Berita Terkini

Komisioner dan Sekretaris KPU Bali, Tinjau KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Pada Minggu, (06/12/2020), Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Bali mendatangi Kantor KPU Tabanan untuk  meninjau secara langsung pelaksanaan tugas-tugas serta kondisi Logistik menjelang Pilkada Tabanan. Sebelum menuju ke KPU Tabanan, Beliau sebelumnya meninjau tempat pengelolaan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan di Gor Debes Tabanan. Di hari yang sama Komisioner KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula sekaligus sebagai Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020, juga melaksanakan pemantauan ke Kantor KPU Tabanan dan melihat secara langsung kesiapan Logistik yang dipusatkan di Gor Debes Tabanan, beralamat di Jalan Mawar, Delod Peken, Kec./Kab.Tabanan. Kedua Pejabat KPU Bali tersebut diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Tabanan. Di Kantor KPU Tabanan Komisioner dan Sekretaris KPU Bali tersebut melihat secara langsung proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Operator masing-masing Paslon melalui Sidakam Online. Pada kesempatan tersebut Sekretaris KPU Bali juga menerima Berita Acara LPPDK, yang diserahkan oleh Komisioner KPU Tabanan, I Wayan Sutama. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Himbau Masyarakat Datang ke TPS, “Rabu, 9 Desember 2020”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Berkenaan dengan itu, KPU Kabupaten Tabanan menerbitkan Pengumuman yang isinya menghimbau Masyarakat atau Pemilih untuk menggunakan Hak Suaranya dengan jalan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Pengumuman tersebut telah diunggah beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 4 Desember 2020 melalui akun resmi media sosial KPU Tabanan yaitu Instagram. Pemungutan Suara akan dimulai Pukul 07.00 – 13.00 Wita pada masing-masing TPS sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain himbauan supaya Pemilih datang ke TPS, dalam Pengumuman dimaksud KPU Kabupaten Tabanan juga Menghimbau Pemilih untuk membawa KTP Elektronik dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Di masing-masing TPS akan diterapkan Protokol Kesehatan yakni 15 hal baru di TPS antara lain Jumlah Pemilih di TPS maksimal 500 Orang, pengaturan kedatangan Pemilih ke TPS, dilarang berdekatan atau pengaturan jarak, Petugas KPPS sehat dan sudah mengikuti Rapid Test, penyemprotan disinfektan di TPS Selain itu Pemilih dan Petugas wajib memakai masker, memakai pelindung wajah, memberikan sarung tangan plastik untuk Pemilih, tidak bersalaman, membawa alat tulis sendiri, pengecekan suhu tubuh, wajib mencuci tangan, tissue kering, akan ada Bilik khusus untuk Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dan sebagai tanda telah memilih tidak memakai tinta celup tetapi tinta tetes. KPU Tabanan juga telah menyampaikan Himbauan kepada Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Tabanan supaya menyampaikan kepada seluruh Warga Adat di Wilayah Kabupaten Tabanan untuk datang ke TPS untuk menggunakan Hak Pilih pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 mulai Pukul 07.00 s/d 13.00 Wita dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, sesuai Surat Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 2278/PL.02.6-SD/5102/KPU-kab/XII/2020, tertanggal 4 Desember 2020.

KPU Tabanan, Musnahkan Surat Suara Rusak

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk menghindari penyalahgunaan Surat Suara dari pihak yang tidak bertanggungjawab dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Berkaitan dengan itu, Sabtu, (05/12/2020), bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Tabanan dilaksanakan Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang rusak dengan cara dibakar. Surat Suara tersebut diambil pihak KPU Tabanan didampingi pihak terkait dari PT. Temprina Media Grafika, beralamat di Jalan Cokroaminoto, Gang Katalia, Nomor 26 Denpasar. Dalam Pemusnahan Surat Suara dihadiri Ketua KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, pihak Kepolisian, TNI dan unsur Bawaslu Kabupaten Tabanan. “Surat Suara yang rusak ini Kami musnahkan dengan cara dibakar dengan tujuan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Sebelumnya pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2020, KPU Tabanan juga telah melaksanakan Pemusnahan Surat Suara rusak yang didapatkan ketika sortir dan pelipatan Surat Suara di tempat pengelolaan Logistik yakni di Gor Debes Tabanan. Pemusnahan Surat Suara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Tabanan. Hadir dalam kegiatan itu, Ketua dan Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan,  Bawaslu Tabanan, Penghubung atau L.O. Paslon, pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta awak Media. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Penutupan Masa Kampanye, dengan Persembahyangan dan Penurunan APK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan akan berakhirnya Tahapan/Masa Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada tanggal 5 Desember 2020, sesuai Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 2240/KU.03=Und/5102/KPU-kab/XII/2020. Walaupun dalam suasana hujan, pada Sabtu, (05/12/2020), bertempat di Pura Puser Tasik yang beralamat di Jalan Gunung Batur, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, hadir Ketua dan Anggota KPU Tabanan serta perwakilan Pemkab Tabanan, Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.) atau Paket Jaya-Wira dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) atau Paket Padi, untuk melaksanakan Persembahyangan Bersama. Terlihat pula hadir Penghubung atau L.O. Paslon Nomor Urut 1 dan Tim Pemenangan dari masing-masing Paslon. Tampak pula Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Bali, hadir dalam kegiatan itu. Setelah selesai melaksanakan Persembahyangan bersama, acara dilanjutkan dengan Penutupan Tahapan/Masa Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 dengan menurunkan APK secara simbolis oleh masing-masing Paslon di seputaran Pasar Tabanan. Untuk diketahui bahwa masa tenang dimulai dari tanggal 6 – 8 Desember 2020 dan Pemungutan Suara akan diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Buku Panduan dan Formulir Model C, Telah Tiba di Gor Debes Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka terpenuhinya kebutuhan Logistik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan digelar hari Rabu tanggal 9 Desember tahun 2020. Sabtu, (05/12/2020), bertempat di Gelanggang Olah Raga (GOR) Debes, beralamat di Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Tabanan kembali menerima Logistik berupa Buku Panduan. Selain itu KPU Tabanan hari ini juga telah menerima sarung tangan latex. Sebelumnya pada hari Kamis, 3 Desember 2020, KPU Tabanan juga telah kedatangan Logistik berupa Formulir Model C berhologram yang dikirim dari PT. Pura Barutama, beralamat di Jl. AKBP Agil Kusumadya, No. 203 Kudus 59347.  Formulir Model C Berhologram yang diterima KPU Tabanan sejumlah 3.390 lembar (23 Box atau sejumlah 1.130 Set@ 3 lembar). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bimtek Tungsura, Terhadap Pemangku Kepentingan di Kabupaten Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020, sesuai Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor 2251/PL.02.6-Und/5102/KPU-kab/XII/2020, tertanggal 3 Desember 2020. Maka dari itu, Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dengan para Pemangku Kepentingan atau Stakeholder yang ada di Kabupaten Tabanan, Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Sabtu, (05/12/2020). Adapun para Pemangku Kepentingan yang hadir yaitu perwakilan dari Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Badan Kesbangpol Tabanan, Satpol PP Tabanan, Diskominfo Tabanan, Bawaslu Tabanan, Pimpinan Partai Politik antara lain PDI Perjuangan,Golkar, NasDem, Gerindra dan Pimpinan Partai Politik Demokrat. Selain itu hadir L.O. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.) serta L.O. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) serta  Tim IT masing-masing Paslon. Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Bali, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, sekaligus memberikan materi kepada Peserta Bimtek. Sebagai Moderator Luh Made Sunadi dan Pemateri adalah Ni Putu Suaryani. “Pemungutan Suara dimulai Pukul 07.00 - 13.00 Wita, Masker akan disiapkan di TPS beberapa saja, maka dari itu kepada Pimpinan Parpol agar menghimbau kepada konstituennya untuk memakai masker ketika datang ke TPS. Pembuatan TPS boleh di Ruang tertutup maupun terbuka, tempat duduk di TPS harus dibatasi jaraknya. Petugas Ketertiban nantinya memiliki tugas mengukur suhu tubuh Pemilih serta menyemprot areal TPS dengan disinfektan dan nanti akan ada 15 hal baru nanti yang akan diterapkan pada masa pandemi Covid-19,” ungkap Luh Putu Sri Widyastini. Beliau juga menjelaskan terkait tata cara pemberian suara dan keberatan penghitungan suara “Penyandang disabilitas dan Ibu hamil dapat didahulukan untuk melakukan Pemungutan Suara  atas persetujuan Pemilih lainnya dan jangan ragu dan takut datang ke TPS pada 9 Desember 2020,” ucapnya. Dilanjutkan Ni Putu Suaryani, “Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius akan dipersilahkan duduk di luat TPS dan akan memilih di luar TPS. Petuga KPPS sudah Kami lengkapi dengan baju asmat, Kami juga sudah mengirim Surat ke Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tabanan untuk nantinya melaksanakan pendampingan pada 9 Desember 2020. Fungsi Sirekap yaitu sebagai informasi pembanding kepada public. Dalam Pilkada Tabanan akan ada Formulir D hasil kecamatan dan Formulir D hasil Kabupaten. Pada tanggal 9 Desember 2020 teman-teman KPPS akan menyerahkan Kotak Suara yang tersegel kepada PPS kemudian akan diserahkan kepada PPK oleh masing-masing PPS. Akan ada 3 jenis mandat saksi. Setelah PPK selesai melaksanakan Pleno, seluruh Kotak Suara yang ada di Kecamatan harus sudah bergerak ke Kabupaten. Untuk Rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Paslon boleh menyiapakan 4 Orang saksi tetapi yang hadir di Rapat Pleno hanya boleh 2 Orang saja. Saksi dan Pengawas Pemilihan dipersilahkan mengambil dokumentasi, dan Kami berharap dalam Pilkada Tabanan ini tidak ada gugatan dari masing-masing Paslon. Hari ini adalah penutupan Kampanye setelah melaksanakan Persembahyangan bersama di Pura Puser Tasik dilanjukan dengan penurunan APK secara simbolis,” jelasnya. Dalam Bimtek Tungsura ini juga diisi sesi Tanya jawab. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.