Berita Terkini

KPU Tabanan Rakor DPB Tahun 2021 Secara Daring

KPU Tabanan, Dangin Carik – Agar mendapatkan Data Pemilih yang baik untuk dipergunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara Rutin mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021. Komisioner KPU Kabupaten Tabanan yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina mengikuti Pertemuan Dalam Jaringan (Daring) dimaksud melalui aplikasi zoom.Hadir pula Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama dan Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari serta Staf Sub Bagian Program dan Data Sekretariat KPU Tabanan, Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Selasa (27/04/2021). Zoom Meeting dihadiri juga Anggota KPU Provinsi Bali Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya serta Ketua Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, I Gede John Darmawan. Selain itu terlihat perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota Se-Bali mengikuti Rakor dari tempatnya masing-masing. Dalam Kesempatan itu Kedua Komisioner KPU Bali tersebut menyampaikan arahan terkait DPB. Untuk diketahui, saat berita ini diturunkan acara masih berlangsung. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU TABANAN BONGKAR KOTAK SUARA

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan melaksanakan pembukaan kotak suara pada hari Selasa, 25 April 2016. Pembukaan kotak suara ini dilaksanakan sehubungan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam Pemutakhiran Data Berkelanjutan diperlukan data pemilih yang pindah memilih dan yang menggunakan KTP. Untuk memenuhi data yang dibutuhkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan mengadakan pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Hal ini disebabkan karena data pemilih yang pindah memilih dan mengguanakan KTP masih berada dalam kotak suara. Dalam pembukaan kotak suara tersebut diambil salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb1 (Daftar Pemilih Tambahan), DPTb2 (Daftar pemilih yang menggunakan KTP), C7 (Daftar Hadir di TPS) dan A5 (Pemilih yang pindah memilih).

KPU Tabanan Audiensi dengan Bupati

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, sesuai Surat Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 212/HM.03-SD/5102/KPU-kab/III/2021, tertanggal 10 Maret 2021 yang ditujukan kepada Bupati Tabanan. Sehubungan dengan itu, Komisioner KPU Tabanan diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan, sekitar Pukul 15.00 Wita, mendatangi Kantor Bupati Tabanan yang beralamat di Jalan Pahlawan, No. 19, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dalam rangka audiensi. Kegiatan tersebut dihadiri pula Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kamis (22/04/2021). Rombongan KPU Tabanan diterima Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, di Ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu KPU Tabanan menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Tabanan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lalu. KPU Tabanan juga menyampaikan efisiensi dana yang dikeluarkan dalam Pilkada sehingga terdapat sisa dana sejumlah  Rp. 3.093.316.594,- yang telah dikembalikan ke kas daerah serta menyerahkan laporan tahapan Pilkada kepada Bupati Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Jam Kerja KPU Tabanan, Selama Bulan Ramadhan 1442 H

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan diterbitkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor 09 tahun 2021, tanggal 9 April tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah. Maka Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), beberapa waktu lalu telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Nota Dinas Nomor 837/SDM.03.5-ND/05/SDM1/IV/2021, tertanggal 12 April 2021, perihal Penetapan Jam Kerja di bulan Ramadhan. Berikut disampaikan Jam Kerja Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan sekretariat Jenderal         KPU RI pada bulan Ramadhan 1442 H dikutip dari Nota Dinas dimaksud, yakni Hari Senin – Kamis dimulai Pukul 08.00 – 15.00 Wita sedangkan untuk hari Jumat dari Pukul 08.00 -15.30 Wita Sehubungan dengan itu, Jajaran KPU di tingkat KPU RI sampai dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas. Dapat diinformasikan bahwa puasa bulan Ramadhan kali ini akan berakhir sekitar pertengahan bulan Mei 2021 mendatang.

Ilham Saputra, Terpilih Sebagai Ketua KPU RI Definitif

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah beberapa waktu lamanya Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dipegang oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt.) dengan harapan  agar pelaksanaan tugas-tugas dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya melalui Rapat Pleno Anggota KPU RI, disepakati Ilham Saputra yang semula sebagai Plt. Ketua KPU RI terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 sebagai Ketua KPU RI definitif pada Rabu (14/04/2021) kemarin. Sebelumnya Ketua KPU RI dijabat Arief Budiman yakni dari tahun 2017. Rapat Pleno dimaksud bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang merupakan hari suci bagi umat Hindu dan juga merupakan hari kedua pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1442 Hijriah bagi umat Islam. Dikutip dari siaran pers KPU RI dapat disampaikan bahwa kesepakatan dalam Rapat Pleno tersebut telah sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh Anggota KPU. Selain itu, Rapat Pleno juga menyepakati penataan Divisi yang penjabarannya sebagai berikut: (1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum & Rumah Tangga dan Logistik: Ketua : Pramono Ubaid Tanthowi Wakil : Arief Budiman (2) Divisi Teknis Ketua : Evi Novida Ginting Manik Wakil : Hasyim Asy'ari (3) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih & Parmas Ketua : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Wakil : Pramono Ubaid Tanthowi (4) Divisi SDM, Organisasi, Diklat & Litbang Ketua : Arief Budiman Wakil : Viryan (5) Divisi Data & Informasi Ketua : Viryan Wakil : Evi Novida Ginting Manik (6) Divisi Hukum & Pengawasan Ketua : Hasyim Asy'ari Wakil : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

KPU Tabanan Didatangi KPU Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan pelaksanaan tugas di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ada di Bali telah berjalan dengan aman dan lancar, salah satu Komisionernya mendatangi KPU Kabupaten Tabanan. Adapun Komisioner dimaksud adalah Anggota KPU Provinsi Bali Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Raka Nakula. Dalam Pemilihan Serentak tahun 2020 lalu, beliau merupakan Korwil Tabanan. Pak Agung panggilan akrabnya disambut Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan, selanjutnya acara dilanjutkan di Ruang Kerja Ketua KPU Tabanan, Senin (12/04/2021). Adapun tujuannya ke KPU Tabanan yakni untuk melaksanakan monitoring terkait DPB dan hal lainnya. Selain itu, hari ini KPU Kabupaten Tabanan juga didatangi salah satu Kasubbag Sekretariat KPU Bali, Putu Eka Suambara bersama seorang Staf Sekretariat KPU Bali terkait Data DPB. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.