Berita Terkini

Jam Kerja KPU Tabanan, Selama Bulan Ramadhan 1442 H

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan diterbitkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor 09 tahun 2021, tanggal 9 April tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah. Maka Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), beberapa waktu lalu telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Nota Dinas Nomor 837/SDM.03.5-ND/05/SDM1/IV/2021, tertanggal 12 April 2021, perihal Penetapan Jam Kerja di bulan Ramadhan. Berikut disampaikan Jam Kerja Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan sekretariat Jenderal         KPU RI pada bulan Ramadhan 1442 H dikutip dari Nota Dinas dimaksud, yakni Hari Senin – Kamis dimulai Pukul 08.00 – 15.00 Wita sedangkan untuk hari Jumat dari Pukul 08.00 -15.30 Wita Sehubungan dengan itu, Jajaran KPU di tingkat KPU RI sampai dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas. Dapat diinformasikan bahwa puasa bulan Ramadhan kali ini akan berakhir sekitar pertengahan bulan Mei 2021 mendatang.

Ilham Saputra, Terpilih Sebagai Ketua KPU RI Definitif

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah beberapa waktu lamanya Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dipegang oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt.) dengan harapan  agar pelaksanaan tugas-tugas dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya melalui Rapat Pleno Anggota KPU RI, disepakati Ilham Saputra yang semula sebagai Plt. Ketua KPU RI terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 sebagai Ketua KPU RI definitif pada Rabu (14/04/2021) kemarin. Sebelumnya Ketua KPU RI dijabat Arief Budiman yakni dari tahun 2017. Rapat Pleno dimaksud bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang merupakan hari suci bagi umat Hindu dan juga merupakan hari kedua pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1442 Hijriah bagi umat Islam. Dikutip dari siaran pers KPU RI dapat disampaikan bahwa kesepakatan dalam Rapat Pleno tersebut telah sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh Anggota KPU. Selain itu, Rapat Pleno juga menyepakati penataan Divisi yang penjabarannya sebagai berikut: (1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum & Rumah Tangga dan Logistik: Ketua : Pramono Ubaid Tanthowi Wakil : Arief Budiman (2) Divisi Teknis Ketua : Evi Novida Ginting Manik Wakil : Hasyim Asy'ari (3) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih & Parmas Ketua : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Wakil : Pramono Ubaid Tanthowi (4) Divisi SDM, Organisasi, Diklat & Litbang Ketua : Arief Budiman Wakil : Viryan (5) Divisi Data & Informasi Ketua : Viryan Wakil : Evi Novida Ginting Manik (6) Divisi Hukum & Pengawasan Ketua : Hasyim Asy'ari Wakil : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

KPU Tabanan Didatangi KPU Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan pelaksanaan tugas di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ada di Bali telah berjalan dengan aman dan lancar, salah satu Komisionernya mendatangi KPU Kabupaten Tabanan. Adapun Komisioner dimaksud adalah Anggota KPU Provinsi Bali Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Raka Nakula. Dalam Pemilihan Serentak tahun 2020 lalu, beliau merupakan Korwil Tabanan. Pak Agung panggilan akrabnya disambut Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan, selanjutnya acara dilanjutkan di Ruang Kerja Ketua KPU Tabanan, Senin (12/04/2021). Adapun tujuannya ke KPU Tabanan yakni untuk melaksanakan monitoring terkait DPB dan hal lainnya. Selain itu, hari ini KPU Kabupaten Tabanan juga didatangi salah satu Kasubbag Sekretariat KPU Bali, Putu Eka Suambara bersama seorang Staf Sekretariat KPU Bali terkait Data DPB. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Daring “Pemusnahan Arsip Surat Suara”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah berakhirnya proses Pemilihan Serentak tahun 2020 khususnya di Wilayah Bali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan pertemuan Dalam Jaringan (Daring) melalui aplikasi zoom dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Maka dari itu, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi, didampingi Staf yang menangani Logistik dan BMN melaksanakan Rapat secara Online dengan KPU Bali terkait pendataan dan penataan arsip Pemilu dan arsip Pemilihan Serentak, sekitar Pukul 11. 00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Senin (12/04/2021). Tampak hadir dalam zoom meeting yakni Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, I Gede Wiratha dan Kasubbag Umum Sekretariat KPU Bali, Santi Chovarida, selain itu terlihat pula perwakilan KPU Kabupaten/Kota  Se-Bali. “Rapat dalam jaringan tadi diadakan KPU Bali dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Dalam pertemuan tersebut KPU Bali menanyakan terkait penghapusan eks logistik Pemilu atau Pemilihan lalu, pembongkaran kotak suara yang digunakan saat Pilkada Serentak 2020 apakah sudah selesai?, apakah sudah menimbang eks Surat Suara?, apakah sudah menetapkan harga limit?. Kita berencana hari Jumat depan akan mengajukan penghapusan ke KPU RI,” ungkap Kristiana Dewi ketika dikonfirmasi. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Komisioner KPU Bali, Monitoring SPIP di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan SPIP yakni memberikan keyakinan yang memadai demi terwujudnya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Maka, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan didampingi Staf Sekretariat KPU Provinsi Bali, melaksanakan Monitoring ke KPU Kabupaten Tabanan, kurang lebih Pukul setengah satu siang, Jumat, (09/04/2021). Pak John panggilan akrabnya, diterima oleh Ketua dan anggota KPU Tabanan beserta Sekretaris KPU Tabanan. Setelah terjadi perbincangan hangat, selanjutnya Anggota KPU Bali tersebut menuju ruangan kerja Sub Bagian Hukum karena pelaporan SPIP ada di bagian itu meskipun data-data terkait pelaporan SPIP bersumber hampir dari seluruh Sub Bagian yang ada di Sekretariat KPU Tabanan. Terlihat Kasubbag Hukum, Operator SPIP serta Staf Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Tabanan hadir memberikan penjelasan terkait SPIP di KPU Tabanan. Untuk diketahui bahwa KPU Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 29 januari 2021 diberikan Sertifikat Penghargaan oleh KPU Bali sebagai Peringkat II kategori Kepatuhan Penyampaian Laporan SPIP tahun 2020, sedangkan KPU Kabupaten Bangli mendapatkan Peringkat III dan sebagai Peringkat I adalah KPU Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Ketua dan Sekretaris KPU Tabanan, Rakor Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai surat undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor 467/PL.02.1-UND/51/PROV/IV/2021, tertanggal 5 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dengan mengajak Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing. Sehubungan dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan, I Nyoman Swandika melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak tahun 2024, Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok. Agung Tresna, Nomor 8 Denpasar, Kamis (08/04/2021). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Populer

Mutualisme Dalam Sinergi