KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan SPIP yakni memberikan keyakinan yang memadai demi terwujudnya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Maka, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan didampingi Staf Sekretariat KPU Provinsi Bali, melaksanakan Monitoring ke KPU Kabupaten Tabanan, kurang lebih Pukul setengah satu siang, Jumat, (09/04/2021). Pak John panggilan akrabnya, diterima oleh Ketua dan anggota KPU Tabanan beserta Sekretaris KPU Tabanan. Setelah terjadi perbincangan hangat, selanjutnya Anggota KPU Bali tersebut menuju ruangan kerja Sub Bagian Hukum karena pelaporan SPIP ada di bagian itu meskipun data-data terkait pelaporan SPIP bersumber hampir dari seluruh Sub Bagian yang ada di Sekretariat KPU Tabanan. Terlihat Kasubbag Hukum, Operator SPIP serta Staf Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Tabanan hadir memberikan penjelasan terkait SPIP di KPU Tabanan. Untuk diketahui bahwa KPU Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 29 januari 2021 diberikan Sertifikat Penghargaan oleh KPU Bali sebagai Peringkat II kategori Kepatuhan Penyampaian Laporan SPIP tahun 2020, sedangkan KPU Kabupaten Bangli mendapatkan Peringkat III dan sebagai Peringkat I adalah KPU Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.