KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk Pemilu Tahun 2024, pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Sabtu (24/06/2023). Hadir Ketua KPU Tabanan sekaligus membuka acara yakni I Gede Putu Weda Subawa. Turut hadir seluruh Anggota KPU Tabanan termasuk Luh Made Sunadi yang merupakan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus yang menggawangi kegiatan ini. Sedangkan undangan yang hadir berasal dari Pengurus Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan, masing-masing Parpol juga mengajak 1 Orang Operator SILONnya. Dari Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili oleh Anggota Bawaslu Tabanan yaitu I Made Winarya. Kegiatan diisi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Serentak 2024 dilanjutkan Doa bersama dan arahan Ketua KPU Tabanan. Sebagai Pemateri adalah Luh Made Sunadi, “Tanggal 26 Juni 2023 sampai tanggal 9 Juli 2023 merupakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon,” ungkapnya. Dikatakannya juga, “Waktu penyerahan perbaikan di hari I sd hari ke-13 dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, hari terakhir pada pukul 08.00 Wita hingga 23.59 Wita. Partai Politik tidak bisa menambah jumlah Bakal Calon yang telah diajukan pada masa pengajuan.” Sesi diskusi juga meramaikan acara ini dirangkai dengan penyerahan Berita Acara terkait hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk Pemilu tahun 2024 kepada perwakilan Partai Politik dan kepada Bawaslu Tabanan. (Humas KPU Tabanan).