Berita Terkini

KPU Tabanan Sasar Bendesa Adat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka mensosialisasikan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan kemarin tepatnya pada hari Selasa tanggal 4 agustus 2020, telah melaksanakan Sosialisasi kepada Tokoh Masyarakat yang ada di 3 Kecamatan yaitu Bendesa Adat Se-Kecamatan Selemadeg Barat, Selemadeg Timur dan Tabanan. KPU Tabanan melanjutkan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, di Kecamatan Marga, Kerambitan dan Penebel, Rabu, (05/08/2020), bertempat di masing-masing Kecamatan. Sebagai Pemateri dalam Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Bendesa Adat Se-Kecamatan Marga adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan. “ Tujuan Kami kesini adalah untuk mensosialisasikan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020,” ucap Pak Weda mengawali Sosialisasinya. “Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Tabanan 2020, pada tanggal 4 s/d 6 September 2020. Penetapan Pasangan Calon tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Sedangkan Tanggal 13 s/d 23 Desember 2020 adalah Pengumuman Rekapitulasi Suara, kalau tidak ada gugatan,” terangnya. Pada kesempatan ini Pak Weda juga menyampaikan Jumlah Kursi di DPRD Tabanan saat ini adalah 40 Kursi. PDI Perjuangan sebanyak 28, Golkar 5, Gerindra dan NasDem masing-masing 3 serta Partai Demokrat sebanyak 1 kursi. Seusai memberikan materi, Pak Weda membuka sesi tanya jawab. Pada Sesi ini tampak Peserta antusias, terbukti dengan adanya tanya jawab maupun saran atau masukan.  Panwascam Marga juga memberikan masukan terkait Pilkada Tabanan 2020. “Saya mohon kepada Bendesa Adat Se-Kecamatan Marga sebagai perpanjangan tangan Kami, agar ikut mensosialisasikan Pilkada Tabanan 2020,” harapnya. “Di Bali ada 6 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020, diantaranya Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Bangli dan Karangasem,” imbuhnya. Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, menyampaikan materi Sosialisasi terhadap Bendesa Adat Se-Kecamatan Kerambitan yang didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan. Sedangkan Ni Putu Suaryani, selaku Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, memberikan materi Sosialisasi kepada Bendesa Adat Se-Kecamatan Penebel. Disetiap Kecamatan hadir pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Terlihat Panwascam di masing-masing Kecamatan melakukan Pengawasan terhadap jalannya Sosialisasi dan pihak Kecamatan, TNI dan Polri di masing-masing Kecamatan juga hadir dalam acara ini. Untuk diketahui bahwa kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Bendesa Adat Se-Kabupaten Tabanan akan berlangsung sampai dengan tanggal 8 Agustus 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

KPU Tabanan terapkan WFH

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan akan menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) berpedoman pada Surat Edaran (SE) Ketua KPU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai di lingkungan KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, tertanggal 03 Juli 2021. Hal itu terungkap saat Ketua dan Anggota KPU Tabanan, Sekretaris serta para Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan melaksanakan Rapat Pleno Rutin atau Berkala, dimulai pukul 09.10 Wita, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Senin (05/07/2021). Rapat Pleno dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, “Dalam Rapat kali ini Kita akan bahas mengenai WFH, rencana kunjungan KPU Kota Palembang ke KPU Tabanan dan kegiatan Sosialisasi,” ungkapnya. Dilanjutkan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. Beliau menyarankan agar KPU Tabanan menjalankan WFH sesuai dengan petunjuk yang ada pada Surat Edaran (SE) Ketua KPU RI Nomor 11 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat darurat Covid-19  (PPKM DARURAT) di wilayah Jawa dan Bali.“Untuk rancangan anggaran Pemilihan tahun 2024 Kita fokuskan di Kasubbag Program dan Data dulu yang dikerjakan dari rumah. Terkait kunjungan KPU Kota Palembang Saya harapkan agar ditunda,” ucapnya. “Mudah-mudahan Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari, dapat menyusun anggaran Pemilihan 2024, nantinya akan Kita bahas bersama,” ucap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. Selain itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina mengatakan “Menurut Saya, WFH memang harus dijalankan dan terkait kunjungan dari KPU Kota Palembang Kita sampaikan bahwa Kita sedang melaksanakan WFH.” Tidak ketinggalan pula penjelasan dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani menyampaikan, “terkait penundaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di daerah dengan potensi pelanggaran Pemilu di Desa Delod Peken yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 6 Juli 2021 dan Desa Beraban tanggal 8 Juli 2021 sudah Kami hubungi dan sudah clear. Surat Penundaan Sosialisasinya juga sudah dikerjakan.” Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Kasubbag keuangan, Umum dan Logistik, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi menyampaikan terkait SE dari KPU RI terkait WFH harus dijalankan, pemeliharaan serta perawatan Kantor nanti akan diatur. Menjelang acara berakhir pada pukul 10.00 Wita, Ketua KPU Tabanan menyampaikan beberapa kesimpulan antara lain Kami akan hubungi KPU Kota Palembang agar mereka berkunjung ke KPU Kabupaten Tabanan setelah tanggal 20 Juli 2021, jika PPKM tidak diperpanjang. Untuk kedatangan Siswa SMA/SMK hari ini diharapkan agar Ketua Divisi Sosialisasi menghubungi untuk dibatalkan. Beliau juga berpesan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap jaga kesehatan dan minum suplemen. Sebagai informasi, menjelang WFH Sekretaris KPU Tabanan juga merapatkan jajaran Sekretariat agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dari rumah. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Rakor DPB Triwulan II Tahun 2021 di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 477/PL.02.1-Und/5102/KPU-Kab/VI/2021, tertanggal 24 Juni 2021. Sehubungan dengan itu hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa serta Anggota KPU Tabanan. Sedangkan Peserta Rapat yang hadir yakni dari Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan serta Pengurus Parpol Peserta Pemilu tahun 2019 yang ada di Kabupaten Tabanan antara lain  GERINDRA, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem,  PKS, PERINDO,  PSI,  dan Demokrat, untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Pukul 09.00 Wita, Selasa (29/06/2021). Acara dibuka Pak Weda, “Rapat ini bertujuan untuk update atau memperbaharui data Pemilih serta menyamakan persepsi. Kami juga bekerjasama dengan Kodim dan Polres terkait data yang pensiun karena semasih aktif tidak bisa dimasukan ke data Pemilih,” ungkapnya. Selanjutnya I Ketut Sugina yang merupakan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan, “Saya akan sampaikan proses Pemutakhiran Data Pemilih di KPU Tabanan sehingga Bapak dan Ibu dapat memberikan masukan. Dasarnya adalah DPT kemarin sedangkan tujuannya adalah agar data Kita berkualitas.” “Dalam Pemutakhiran Data Pemilih ini Kami selalu terbuka dan setiap 3 bulan sekali Kami wajib melaksanakan Rakor dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder). Yang dimaksud DPTb adalah dimana pada saat Pilkada Serentak 2020 lalu Pemilih menggunakan KTP elektronik yang tersebar pada 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan. Untuk posisi data Kita per bulan Juni 2021 ini adalah 365.197 Pemilih,” terang Sugina. Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, Peserta Rapat dari Pengurus Parpol PDI Perjuangan, I Gusti Nyoman Omar Dani, menyampaikan saran kepada KPU Tabanan. “Kedepannya coba dibuat suatu sistem kerjasama antara Desa dengan KPU Tabanan, sehingga kalau ada perubahan otomatis terupdate,” ucapnya. Selain itu, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, mengatakan “data ini bukan sekedar pencatatan biasa, Kita sesungguhnya melaksanakan Factual. Jadi data Pemilih tersebut betul-betul akurat dan kesalahan dapat Kita tekan seminimal mungkin.” Dari perwakilan Kantor Disdukcapil Kabupaten Tabanan, I Wayan Januada,  menyampaikan bahwa terkait perekaman KTP pihaknya telah mendatangi sekolah-sekolah untuk melaksanakan perekaman. “Karena situasi Covid-19 serta terbentur biaya Kami tidak bisa ke lapangan lagi. Untuk Bapak dan Ibu yang mempunyai Anak berusia 17 tahun silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Tabanan untuk dibikinkan KTP. Dengan sistem Kita sekarang, 15 menit Kita sudah bisa cetak KTP dan terkait Pemutakhiran Data Pemilih yang merupakan program KPU Tabanan, tetap Kami dukung. Kemudian Berita Acara (BA) Rapat Koordinasi Nomor 485/PL.02.1-BA/5102/KPU-Kab/VI/2021 tentang  Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni tahun 2021 dibacakan oleh Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. BA beserta lampirannya selanjutnya diberikan kepada para Peserta Rapat dan ditempal juga pada papan pengumuman Kantor KPU Tabanan. Selain itu BA dimaksud diunggah pada Website KPU Tabanan pada kolom Pengumuman. Untuk lebih jelasnya  mengenai isi BA Rakor DPB bulan Juni 2021 silahkan datang ke Kantor KPU Tabanan atau klik link berikut  www.kpu-tabanankab.go.id lihat dan download pada kolom Pengumuman. Berikut Kami sampaikan juga kutipan Siaran Pers yang diterbitkan KPU Kabupaten Tabanan, tanggal 29 Juni 2021 sebagai berikut  Jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Mei Tahun 2021 sebanyak 365.279 Pemilih, Jumlah Pemilih Baru sebanyak 16 Pemilih, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 98 Pemilih dan Jumlah Pemilih Berkelanjutan bulan Juni tahun 2021 menjadi sebanyak 365.197 Pemilih . Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.  

KPU Tabanan Hadiri “Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan program Reformasi Birokrasi tahun 2021, sesuai Surat Ketua KPU Provinsi Bali, Nomor 742/PW.01.2-SD/51/Prov/VI/2021, tertanggal 9 Juni 2021. Maka dari itu, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, hadir Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani dan Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, I Wayan Sutama. Selain itu hadir Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika beserta seluruh Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan dan beberapa Staf untuk melaksanakan Zoom Meeting yang diadakan oleh KPU Bali mengenai “Evaluasi Semester I Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2021,” Pukul 14.00 Wita, Jumat (11/06/2021). Dalam Jaringan tampak perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali antara lain KPU Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan KPU Kota Denpasar. Acara dibuka Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan dipandu oleh salah satu Pegawai Sekretariat KPU Bali yakni I Dewa Made Dharma Wiratama. Dilanjutkan pengarahan dari Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, I Gede Wiratha. “Semoga Zoom Meeting Kita hari ini membawa manfaat yang baik untuk Kita semua,” ucapnya. Kemudian disusul penyampaian materi dari Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas yakni Melgia Carolina Van Harling. Senada dengan yang diungkapkan Pak Gede Wiratha, Ibu Melgia juga menyampaikan bahwa untuk KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita berdiskusi bersama saat ini, untuk menyamakan persepsi,” ucap Ibu Melgia disela-sela pemaparan materinya. Pada sesi terakhir diisi dengan tanya jawab dan Sekretaris KPU Tabanan menyampaikan beberapa masukan terkait topik Rapat. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.  

Persiapan “Verifikasi Parpol,” Pasca Putusan MK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan layanan administrasi kepemiluan terkait verifikasi Partai Politik (Parpol) dan verifikasi Perseorangan peserta Pemilu dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor : 734/PL.02.2-UND/51/Prov/VI/2021 tertanggal 7 Juni 2021. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama bersama Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum Sekretariat KPU Tabanan, I Made Suartika menghadiri acara persiapan verifikasi Partai Politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi zoom. Selain itu hadir juga Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, bertempat di ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis (10/06/2021). Dalam jaringan terlihat Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Hadir pula Anggota KPU Bali Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan penjelasan dan dari pihak KPU Bali juga membacakan beberapa Isi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Tampak juga hadir perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Saat berita ini diturunkan, Zoom Meeting masih berlangsung. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

baru blog

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Populer

Mutualisme Dalam Sinergi