Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin KPU Tabanan, Bahas Penetapan Calon Terpilih

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah KPU Kabupaten Tabanan menerima Surat Plt. Ketua KPU RI, Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak tahun 2020. Sehubungan dengan itu, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan melaksanakan Rapat Intern, yakni Rapat Pleno Rutin dengan agenda membahas Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Hadir pula Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Kasubbag pada Sekretariat KPU Tabanan, Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis (21/01/2021). Selain membahas Penetapan Pasangan Calon Terpilih, dalam kesempatan ini Ketua KPU Tabanan juga mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Acara dibuka I Gede Putu Weda Subawa, “Hari ini agenda rapat Kita adalah membahas terkait Penetapan Calon Terpilih termasuk Tempat dan tanggal pelaksanaannya serta Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2020. Rapat dalam jaringan kemarin dengan KPU Provinsi Bali yakni mengenai Jadwal,Hari,Tanggal dan Jam Penetapan Calon Terpilih. Dihimbau supaya pelaksanaannya diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari Tahun 2021. Kita punya waktu hari ini dan besok  untuk pembuatan Surat Undangan, Kuncinya Penetapan Calon Terpilih tanpa gugatan dilaksanakan 5 hari setelah Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK),” Jelasnya. Setelah adanya masukan dari Komisioner KPU Tabanan, Sekretaris maupun Kasubbag pada Sekretariat KPU Tabanan, Rapat Pleno Rutin menghasilkan bahwa Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Terpilih dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 dilaksanakan pada Sabtu, 23 Januari 2021, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan. Pertimbangannya dilaksanakan di Kantor KPU Tabanan karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Adapun Peserta yang diundang nantinya, antara lain Ketua KPU Provinsi Bali, Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan dengan mengajak 1 Orang Anggota Bawaslu Tabanan, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M. – I Made Edi Wirawan,S.E.), yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Selain itu pada Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Terpilih dalam Pilkada Tabanan 2020 nanti akan diundang pula Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) yang diusung Partai Golkar, NasDem dan Demokrat. Tidak ketinggalan pula Undangan ditujukan kepada Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Nasdem serta Ketua Partai Demokrat Kabupaten Tabanan. Terkait informasi publik, KPU Tabanan juga mengundang Ketua beserta Anggota Pewarta Tabanan. Dalam Rapat Pleno tersebut Pak Weda mengatakan pula, “Terkait PKPU Nomor 21 Tahun 2020, bagi Komisioner yang berminat kuliah silahkan asalkan dilakukan di luar Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Diharapkan Kita bekerja penuh waktu.” Ditambahkannya, “Kita di Komisioner dan Kontrak, Saya harapkan berlanjut sampai tahun 2023 menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan.” Untuk diketahui, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 yang digelar pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M. – I Made Edi Wirawan,S.E.), memperoleh sebanyak 207.276 Suara sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) memperoleh sebanyak 77.141 Suara. Tingkat Partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 adalah 80,79%. Oleh karena itu pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 mendatang yang akan diselenggarakan tanggal 23 Januari tahun 2021 mendatang, akan ditetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M. – I Made Edi Wirawan,S.E.), dengan Perolehan Suara sebanyak 207. 276 (Dua ratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam) suara atau 72,88 % (Tujuh puluh dua koma delapan puluh delapan persen) dari total Suara Sah sebanyak 284.417 (Dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh belas) Suara. Rapat Pleno yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Anggota DPD RI, Arya Wedakarna Kunker ke KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Utusan Provinsi Bali, Nomor 149/007-B.65/DPD-MPR RI/Bali/I/2021, tertanggal 18 Januari 2021. Sehubungan dengan itu, Rabu (20/01/2021), Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Anggota Komite I Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD RI B.65 Utusan Provinsi Bali terkait Evaluasi Pilkada Serentak tahun 2020. DPD RI yang hadir adalah Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III, SE., (MTRU)., M.Si., didampingi Staf Ahli DPD RI serta Staf DPD RI Provinsi Bali. Rombongan diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika. Hadir pula seluruh Jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Terlihat pula Aparat Keamanan Polres Tabanan. “Dari informasi yang  diterima, Kami tidak ada gugatan dan saat ini Kami masih menunggu Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Penetapan Calon Terpilih. Di Kabupaten Tabanan yang meraih Suara terbanyak adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.) atau Paket Jaya-Wira,” ungkap Pak Weda disela-sela membuka acara. Ditambahkannya, “Kami di KPU Tabanan menggunakan dana minim dalam pelaksanaan Pilkada Tabanan 2020. Debat juga Kami laksanakan sebanyak 2 kali, yakni Debat Pertama di Stasiun TVRI Bali sedangkan Debat Kedua Kami adakan di Kompas TV Dewata, karena minimnya dana. Ada 2 anggaran yang Kami pergunakan yaitu anggaran pusat dan daerah.” Dilanjutkan oleh I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III, “Kami didampingi staf ahli dari Pusat, Saya di Komite 1 Bidang Hukum. Saya monitoring dan mendapakan informasi bahwa Kinerja KPU Kabupaten Tabanan sangat baik dan cukup memenuhi standar nasional. Selain mencari informasi nantinya Kami akan minta data Golput dan apa sebabnya, apakah ada pelanggaran khususnya tentang Prokes? Jika ada Kami butuh datanya, apakah ada temuan terkait kluster penyebaran Covid-19 dalam Pilkada, serta apakah ada temuan pelanggaran Netralitas Pegawai,” ucapnya. “Jumlah Surat Suara Tidak Sah sekitar 3 persen, Tingkat Partisipasi Pemilih sekitar 81 persen. Di Kabupaten Tabanan terdapat 10 Kecamatan dan 133 Desa. Tingkat Partisipasi Pemilih yang kurang dari 80 persen terdapat pada 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Pupuan 75,07 % persen Baturiti 72,27 % dan Kecamatan Penebel 79,78 %. Sedangkan 7 Kecamatan di atas 80 persen. Ada pula di salah satu TPS, Tingkat Partisipasi Pemilihnya mencapai angka 100 persen sedangkan terkait dengan  pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) tidak ada. Saat ini Kami juga sedang menggarap Riset dengan IKIP Saraswati Tabanan. Dalam pandemi virus corona atau Covid-19 ini, Kami lebih banyak menggunakan cara virtual dan tetap menerapkan Prokes. Terkait Netralitas di KPU Tabanan, baik itu ASN dan Pegawai lainnya telah berjalan cukup baik, begitu juga Netralitas Badan Ad-Hoc  dari tingkat KPPS, PPS dan PPK berjalan baik. Secara umum pelaksanaan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan dengan baik,” Jelas Weda. “Kami ucapkan terima kasih atas Kunjungan Kerja Bapak Senator ke KPU Tabanan,” tambahnya.   Pada kesempatan ini, I Nyoman Swandika juga menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 di Kabupaten Tabanan telah berjalan dengan baik, aman dan lancar. Dalam kunjungannya, Arya Wedakarna juga memberikan Cinderamata kepada KPU Kabupaten Tabanan. Menjelang berakhirnya acara, Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III, menyampaikan Tingkat Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Tabanan cukup bagus, walau hanya sekitar 81 persen. “Harapan saya selaku Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali, terkait honor untuk Badan Ad-Hoc nantinya supaya diberikan sesuai UMR. "Pertahankan Prestasi Tabanan,  Saya juga apresiasi atas pengembalian anggaran sekitar 2 milyar  oleh KPU Tabanan. Semuanya...,Tetap Semangat.....!  dan terima kasih,” ujarnya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Hadiri Sosialisasi Hibah BMN, Pasca Pemilihan Serentak 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Radiogram Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor 080/266/SJ, tertanggal 18 Januari 2021, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Ketua KPU Daerah (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) yang ada di Indonesia, sebagaimana terlampir dalam Radiogram. Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, bersama dengan Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, menghadiri Video Conference melalui aplikasi Zoom terkait Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 270/146/SJ tentang Hibah Barang Milik Negara (BMN) Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020, Pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Selasa (19/01/2021). Zoom Meeting dimaksud diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan, “Indonesia Raya,” dilanjutkan Doa Bersama dan pembacaan Kata Sambutan. Sampai saat berita ini diturunkan kegiatan dalam jaringan masih berlangsung. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Hadiri Rapat Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Undangan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor 85/KU.03.2-UND/51/Sek-Prov/I/2021, tertanggal 12 Januari 2021. Surat Undangan dimaksud ditujukan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Berkenaan dengan itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Tabanan sekaligus sebagai Operator SAIBA, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi bersama dengan Operator SIMAK-BMN KPU Tabanan, Ni Putu Astini, menghadiri Rapat Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Semester II tahun 2020 yang dilaksanakan secara Online atau dalam jaringan melalui aplikasi Zoom, Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Senin (18/01/2021). Terlihat hadir Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama. “Yang hadir tadi adalah Operator SIMAK-BMN KPU Tabanan, dari KPU Provinsi Bali dihadiri Bagian Keuangan. Selain itu hadir pula Biro Keuangan Pusat, Biro Umum KPU RI serta Bagian Aklap di DJPB. Tadi adalah pengecekan, apakah terdapat Jurnal tidak normal atau apakah ada kesalahan-kesalahan dalam pencatatan akuntansi menjelang penyusunan Laporan Keuangan tahun 2020,” ungkap Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi, melalui sambungan telepon. Ditambahkannya, “Kita di Tabanan tidak ada masalah.” Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Istri Mantan Ketua PPS Desa Mengesta, Terima Santunan JKM

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sebelumnya pada akhir bulan Desember tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah kehilangan seorang Petugas Badan  Adhoc di tingkat Desa, yakni I Wayan Budiana yang merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mengesta, Kecamatan Penebel. Berkaitan dengan itu, Pihak dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Tabanan menyerahkan Santunan Jaminan Kematian  (JKM) kepada Istri Almarhum, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Jumat (15/01/2021). Dalam penyerahan Santunan tersebut dihadiri pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan. Terlihat pula Sekretaris KPU Tabanan serta Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Tabanan. Selain itu hadir Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penebel, I Gede Nyoman Sujana. “Santunan diserahkan oleh Ketua BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tabanan, Pak Toni, didampingi seorang Pegawainya” ungkap Pak Weda ketika dimintai keterangan. “Setelah mendengar kabar meninggalnya Ketua PPS  Desa  Mengesta, saat itu Kami komunikasi dengan PPK Penebel serta dengan PPS Desa Mengesta terkait proses pengajuan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan,” kenangnya. Adapun jumlah Santunan Jaminan Kematian yang diterima Almarhum an. I Wayan Budiana sebesar Rp. 42.000.000,- yang diterima langsung oleh Istri Almarhum yakni Ni Nyoman Yuliani. “Terima kasih Kami sampaikan kepada PPK Penebel dan KPU Kabupaten Tabanan yang telah memperjuangkan hak suami saya dan terima kasih juga kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tabanan. Dana telah Kami pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk biaya pemakaman suami Saya,” ucap Ibu Yuli. “Almarhum dulunya merupakan Ketua PPS Desa Mengesta. Beliau meninggalkan 1 Orang Istri dan 4 Orang Anak, Laki-laki 3 Orang serta 1 Orang Anak Perempuan,’ ungkap, I Gede Nyoman Sujana. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Hadiri Bimtek SIRUP

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berdasarkan Surat Undangan Plt. Sekretaris Jenderal KPU RI, Nomor 1/PP.09.2-Und/07/SJ/I/2021, tertanggal 5 Januari 2021. Berkenaan dengan itu Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan, I Nyoman Swandika didampingi Kasubbag Program dan Data sekaligus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Tabanan, Putu Eviyanti Dewi Lestari beserta 1 Orang Staf Sekretariat KPU Tabanan menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2021 dalam jaringan (Zoom Meeting) pada Pukul 11.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis (14/01/2021). Sebagai informasi, Peserta yang diundang secara Online adalah Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU Kabupaten/KIP Kabupaten/Kota,  PPK KPU Provinsi/KIP Aceh, PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia serta PPK Biro dan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.