Berita Terkini

KPU Tabanan Hadiri “Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan program Reformasi Birokrasi tahun 2021, sesuai Surat Ketua KPU Provinsi Bali, Nomor 742/PW.01.2-SD/51/Prov/VI/2021, tertanggal 9 Juni 2021. Maka dari itu, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, hadir Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani dan Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, I Wayan Sutama. Selain itu hadir Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika beserta seluruh Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan dan beberapa Staf untuk melaksanakan Zoom Meeting yang diadakan oleh KPU Bali mengenai “Evaluasi Semester I Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2021,” Pukul 14.00 Wita, Jumat (11/06/2021). Dalam Jaringan tampak perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali antara lain KPU Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan KPU Kota Denpasar. Acara dibuka Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan dipandu oleh salah satu Pegawai Sekretariat KPU Bali yakni I Dewa Made Dharma Wiratama. Dilanjutkan pengarahan dari Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, I Gede Wiratha. “Semoga Zoom Meeting Kita hari ini membawa manfaat yang baik untuk Kita semua,” ucapnya. Kemudian disusul penyampaian materi dari Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas yakni Melgia Carolina Van Harling. Senada dengan yang diungkapkan Pak Gede Wiratha, Ibu Melgia juga menyampaikan bahwa untuk KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita berdiskusi bersama saat ini, untuk menyamakan persepsi,” ucap Ibu Melgia disela-sela pemaparan materinya. Pada sesi terakhir diisi dengan tanya jawab dan Sekretaris KPU Tabanan menyampaikan beberapa masukan terkait topik Rapat. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.  

Persiapan “Verifikasi Parpol,” Pasca Putusan MK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan layanan administrasi kepemiluan terkait verifikasi Partai Politik (Parpol) dan verifikasi Perseorangan peserta Pemilu dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor : 734/PL.02.2-UND/51/Prov/VI/2021 tertanggal 7 Juni 2021. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama bersama Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum Sekretariat KPU Tabanan, I Made Suartika menghadiri acara persiapan verifikasi Partai Politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi zoom. Selain itu hadir juga Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, bertempat di ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis (10/06/2021). Dalam jaringan terlihat Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Hadir pula Anggota KPU Bali Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan penjelasan dan dari pihak KPU Bali juga membacakan beberapa Isi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Tampak juga hadir perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Saat berita ini diturunkan, Zoom Meeting masih berlangsung. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

baru blog

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Bahas Rencana Kegiatan, KPU Tabanan Pleno Rutin

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sebagai evaluasi serta membahas rencana tugas kedepannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Rutin Mingguan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan. Selain itu dihadiri pula Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan, Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Senin (21/06/2021). Acara dibuka Pak Weda, Beliau menanyakan kepada Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM terkait rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. “Sosialisasi Saya harapkan dilaksanakan di awal bulan Juli 2021 sehingga nantinya Kita mempunyai cukup waktu untuk membuat laporannya, karena kegiatan itu wajib Kita buatkan laporan,” ungkapnya. Pak Weda juga menanyakan mengenai rencana Sosialisai yang akan dilaksanakan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) apakah secara Daring atau tatap muka. “Terkait Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), walaupun tidak ada anggaran Kita berharap rencana dapat berjalan,” ujarnya. Ditambahkannya pula, “mengenai Kearsipan, dari saat ini  sudah mulai Kita kemas.” “Rencana kegiatan Pendidikan Pemilih sedianya akan dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus 2021. Kami telah koordinasi dan materi kegiatan bisa disiapkan lebih awal.Untuk daerah rawan bencana Kami juga telah koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan,” terang Ni Putu Suaryani yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. “Kami laporkan juga hasil Rakor di KPU Provinsi beberapa waktu lalu agar Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di masin-masing Kabupaten aktif,” imbuhnya. Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan juga menyampaikan terkait DP3, bahwa saat Rakor di KPU Provinsi Bali lalu, apabila tidak bisa bekerjasama dengan Badan Kesbangpol, maka kegiatn sosialisasi dapat dilaksanakan dengan jalan ikut dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah lainnya dan disana diselipkan materi Kita agar sampai kepada Masyarakat. Senada dengan yang disampaikan Pak Rika, Kasubbag Program & Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari menyampaikan mengenai arsip aktif dan inaktif.  I Nyoman Swandika selaku Sekretaris KPU Tabanan menyampaikan pula tentang Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama mengatakan, “dalam waktu dekat Kami akan melakukan Sosialisasi mengenai Undang-Undang Pemilu dengan mengundang Parpol yang ada di Kabupaten Tabanan.” Selain itu, Luh Made Sunadi sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan masukan supaya arsip yang ada di gudang KPU Kabupaten Tabanan mendapatkan perhatian. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.  

Desa Angseri Menjadi Target, “Sosialisasi Pendidikan Pemilih”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah beberapa waktu lalu KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi  pendidikan Pemilih di daerah dengan tingkat partisipasi Pemilih rendah tepatnya di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kini Sosialisasi hal yang sama dilaksanakan di Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan sesuai Surat Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 391/PP.06-SD/5102/KPU-Kab/V/2021, tertanggal 17 Mei 2021. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan serta beberapa Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di salah satu ruangan SD Negeri 3 Angseri berdekatan dengan Kantor Perbekel Desa Angseri, Kamis (27/05/2021). Acara dimulai sekitar Pukul 10.00 Wita, dibuka oleh Perbekel Desa Angseri. “Pada kesempatan ini Kita mendapatkan kesempatan yang istimewa dari KPU Kabupaten Tabanan terkait sosialisasi Pendidikan Pemilih. Kami akan sangat respon terhadap sosialisasi yang nantinya disampaikan,” ujarnya. Dilanjutkan penyampaian materi dari Pak Weda, sapaan akrabnya. “Ada dua tempat yang Kita sasar yakni Desa Pujungan di Kecamatan Pupuan dan Desa Angseri, Kecamatan Baturiti karena tingkat partisipasi Pemilihnya rendah. Di Desa Pujungan dalam Pilkada Bupati dan wakil Bupati Tabanan tahun 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu tingkat partisipasi Pemilihnya sebesar  57,67 % sedangkan di Desa Angseri ini sendiri sebeasar 54,60 %,” ungkapnya. “Ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab Kami, sinergitas ini akan terus berlangsung dan puncaknya nanti pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024,” katanya.  Ditambahkannya bahwa Tujuan Pilkada Serentak adalah untuk efisiensi dan penghematan anggaran. Selanjutnya penjelasan dari Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani. Tidak ketinggal pula arahan dari Ketua Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. Pada sesi terakhir diisi dengan diskusi. Salah seorang Peserta mengatakan “Pernah suatu ketika dalam Pergelaran Pemungutan Suara Kami di Desa Angseri ini kebetulan juga melaksanakan Upacara Dewa Yadnya (Nedunan Ida Betara), hal itu jelas menjadi dilema bagi warga, apakah datang ke TPS untuk mencoblos atau mengikuti rangkaian upacara tersebut. Jadi dengan adanya kegiatan yang berbarengan itu banyak Masyarakat yang tidak datang ke TPS sehingga terkesan saat itu tingkat partisipasi Pemilih di Desa Angseri rendah.” Bendesa Adat Angseri juga berkata, “Harapan Saya semoga dengan Pendidikan Pemilih yang Bapak sampaikan saat ini, pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang tingkat partisipasi Masyarakat Kami menjadi meningkat, Saya juga malu karena Desa Kami tingkat partisipasinya rendah.” Di akhir kegiatan, Perbekel Desa Angseri menghimbau kepada Peserta sosialisasi yang hadir supaya nantinya dapat meneruskan informasi pendidikan Pemilih yang disampaikan KPU Tabanan kepada Masyarakat. Peserta juga mendapatkan Sertifikat sebagai Peserta Pendidikan Pemilih di Daerah Partisipasi Rendah. Perlu diketahui, dalam acara tersebut terlihat pula dari pihak Kepolisian yang bertugas di wilayah Kecamatan Baturiti dan secara kebetulan sebelum sosialisasi dimulai muncul pihak Bawaslu Kabupaten Tabanan yang sedang melaksanakan tugas di Desa Angseri. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pemilih Tabanan Bertambah Dua Ribu Lebih

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai amanat Undang-Undang, KPU Kabupaten Tabanan secara kontinu (terus-menerus) melakukan Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan. Hingga akhir bulan Mei tahun 2021 jumlah Pemilih di Kabupaten Tabanan mencapai angka 365.279 Pemilih. Itu berarti ada penambahan sebanyak 2.466 Pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tabanan pada 9 Desember 2020 lalu yang berjumlah 362.813 Pemilih. Hal tersebut terungkap dalam rekapitulasi dan penempelan pengumuman data Pemilih bulan Mei di Kantor KPU Tabanan, Kamis (27/05/2021). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina seijin Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, disela-sela penempelan rekapitulasi data Pemilih pada papan Pengumuman KPU Tabanan  mengatakan, “sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2017, PKPU Nomor 11 tahun 2018 serta Surat Dinas KPU RI Nomor 132 dan 366 tahun 202, maka KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan perundang-undangan. Atas dasar hukum itulah KPU Tabanan secara terus-menerus melakukan koordinasi dengan Stakeholder atau Pemangku Kepentingan mulai dari Bawaslu, Disdukcapil, Perangkat Desa, Sekolah dan Pimpinan Partai Politik guna bersama-sama mengawal proses pemutakhiran data Pemilih di Kabupaten Tabanan. “Pasca Pilkada 2020 lalu, secara intens Kami melakukan koordinasi dengan para Stake holder dengan harapan bersama-sama mengawal proses ini, sehingga nantinya Daftar Pemilih yang dihasilkan adalah hasil kerja bersama yang digawangi oleh KPU,” ucap Sugina. Dia juga menyampaikan pihaknya setiap bulan melakukan rekapitulasi daftar Pemilih di Tabanan, yang kemudian dipublikasikan melalui media massa, website resmi KPU Tabanan, media sosial serta dikirimkan langsung kepada Stakeholder yang ada. “Jadi setiap bulan para Stakeholder tahu betul perkembangan data Pemilih di Tabanan, berapa yang meninggal, berapa yang masuk menjadi Pemilih dan berapa yang pindah domisili, semuanya Kami rangkum dalam rekapitulasi yang Kami publikasikan,” bebernya. Tidak hanya itu, pihaknya setiap tiga bulan sekali juga mengundang para Stake holder guna melakukan koordinasi data Pemilih yang kemudian dituangkan dalam sebuah Berita Acara. “Untuk Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder Triwulan kedua, Kami jadwalkan akhir bulan Juni nanti dan untuk bulan Mei ini yakni pada hari ini, Kamis (27/05/2021) Kami lakukan rekap dan hasil rekap itu Kami umumkan secara terbuka, dan para Pemangku Kepentingan Kami kirimkan hard copynya,” jelas Sugina. Terkait perkembangan daftar Pemilih periode Mei 2021, dijelaskan bahwa saat ini jumlah Pemilih di Kabupaten Tabanan mencapai angka 365.279 Pemilih. Itu berarti ada penambahan sebanyak 2.466 Pemilih dari DPT Pilkada Tabanan pada 9 Desember 2020 lalu yang jumlah DPT nya sebanyak 362.813 Pemilih. “Kalau dibandingkan dengan DPT, ada penambahan sebanyak empat ribuan lebih, namun jika dibandingkan dengan rekapitulasi bulan sebelumnya yakni bulan Maret, yang jumlah Pemilihnya 363.107 pemilih, maka ada penambahan sebanyak 2.172 Pemilih saja,” ucapnya. Penambahan tersebut kata dia berasal dari adanya Pemilih yang berumur 17 tahun pada bulan berjalan, kemudian adanya alih status atau pensiun dari TNI/Polri, adanya Pemilih yang pindah datang artinya menjadi penduduk Tabanan dikurangi dengan jumlah Pemilih yang meninggal, pindah ke luar Tabanan atau adanya Pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri. “Semangatnya bagaimana Kita menciptakan daftar Pemilih yang berkualitas yang memenuhi unsur Akurat, Mutakhir dan komprehensif, sehingga sejak awal pergerakan Pemilih di Tabanan Kita data bersama secara transparan. Kami juga membuka layanan secara online melalui htpps//lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau htpp//bit.ly/PDP-TBN dan Kami harapkan adanya partisipasi Masyarakat Tabanan,” harap Sugina. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.