Berita Terkini

Laksanakan Faktual, KPU dan Bawaslu Tabanan Selamatkan 3 Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan melaksanakan faktual yakni turun langsung ke lapangan guna melacak keberadaan Pemilih, akhirnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan berhasil “menyelamatkan” tiga Orang Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang nyaris dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  yakni tidak dikenal dan tidak lengkap elemen datanya. “Setelah sebelumnya tidak bisa dilengkapi oleh Disdukcapil nomor NKK (Nomor Kartu Keluarga), Kami inisiatif lakukan faktual, dan bersyukur NKK nya bisa Kita dapatkan dengan bantuan Kelian Banjar,” ucap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina didampingi Kordiv. Pengawasan Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, disela-sela mengunjungi rumah Pemilih, Rabu (05/05/2021). Seperti diketahui, meski Pemilu masih cukup jauh yakni tahun 2024, namun KPU Kabupaten Tabanan secara rutin melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan dengan memasukan Pemilih baru, melakukan ubah data serta mencoret Pemilih yang TMS. Dalam PDPB April 2021, pihaknya menemukan adanya Pemilih DPTb yang tidak lengkap elemen datanya yakni tidak ada NKK, atas nama Edy Sujito, Faisol dan Rosita, ketiganya beralamat di BTN Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Atas hal itu, KPU Tabanan berkoordinasi dengan Disdukcapil Pemkab Tabanan namun hasilnya pihak Disdukcapil juga kesulitan melengkapi NKK ketiga Pemilih tersebut. Melihat kondisi tersebut, KPU Tabanan berinisiatif menggandeng Bawaslu Tabanan untuk bersama-sama melaksanakan faktual dengan menelusuri ketiga Pemilih tersebut. “Dari data DPTb yang Kami ambil di kotak suara, ada tiga Pemilih yang setelah kita koordinasikan dengan Disdukcapil tidak bisa dilengkapi,  beralamat di BTN Sanggulan Banjar Anyar,” ucapnya. Atas hal itu pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Perbekel Desa Banjar Anyar, I Made Budiana, di Kantor Perbekel Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Setelah itu pihaknya mencoba turun langsung ke alamat yang dimaksud. “Meski susah mencarinya, karena yang bersangkutan sudah pindah alamat, bersyukur atas bantuan Pak Kelian Banjar Sanggulan Anyar, Putu Pujangga, NKK Pemilih tersebut akhirnya bisa Kami dapatkan,” ucap Sugina. Dengan bisa dilengkapinya ketiga Pemilih dimaksud, berarti ketiganya bisa dimasukkan ke dalam Data Pemilih Berkelanjutan yang nantinya bisa dimasukkan kedalam DPT pada saatnya. “Sesuai regulasi, kalau ada Pemilih yang tidak lengkap elemen datanya dan tidak dikenal, maka dianggap tidak memenuhi syarat sehingga dilakukan pencoretan, namun beruntung ketiga Pemilih ini bisa Kami telusuri keberadaannya, untuk kemudian Kami lakukan proses pemutakhiran,” beber Sugina. Dipihak lain, I Ketut Narta mengapresiasi kerja KPU Tabanan yang tengah dengan sigap menyikapi tidak lengkapnya elemen data Pemilih tersebut. “Kami berikan apresiasi, termasuk kepada Perbekel Desa Banjar Anyar dan Kelian Banjar Sanggulan Anyar yang turut membantu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan saat ini, semangatnya Bawaslu Tabanan berusaha keras menjaga hak pilih setiap warga Negara,” tegasnya. Pihaknya juga mengingatkan, KPU Tabanan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih secara cermat serta melakukan koordinasi langsung kepada pihak terkait. Karena bukan tidak mungkin masih ada Pemilih yang tercecer. “Kami harapkan KPU Tabanan secara intensif berkoordinasi dengan para Stakeholder guna menyajikan Daftar Pemilih berkualitas yang memenuhi unsur akurat, mutakhir dan komprehensif sehingga setiap Warga Negara dapat terfasilitasi haknya secara baik,” beber Narta. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan, Rakor Bakohumas dengan KPU RI

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan rencana pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor Bakohumas) dalam rangka peningkatan peran  dan eksistensi Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota serta untuk meningkatkan kelancaran arus informasi antar Satuan Kerja dan kemampuan menghimpun, mengelola, menyalurkan informasi serta melaksanakan koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait, dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan tahun 2024, sesuai Surat Ketua KPU Nomor 200/HM.03.5-SD/06/KPU/IV/2021, tertanggal 23 April 2021 dan menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU, Nomor 242/HM.03.5-Und/06/SJ/IV/2021, tanggal 23 April 2021. Berkaitan dengan itu, hadir Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM,  Ni Putu Suaryani, untuk mengikuti Rakor Bakohumas yang diadakan KPU RI secara online menggunakan aplikasi zoom. Selain itu, hadir Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan , Luh Made Sunadi, Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan, serta Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Acara dimulai Pukul 11.00 Wita dan KPU Tabanan mengikutinya dari Ruang Kerjanya masing-masing, Selasa (04/05/2021). Dalam Zoom Meeting dimaksud, hadir Ketua KPU RI, Ilham Saputra beserta Anggota KPU RI antara lain Arief Budiman, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi serta I Dewa Kade Wiarsa Raka sandi. Tampak pula perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Selain Narasumber dari KPU RI terdapat pula yang berasal dari luar Instansi KPU, seperti dari TVRI. Pertemuan dalam jaringan diisi juga acara tanya jawab dan saat berita ini diturunkan zoom Meeting masih berlangsung. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU dan Bawaslu Tabanan, Bergandengan Tangan dalam PDPB

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam upaya menciptakan Daftar Pemilih yang berkualitas yang memenuhi unsur Akurat, Mutakhir dan Komprehensif, Jajaran KPU Tabanan dan Bawaslu Tabanan terus berupaya melaksanakan koordinasi secara masif, termasuk dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini sedang berjalan. Dalam hal tesebut, Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menyempatkan diri mendatangi Kantor KPU Tabanan guna melakukan koordinasi dengan KPU Tabanan yang diterima Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Ketut Sugina, didampingi Kasubbag Program dan Data Sekretariat KPU Tabanan, Putu Eviyanti Dewi Lestari. Dalam koordinasi tersebut, KPU dan Bawaslu sepakat untuk melaksanakan kerja sama kepemiluan secara transparan, sehingga Masyarakat luas dapat dengan mudah ikut berpartisipasi dalam PDPB ini.  "Tentunya Kami sangat mengharapkan peran aktif semua pihak dalam upaya menciptakan Daftar Pemilih yang berkualitas," ucap Ketut Sugina. Sementara I Ketut Narta menegaskan, “sinergitas pihak lain seperti Disdukcapil, TNI Polri dan pihak lain sangat diharapkan sehingga Daftar Pemilih yang kita hasilkan nanti adalah Daftar Pemilih hasil kerja bersama.” Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Hadir Dalam Rakor Pemutakhiran PDPB

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor 590/PL.02.1-Und/51/Prov/IV/2021, tanggal 29 April 2021. Maka Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan yang membidangi PDPB yakni Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi, I Ketut Sugina, menghadiri Sosialisasi Surat Dinas KPU RI Nomor 366/PL.02/SD/01/KPU/IV/2021 secara online melalui aplikasi zoom, Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Selasa (04/05/2021). Selain itu, hadir pula Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani,  Kasubbag Program & Data Sekretariat KPU Tabanan, Putu Eviyanti Dewi Lestari serta Operator Sidalih KPU Tabanan. Diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam zoom Meeting tampak Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya memberikan arahan serta terlihat hadir Peserta dari Instansi lainnya. Adapun Peserta Rapat yang diundang KPU Bali antara lain Kepala Kepolisian Daerah Bali, Pangdan IX Udayana, Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, Divisi Perencanaan dan Data Kabupaten/Kota Se-Bali, Kasubbag Perencanaan dan Data & Data KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Bali serta Instansi lainnya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan, Daring Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2015

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka peningkatan pemahaman dan implementasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, sesuai Surat Sekretaris KPU Provinsi Bali, Nomor 572/TU.01-Und/51/Sek-Prov/IV/2021, tanggal 26 April 2021 yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Berkaitan dengan itu, hadir Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan  seluruh Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan serta beberapa Staf dari masing-masing Sub Bagian. Acara dilaksanakan secara dalam jaringan (Daring) melalui aplikasi zoom dalam rangka mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,  Pukul 13.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Kamis (29/04/2021). Tampak hadir dalam Zoom Meeting yaitu Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, I Gede Wiratha serta Kasubbag Umum Sekretariat KPU Bali Santi Chovarida. Terlihat pula perwakilan masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bali, “Pada kesempatan kali ini saya mengingatkan kembali terkait tata naskah dinas dan Saya harapkan dalam menyusun Surat sesuai dengan tata naskah dinas Kita sendiri serta Saya berharap akan ada banyak diskusi,” ungkapnya. Senada dengan yang dikatakan I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sekretaris KPU Bali,  I Made Oka Purnama, juga mengatakan, “Kita berupaya meningkatkan ketentuan yang ada dalam tata naskah dinas yang sudah ada. Kami berharap KPU Kabupaten/Kota serius atau sungguh-sungguh mengikuti acara ini karena penting. Selanjutnya acara dilanjutkan Santi Chovarida untuk menyampaikan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2015. Disela-sela berlangsungnya acara diselipkan kuis oleh KPU Bali supaya Peserta tidak bosan dan mengantuk dengan cara menjawab pertanyaan seputaran tata naskah dinas, bagi yang nilainya paling besar akan diberikan baju kaos. Kegiatan juga diisi dengan diskusi. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Sampaikan, “Hasil Rekapitulasi DPB Bulan April 2021”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021, tanggal 21 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/ KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Maka KPU Kabupaten Tabanan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Nomor 332/PL.02.1-SD/5102/KPU-kab/IV/2021, tertanggal 28 April 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 serta ditembuskan juga kepada Ketua KPU Provinsi Bali di Denpasar. Sehubungan dengan itu, Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, menempelkan Pengumuman Data Pemilih Perubahan bulan April tahun 2021 (Model A.1-DPB) dan Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 (Model A-DPB) di Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan. Selain itu diinformasikan juga melalui media sosial KPU Tabanan seperti Facebook, Instagram dan Twitter, KPU Tabanan mengunggahnya pula pada Website. Berikut disampaikan kutipan Pengumuman Data Pemilih Perubahan bulan April tahun 2021, yakni dari 10 Kecamatan serta 133 Desa yang ada di Kabupaten Tabanan jumlah DPB sebelumnya 363.094, terdapat Pemilih baru sejumlah 20, ganda sebanyak 4 Orang, Tidak dikenal 3 orang. Total Pemilih bulan berjalan berjumlah 363.107 Pemilih. untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke Kantor KPU Tabanan atau bisa klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan lihat di kolom Pengumuman pada Website KPU Tabanan.