Berita Terkini

Rakor Aplikasi SIREKAP WEB, Tingkat Kecamatan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, sesuai Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 2283/PL.02.6-Und/5102/KPU-kab/XII/2020, tanggal 5 Desember 2020. Maka dari itu hadir Komisioner KPU Tabanan, Luh Made Sunadi, Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan, Operator Sirekap KPU Tabanan, Ni Komang Ayu Ratmini dan Ketua PPK Se-Kabupaten Tabanan, untuk melaksanakan Rapat Koordinasi penggunaan aplikasi Sirekap Web tingkat Kecamatan, Pukul 13.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Senin (07/12/2020), Terlihat pula Anggota Divisi Teknis dan Operator Sirekap Web dari masing-masing PPK yang ada di Kabupaten Tabanan. Dalam kegiatan ini diisi dengan praktek langsung terkait penggunaan aplikasi Sirekap Web. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Serahkan LDK Paslon kepada KAP

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah kemarin tepatnya pada tanggal 6 Desember 2020, masing-masing Operator Sidakam Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor KPU Tabanan. Maka, Senin (07/12/2020), Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, didampingi Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Tabanan, I Made Suartika menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) Kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk untuk di audit. Hadir pula dalam kegiatan tersebut dari pihak Bawaslu Kabupaten Tabanan. Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.) atau Paket Jaya-Wira, yang terdiri dari LADK, LPSDK dan LPPDK serta Soft Copy Laporan Dana Kampanye, diserahkan kepada KAP yang beralamat di Jalan LC. Batubidak V, Nomor 1, Gatsu Barat, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Bali, diterima oleh I Gede Amirta Indrajaya. Sedangkan LDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) atau Paket Padi, terdiri dari LADK, LPSDK, LPPDK dan Soft Copy Laporan Dana Kampanye, diserahkan kepada KAP, beralamat di Jalan Tukad Irawadi 18 A, Panjer Denpasar, diterima oleh Ni Luh Putu Andriyani Pratiwi. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Disdukcapil Tabanan & Kantor Camat, Buka pada Hari Pencoblosan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan yang akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan menerbitkan Surat Nomor 471/2069/Dukcapil, Perihal Dukungan Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam rangka Pilkada Tabanan 2020, tertanggal 7 Desember 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tabanan. Berikut disampaikan kutipan Surat dimaksud, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dan Kantor Camat Se-kabupaten Tabanan (selain yang mengalami kerusakan alat perekaman dan pencetakan KTP-el), akan melaksanakan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el pada tanggal 9 Desember 2020 atau pada saat Hari H Pencoblosan, mulai Pukul 07.00 – 13.00 Wita. Selain pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el, pada tanggal 9 Desember 2020 juga akan melayani Verifikasi dan Validasi Data Penduduk  yang diminta oleh pihak KPU Tabanan (permintaan di luar KPU tidak akan dilayani), bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan. Untuk itu kepada Masyarakat yang ingin melaksanakan Perekaman dan pencetakan KTP-el, silahkan untuk datang ke Disdukcapil Tabanan dan ke Kantor Camat di wilayah masing-masing dan ingat datang ke TPS pada   hari Rabu, 9 Desember 2020 dengan membawa KTP el serta dengan memperhatikan Protokol Kesehatan, Pergunakan hak pilih untuk kemajuan Tabanan , JANGAN GOLPUT...

Paslon Setor LPPDK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk terpenuhinya salah satu persyaratan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Minggu, (06/12/2020), bertempat di Kantor KPU Tabanan, Operator Sidakam dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.) atau Paket Jaya-Wira dan Operator Sidakam Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) atau Paket Padi, menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sidakam Online. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Kasubbag Hukum, I Made Suartika serta Operator Sidakam KPU Tabanan, Ni Wayan Supartini dan Staf Hukum Sekretariat KPU Tabanan.   “Tujuan dari Operator Sidakam ke KPU Tabanan adalah untuk menyerahkan LPPDK melalui Sidakam Online, sebelumnya masing-masing Operator melaksanakan konsultasi LPPDK sebelum dinput ke aplikasi Sidakam Paslon,”  ungkap I Wayan Sutama, senada dengan yang disampaikan Operator Sidakam KPU Tabanan. “Selanjutnya KPU Tabanan diwakili I Wayan Sutama menyerahkan Berita Acara LPPDK kepada Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, yang kebetulan sedang melaksanakan monitoring di KPU Kabupaten Tabanan. Selain itu BA disampaikan juga kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan serta kepada Paslon Nomor Urut 1 dan 2 yang diterima oleh masing-masing Operator Sidakamnya,” ungkap Ni Wayan Supartini. Terlihat hadir dalam acara tersebut Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika. Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, Operator Paslon juga telah melaksanakan konsultasi terkait LPPDK. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Komisioner dan Sekretaris KPU Bali, Tinjau KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Pada Minggu, (06/12/2020), Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Bali mendatangi Kantor KPU Tabanan untuk  meninjau secara langsung pelaksanaan tugas-tugas serta kondisi Logistik menjelang Pilkada Tabanan. Sebelum menuju ke KPU Tabanan, Beliau sebelumnya meninjau tempat pengelolaan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan di Gor Debes Tabanan. Di hari yang sama Komisioner KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula sekaligus sebagai Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020, juga melaksanakan pemantauan ke Kantor KPU Tabanan dan melihat secara langsung kesiapan Logistik yang dipusatkan di Gor Debes Tabanan, beralamat di Jalan Mawar, Delod Peken, Kec./Kab.Tabanan. Kedua Pejabat KPU Bali tersebut diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Tabanan. Di Kantor KPU Tabanan Komisioner dan Sekretaris KPU Bali tersebut melihat secara langsung proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Operator masing-masing Paslon melalui Sidakam Online. Pada kesempatan tersebut Sekretaris KPU Bali juga menerima Berita Acara LPPDK, yang diserahkan oleh Komisioner KPU Tabanan, I Wayan Sutama. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Himbau Masyarakat Datang ke TPS, “Rabu, 9 Desember 2020”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Berkenaan dengan itu, KPU Kabupaten Tabanan menerbitkan Pengumuman yang isinya menghimbau Masyarakat atau Pemilih untuk menggunakan Hak Suaranya dengan jalan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Pengumuman tersebut telah diunggah beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 4 Desember 2020 melalui akun resmi media sosial KPU Tabanan yaitu Instagram. Pemungutan Suara akan dimulai Pukul 07.00 – 13.00 Wita pada masing-masing TPS sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain himbauan supaya Pemilih datang ke TPS, dalam Pengumuman dimaksud KPU Kabupaten Tabanan juga Menghimbau Pemilih untuk membawa KTP Elektronik dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Di masing-masing TPS akan diterapkan Protokol Kesehatan yakni 15 hal baru di TPS antara lain Jumlah Pemilih di TPS maksimal 500 Orang, pengaturan kedatangan Pemilih ke TPS, dilarang berdekatan atau pengaturan jarak, Petugas KPPS sehat dan sudah mengikuti Rapid Test, penyemprotan disinfektan di TPS Selain itu Pemilih dan Petugas wajib memakai masker, memakai pelindung wajah, memberikan sarung tangan plastik untuk Pemilih, tidak bersalaman, membawa alat tulis sendiri, pengecekan suhu tubuh, wajib mencuci tangan, tissue kering, akan ada Bilik khusus untuk Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dan sebagai tanda telah memilih tidak memakai tinta celup tetapi tinta tetes. KPU Tabanan juga telah menyampaikan Himbauan kepada Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Tabanan supaya menyampaikan kepada seluruh Warga Adat di Wilayah Kabupaten Tabanan untuk datang ke TPS untuk menggunakan Hak Pilih pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 mulai Pukul 07.00 s/d 13.00 Wita dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, sesuai Surat Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 2278/PL.02.6-SD/5102/KPU-kab/XII/2020, tertanggal 4 Desember 2020.