Berita Terkini

KPU Tabanan, Daring Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2015

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka peningkatan pemahaman dan implementasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, sesuai Surat Sekretaris KPU Provinsi Bali, Nomor 572/TU.01-Und/51/Sek-Prov/IV/2021, tanggal 26 April 2021 yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Berkaitan dengan itu, hadir Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan  seluruh Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan serta beberapa Staf dari masing-masing Sub Bagian. Acara dilaksanakan secara dalam jaringan (Daring) melalui aplikasi zoom dalam rangka mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,  Pukul 13.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Kamis (29/04/2021). Tampak hadir dalam Zoom Meeting yaitu Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, I Gede Wiratha serta Kasubbag Umum Sekretariat KPU Bali Santi Chovarida. Terlihat pula perwakilan masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bali, “Pada kesempatan kali ini saya mengingatkan kembali terkait tata naskah dinas dan Saya harapkan dalam menyusun Surat sesuai dengan tata naskah dinas Kita sendiri serta Saya berharap akan ada banyak diskusi,” ungkapnya. Senada dengan yang dikatakan I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sekretaris KPU Bali,  I Made Oka Purnama, juga mengatakan, “Kita berupaya meningkatkan ketentuan yang ada dalam tata naskah dinas yang sudah ada. Kami berharap KPU Kabupaten/Kota serius atau sungguh-sungguh mengikuti acara ini karena penting. Selanjutnya acara dilanjutkan Santi Chovarida untuk menyampaikan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2015. Disela-sela berlangsungnya acara diselipkan kuis oleh KPU Bali supaya Peserta tidak bosan dan mengantuk dengan cara menjawab pertanyaan seputaran tata naskah dinas, bagi yang nilainya paling besar akan diberikan baju kaos. Kegiatan juga diisi dengan diskusi. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Sampaikan, “Hasil Rekapitulasi DPB Bulan April 2021”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021, tanggal 21 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/ KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Maka KPU Kabupaten Tabanan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Nomor 332/PL.02.1-SD/5102/KPU-kab/IV/2021, tertanggal 28 April 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 serta ditembuskan juga kepada Ketua KPU Provinsi Bali di Denpasar. Sehubungan dengan itu, Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, menempelkan Pengumuman Data Pemilih Perubahan bulan April tahun 2021 (Model A.1-DPB) dan Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 (Model A-DPB) di Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan. Selain itu diinformasikan juga melalui media sosial KPU Tabanan seperti Facebook, Instagram dan Twitter, KPU Tabanan mengunggahnya pula pada Website. Berikut disampaikan kutipan Pengumuman Data Pemilih Perubahan bulan April tahun 2021, yakni dari 10 Kecamatan serta 133 Desa yang ada di Kabupaten Tabanan jumlah DPB sebelumnya 363.094, terdapat Pemilih baru sejumlah 20, ganda sebanyak 4 Orang, Tidak dikenal 3 orang. Total Pemilih bulan berjalan berjumlah 363.107 Pemilih. untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke Kantor KPU Tabanan atau bisa klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan lihat di kolom Pengumuman pada Website KPU Tabanan.

KPU Tabanan Rakor DPB Tahun 2021 Secara Daring

KPU Tabanan, Dangin Carik – Agar mendapatkan Data Pemilih yang baik untuk dipergunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara Rutin mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021. Komisioner KPU Kabupaten Tabanan yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina mengikuti Pertemuan Dalam Jaringan (Daring) dimaksud melalui aplikasi zoom.Hadir pula Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama dan Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari serta Staf Sub Bagian Program dan Data Sekretariat KPU Tabanan, Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Selasa (27/04/2021). Zoom Meeting dihadiri juga Anggota KPU Provinsi Bali Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya serta Ketua Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, I Gede John Darmawan. Selain itu terlihat perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota Se-Bali mengikuti Rakor dari tempatnya masing-masing. Dalam Kesempatan itu Kedua Komisioner KPU Bali tersebut menyampaikan arahan terkait DPB. Untuk diketahui, saat berita ini diturunkan acara masih berlangsung. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU TABANAN BONGKAR KOTAK SUARA

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan melaksanakan pembukaan kotak suara pada hari Selasa, 25 April 2016. Pembukaan kotak suara ini dilaksanakan sehubungan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam Pemutakhiran Data Berkelanjutan diperlukan data pemilih yang pindah memilih dan yang menggunakan KTP. Untuk memenuhi data yang dibutuhkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan mengadakan pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Hal ini disebabkan karena data pemilih yang pindah memilih dan mengguanakan KTP masih berada dalam kotak suara. Dalam pembukaan kotak suara tersebut diambil salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb1 (Daftar Pemilih Tambahan), DPTb2 (Daftar pemilih yang menggunakan KTP), C7 (Daftar Hadir di TPS) dan A5 (Pemilih yang pindah memilih).

KPU Tabanan Audiensi dengan Bupati

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, sesuai Surat Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 212/HM.03-SD/5102/KPU-kab/III/2021, tertanggal 10 Maret 2021 yang ditujukan kepada Bupati Tabanan. Sehubungan dengan itu, Komisioner KPU Tabanan diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan, sekitar Pukul 15.00 Wita, mendatangi Kantor Bupati Tabanan yang beralamat di Jalan Pahlawan, No. 19, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dalam rangka audiensi. Kegiatan tersebut dihadiri pula Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kamis (22/04/2021). Rombongan KPU Tabanan diterima Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, di Ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu KPU Tabanan menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Tabanan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lalu. KPU Tabanan juga menyampaikan efisiensi dana yang dikeluarkan dalam Pilkada sehingga terdapat sisa dana sejumlah  Rp. 3.093.316.594,- yang telah dikembalikan ke kas daerah serta menyerahkan laporan tahapan Pilkada kepada Bupati Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Jam Kerja KPU Tabanan, Selama Bulan Ramadhan 1442 H

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan diterbitkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor 09 tahun 2021, tanggal 9 April tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah. Maka Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), beberapa waktu lalu telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Nota Dinas Nomor 837/SDM.03.5-ND/05/SDM1/IV/2021, tertanggal 12 April 2021, perihal Penetapan Jam Kerja di bulan Ramadhan. Berikut disampaikan Jam Kerja Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan sekretariat Jenderal         KPU RI pada bulan Ramadhan 1442 H dikutip dari Nota Dinas dimaksud, yakni Hari Senin – Kamis dimulai Pukul 08.00 – 15.00 Wita sedangkan untuk hari Jumat dari Pukul 08.00 -15.30 Wita Sehubungan dengan itu, Jajaran KPU di tingkat KPU RI sampai dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas. Dapat diinformasikan bahwa puasa bulan Ramadhan kali ini akan berakhir sekitar pertengahan bulan Mei 2021 mendatang.