdi. Dia mengungkapkan untuk data pemilih yang meninggal, pihaknya berharap jajaran KPU dapat berkolaborasi dengan pihat satgas covid 19, lantaran di satgas covid memiliki data warga yang meninggal. “Harapan kami, KPU bisa berkolaborasi meminta data awal jumlah warga yang meninggal untuk dijadikan data awal dan kemudian dilakukan proses singkronisasi dengan dinas catatan sipil, ini bertujuan meningkatkan akurasi daftar pemilih yang dihasilkan kedepannya,” harap Dewa Abdi. hms    

Bulan September, Jumlah Pemilih di Tabanan 365.262 Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik – KPU Kabupaten Tabanan menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Tabanan pada September 2021 sebanyak 365.262 pemilih. Itu berarti ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dari jumlah pemilih bulan Agustus. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Tabanan dengan mengundang para stake holder di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Selasa, (28/09/2021). Seperti diketahui, bulan sebelumnya yakni bulan Agustus KPU Tabanan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 365.167 pemilih, dalam perkembangannya bulan September, KPU Tabanan mendapatkan masukan pemilih baru sebanyak 154 pemilih, sedangkan pemilih yang di coret dari daftar pemilih karena TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 59 pemilih. “Dengan demikian ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 95 pemilih dari bulan sebelumnya, sehingga jumlah pemilih kita bulan September sebanyak 365.262 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 179.512 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 185.750 pemilih,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Ketut Sugina saat mendampingi Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa usai rapat Dijelaskan untuk jumlah pemilih baru yang berjumlah 154 pemilih itu bersumbar dari masukan desa-desa, disdukcapil, partai politik, TNI Polri dan masyarakat. Sedangkan jumlah pemilih yang dicoret karena TMS sebanyak 59 itu lantaran pemilih ganda. “59 pemilih yang kita coret bulan ini, adalah karena ganda, artinya terdaftar lebih dari satu, sehingga kita lakukan pencoretan,” ucapnya. Dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa pimpinan partai politik memberikan masukan terkait proses pemutakhiran daftar pemilih kedepannya. Seperti diungkapkan oleh I Gst Nyoman Omardani dari PDI Perjuangan, Agung Yuwana dari Demokrat yang pada intinya agar data pemilih kedepannya bisa diklasifikasikan berdasarkan umurnya sehingga lebih mudah untuk melakukan pemetaan. “Kalau memungkinkan, kedepannya kami berharap KPU dapat menampilkan jumlah pemilih berdasarkan katagori usia, sehingga bisa kami petakan berapa pemilih pemula yang ada di Kabupaten Tabanan,” harapnya.  Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Tabanan yang diwakili I Ketut Narta menyoroti TMS pemilih khususnya pemilih yang meninggal. “Kami ingin mengingatkan pemilih TMS lantaran meninggal benar-benar dipastikan memiliki akte kematian, karena Disdukcapil tidak akan berani melakukan pencoretan jika tidak ada akte kematian,” tegasnya. Yang menarik adalah masukan dari jajaran kepolisian Polres Tabanan yang diwakili KBO, Dewa Abdi. Dia mengungkapkan untuk data pemilih yang meninggal, pihaknya berharap jajaran KPU dapat berkolaborasi dengan pihat satgas covid 19, lantaran di satgas covid memiliki data warga yang meninggal. “Harapan kami, KPU bisa berkolaborasi meminta data awal jumlah warga yang meninggal untuk dijadikan data awal dan kemudian dilakukan proses singkronisasi dengan dinas catatan sipil, ini bertujuan meningkatkan akurasi daftar pemilih yang dihasilkan kedepannya,” harap Dewa Abdi.  Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Tingkatkan Etika, Integritas dan Patuhi Aturan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Ketua KPU Kabupaten Tabanan Nomor 670/PP.06/5102/2021 tertanggal 23 September 2021, maka Jajaran KPU Tabanan diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Tabanan mengikuti sosialisasi pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, pukul 10.00 Wita, Selasa (28/09/2021). Dibuka oleh Pak Weda, dilanjutkan pemaparan materi dari Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. “Kita harus menghindari korupsi dan menyalahgunakan suatu kepercayaan. Selain itu yang perlu dihindari adalah proses pembuatan keputusan akibat hubungan dekat dan proses pelayanan publik yang mengarah pada proses komersialisasi pelayanan,” ucap Sutama. Ditambahkannya pula bahwa prinsip dasar pegangan benturan kepentingan Penyelenggara adalah  mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang ada. “Jadi kesimpulannya ialah bekerjalah secara berintegritas, menjalani tupoksi dengan penuh tanggungjawab, lakukan semua proses sesuai mekanisme, jangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan golongan maupun pribadi serta mengutamakan kepentingan umum,” ungkap Sutama. Pak Weda juga mengatakan,”Kita harus memiliki rasa memiliki terhadap Kantor atau Instansi tempat Kita bekerja. Etika agar lebih ditingkatkan lagi dan berikan pelayanan yang sama. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Sutama yang sudah menjelaskan materi, jadinya minimal Kami tahu sedikit regulasi.” Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab. Menjelang berakhirnya acara Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika mengungkapkan. “Bekerjalah sesuai aturan yang berlaku dan Kita merupakan bagian dari Lembaga ini.” Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Ni Putu Suaryani, Datangi BPBD Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka rencana kegiatan sosialisasi pendidikan Pemilih yang akan dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, maka Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani mendatangi Kantor Badan Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan pada hari Jumat, (24/09/2021). Adapun tujuannya adalah  koordinasi mengenai rencana KPU Tabanan untuk melaksanakan sosialisasi pendidikan Pemilih di daerah rawan bencana sekaligus menyampaikan juga rencana sosialisasi di daerah dengan potensi pelanggaran Pemilu secara tatap muka yang akan dilangsungkan di Kantor Desa Beraban, Kecamatan Kediri dan di Kantor Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada tanggal 1 dan 5 Oktober 2021 mendatang. “Tujuan ke BPBD Tabanan tadi untuk koordiansi rencana kegiatan sosialisasi pendidikan Pemilih di daerah rawan bencana tapi tanggal pelaksanaannya belum pasti, sekalian juga menyampaikan rencana kegiatan sosialisasi di daerah dengan potensi pelanggaran Pemilu,” jelas Ni Putu Suaryani via telepon. Sebagai informasi, terkait sosialisasi yang akan dilaksanakan tanggal 1 dan 5 Oktober 2021 nanti, KPU Tabanan telah menerbitkan Surat Nomor 677/HM.03-SD/5102/2021 tertanggal 24 September 2021, perihal mohon ijin melaksanakan sosialisasi Pendidikan Pemilih yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan selaku Ketua harian Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19. Kegiatan yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Refreshment SIMPAW”Dihadiri KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM KPU Kabupaten/Kota dalam pengoprasian aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antarwaktu (SIMPAW) dalam proses penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, sesuai Surat KPU Provinsi Bali Nomor 1110/PY.03.1/51/2021 tertanggal 20 September 2021. Menindaklanjuti hal itu, Komisioner KPU Kabupaten Tabanan, Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Operator SIMPAW KPU Tabanan menghadiri secara daring rapat koordinasi refreshment aplikasi SIMPAW yang diadakan KPU Bali pada pukul 10.00 Wita dari tempatnya masing-masing, Jumat (24/09/2021).  Zoom Meeting diisi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian kata sambutan KPU Bali, dilanjutkan arahan Anggota KPU Bali Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini. Untuk penyampaian materi kebijakan penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipaparkan oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU RI, Melgia Carolina Van Harling. Tampak pula dalam jaringan pemaparan penggunaan aplikasi SIMPAW yang disampaikan admin SIMPAW Setjen KPU RI dan sesi terakhir adalah acara diskusi/tanya jawab. Kegiatan ini diikuti juga perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.  

Migrasi Website & Evaluasi Sidalih KPU Se-Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai surat  Ketua KPU Provinsi Bali Nomor 1109/PL.01.2/51/2021 tanggal 20 September 2021, maka hadir melalui jaringan antara lain Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani serta Operator Website,  Gusti Ayu Puriyanti. Selain itu turut hadir Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari serta Operator Sidalih KPU Tabanan untuk mengikuti Zoom Meeting dalam rangka persiapan migrasi Website beserta Template di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali serta evaluasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan bertempat di Kantor KPU Tabanan, Pukul 09.00 Wita, Kamis (23/09/2021). Saat ditanyakan via telepon I Ketut Sugina mengungkapkan, “Acara tadi membahas Progress PDPB dan Planning selanjutnya, kendala kesiapan migrasi data PDPB serta Kesiapan migrasi Web.’’ Sedangkan menyangkut migrasi Website beserta Template, Ni Putu Suaryani menyampaikan bahwa pada intinya KPU Tabanan sudah siap untuk migrasi, tinggal menunggu kesiapan dari KPU RI. Kegiatan yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.