Berita Terkini

KPU Tabanan, Musnahkan Surat Suara Rusak

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk menghindari penyalahgunaan Surat Suara dari pihak yang tidak bertanggungjawab dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Berkaitan dengan itu, Sabtu, (05/12/2020), bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Tabanan dilaksanakan Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang rusak dengan cara dibakar. Surat Suara tersebut diambil pihak KPU Tabanan didampingi pihak terkait dari PT. Temprina Media Grafika, beralamat di Jalan Cokroaminoto, Gang Katalia, Nomor 26 Denpasar. Dalam Pemusnahan Surat Suara dihadiri Ketua KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, pihak Kepolisian, TNI dan unsur Bawaslu Kabupaten Tabanan. “Surat Suara yang rusak ini Kami musnahkan dengan cara dibakar dengan tujuan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Sebelumnya pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2020, KPU Tabanan juga telah melaksanakan Pemusnahan Surat Suara rusak yang didapatkan ketika sortir dan pelipatan Surat Suara di tempat pengelolaan Logistik yakni di Gor Debes Tabanan. Pemusnahan Surat Suara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Tabanan. Hadir dalam kegiatan itu, Ketua dan Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan,  Bawaslu Tabanan, Penghubung atau L.O. Paslon, pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta awak Media. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Penutupan Masa Kampanye, dengan Persembahyangan dan Penurunan APK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan akan berakhirnya Tahapan/Masa Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada tanggal 5 Desember 2020, sesuai Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 2240/KU.03=Und/5102/KPU-kab/XII/2020. Walaupun dalam suasana hujan, pada Sabtu, (05/12/2020), bertempat di Pura Puser Tasik yang beralamat di Jalan Gunung Batur, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, hadir Ketua dan Anggota KPU Tabanan serta perwakilan Pemkab Tabanan, Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.) atau Paket Jaya-Wira dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) atau Paket Padi, untuk melaksanakan Persembahyangan Bersama. Terlihat pula hadir Penghubung atau L.O. Paslon Nomor Urut 1 dan Tim Pemenangan dari masing-masing Paslon. Tampak pula Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Bali, hadir dalam kegiatan itu. Setelah selesai melaksanakan Persembahyangan bersama, acara dilanjutkan dengan Penutupan Tahapan/Masa Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 dengan menurunkan APK secara simbolis oleh masing-masing Paslon di seputaran Pasar Tabanan. Untuk diketahui bahwa masa tenang dimulai dari tanggal 6 – 8 Desember 2020 dan Pemungutan Suara akan diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Buku Panduan dan Formulir Model C, Telah Tiba di Gor Debes Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka terpenuhinya kebutuhan Logistik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan digelar hari Rabu tanggal 9 Desember tahun 2020. Sabtu, (05/12/2020), bertempat di Gelanggang Olah Raga (GOR) Debes, beralamat di Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Tabanan kembali menerima Logistik berupa Buku Panduan. Selain itu KPU Tabanan hari ini juga telah menerima sarung tangan latex. Sebelumnya pada hari Kamis, 3 Desember 2020, KPU Tabanan juga telah kedatangan Logistik berupa Formulir Model C berhologram yang dikirim dari PT. Pura Barutama, beralamat di Jl. AKBP Agil Kusumadya, No. 203 Kudus 59347.  Formulir Model C Berhologram yang diterima KPU Tabanan sejumlah 3.390 lembar (23 Box atau sejumlah 1.130 Set@ 3 lembar). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bimtek Tungsura, Terhadap Pemangku Kepentingan di Kabupaten Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020, sesuai Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 2251/PL.02.6-Und/5102/KPU-kab/XII/2020, tertanggal 3 Desember 2020. Maka dari itu, Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dengan para Pemangku Kepentingan atau Stakeholder yang ada di Kabupaten Tabanan, Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Sabtu, (05/12/2020). Adapun para Pemangku Kepentingan yang hadir yaitu perwakilan dari Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Badan Kesbangpol Tabanan, Satpol PP Tabanan, Diskominfo Tabanan, Bawaslu Tabanan, Pimpinan Partai Politik antara lain PDI Perjuangan,Golkar, NasDem, Gerindra dan Pimpinan Partai Politik Demokrat. Selain itu hadir L.O. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.) serta L.O. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) serta  Tim IT masing-masing Paslon. Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Bali, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, sekaligus memberikan materi kepada Peserta Bimtek. Sebagai Moderator Luh Made Sunadi dan Pemateri adalah Ni Putu Suaryani. “Pemungutan Suara dimulai Pukul 07.00 - 13.00 Wita, Masker akan disiapkan di TPS beberapa saja, maka dari itu kepada Pimpinan Parpol agar menghimbau kepada konstituennya untuk memakai masker ketika datang ke TPS. Pembuatan TPS boleh di Ruang tertutup maupun terbuka, tempat duduk di TPS harus dibatasi jaraknya. Petugas Ketertiban nantinya memiliki tugas mengukur suhu tubuh Pemilih serta menyemprot areal TPS dengan disinfektan dan nanti akan ada 15 hal baru nanti yang akan diterapkan pada masa pandemi Covid-19,” ungkap Luh Putu Sri Widyastini. Beliau juga menjelaskan terkait tata cara pemberian suara dan keberatan penghitungan suara “Penyandang disabilitas dan Ibu hamil dapat didahulukan untuk melakukan Pemungutan Suara  atas persetujuan Pemilih lainnya dan jangan ragu dan takut datang ke TPS pada 9 Desember 2020,” ucapnya. Dilanjutkan Ni Putu Suaryani, “Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius akan dipersilahkan duduk di luat TPS dan akan memilih di luar TPS. Petuga KPPS sudah Kami lengkapi dengan baju asmat, Kami juga sudah mengirim Surat ke Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tabanan untuk nantinya melaksanakan pendampingan pada 9 Desember 2020. Fungsi Sirekap yaitu sebagai informasi pembanding kepada public. Dalam Pilkada Tabanan akan ada Formulir D hasil kecamatan dan Formulir D hasil Kabupaten. Pada tanggal 9 Desember 2020 teman-teman KPPS akan menyerahkan Kotak Suara yang tersegel kepada PPS kemudian akan diserahkan kepada PPK oleh masing-masing PPS. Akan ada 3 jenis mandat saksi. Setelah PPK selesai melaksanakan Pleno, seluruh Kotak Suara yang ada di Kecamatan harus sudah bergerak ke Kabupaten. Untuk Rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Paslon boleh menyiapakan 4 Orang saksi tetapi yang hadir di Rapat Pleno hanya boleh 2 Orang saja. Saksi dan Pengawas Pemilihan dipersilahkan mengambil dokumentasi, dan Kami berharap dalam Pilkada Tabanan ini tidak ada gugatan dari masing-masing Paslon. Hari ini adalah penutupan Kampanye setelah melaksanakan Persembahyangan bersama di Pura Puser Tasik dilanjukan dengan penurunan APK secara simbolis,” jelasnya. Dalam Bimtek Tungsura ini juga diisi sesi Tanya jawab. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Debat Terbuka Tahap Dua Antar Paslon, Pilkada Tabanan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 2228/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/XI/2020, tanggal 30 November 2020. Maka dari itu, pada Kamis, (03/12/2020), Pukul  19.00 – 21.00 Wita, bertempat di Studio 2 Kompas TV Dewata, beralamat di Jalan Prof. Dr, Ida Bagus Mantra, Nomor 88, Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, KPU Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Debat Publik atau Terbuka Tahap Dua Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Acara tersebut disiarkan langsung oleh Kompas TV Dewata serta direlay juga oleh Bali TV. Sebelum dimulainya pelaksanaan Debat, dilaksanakan Gladi bersih dan penandatanganan Tata Tertib oleh masing-masing Penghubung atau L.O. Paslon, Ketua KPU Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, Pihak Polres Tabanan serta dari pihak Kompas TV Dewata. Hadir dalam kegiatan itu antara lain Ketua dan seluruh Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan beserta Jajarannya. Hadir pula Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.) atau Paket Jaya-Wira dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) atau Paket Padi, didampingi Istri. Selain itu hadir Penghubung atau Liaison Officer (LO) dan Tim Pemenangan masing-masing Pasangan Calon. Sebagai Moderator adalah Ketut Udi Prayudi, terlihat pula Ketua dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tabanan. Dalam acara ini tampak koordinator Panelis yakni Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnu Murti, M.Si., menyerahkan Soal Debat kepada Moderator. Adapun Tema Debat adalah “MENGINTEGRASIKAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN, PROVINSI DAN NASIONAL MELALUI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK GUNA MEMPERKOKOH NKRI.” Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Umumkan LHKPN, Paslon Nomor Urut 2

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 yang akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020 mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut,  KPU Kabupaten Tabanan mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), pada Kamis, (03/12/2020). Pengumuman LHKPN tersebut diunggah pada media Online seperti pada Website KPU Tabanan. Dikutip dari LHKPN an. Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T, total Harta Kekayaannya berjumlah Rp. 65. 053.535.157 Sedangkan total kekayaan an. I Dewa Nyoman Budiasa, berjumlah Rp. 4.180.000.000. Sebagai informasi, LHKPN Paslon dimaksud telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada Masyarakat yang ingin mengetahui secara detail terkait LHKPN Paslon Nomor Urut 2, silahkan kunjungi Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat dan didownload pada kolom Pengumuman. Sebagai informasi, Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.