Berita Terkini

FGD Tungsura, KPU Tabanan Hadirkan Parpol & LSM

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang, Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengadakan Fokus Group Discussion Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di Warung CS Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, pukul 09.30 Wita, Selasa (27/06/2023). Hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan dan Jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Dari undangan hadir perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Kelompok Perempuan Kunti Bhakti (KPKB) Tabanan dan DPD Muhamadiyah Tabanan. Hadir pula KASGORO 1957 Tabanan, FKPPI 1401 Tabanan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tabanan, Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) Tabanan, Gabungan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tabanan, Keluarga Suka Duka Baladika Bali DPC Tabanan dan Keluarga Besar Suka Duka Laskar Bali Tabanan. Selain itu KPU Tabanan juga mengundang LSM dari Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Tabanan serta Pemuda Pancasila Tabanan. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Serentak 2024 serta Doa Bersama. “Tolong dalam Tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk Pemilu Tahun 2024 digunakan sebaik –baiknya,” pinta Ketua KPU Tabanan kepada Parpol dalam kata sambutannya sekaligus membuka acara. Sedangkan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, menerangkan saat menyampaikan materinya terkait isu strategis rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024. “Harapan Kami proses ini akan berlanjut dengan baik dan kepada Teman-Teman Parpol dalam merekrut saksi agar yang memiliki HP Android dan paham IT,” ungkapnya. Sebelum ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, karena kebetulan Ketua KPU Tabanan ada acara di tempat lain sebelumnya diisi dengan sesi diskusi. (Humas KPU Tabanan).

Parpol di Tabanan, Masuki Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk Pemilu Tahun 2024, pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Sabtu (24/06/2023). Hadir Ketua KPU Tabanan sekaligus membuka acara yakni I Gede Putu Weda Subawa. Turut hadir seluruh Anggota KPU Tabanan termasuk Luh Made Sunadi yang merupakan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus yang menggawangi kegiatan ini. Sedangkan undangan yang hadir berasal dari Pengurus Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan, masing-masing Parpol juga mengajak 1 Orang Operator SILONnya. Dari Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili oleh Anggota Bawaslu Tabanan yaitu I Made Winarya. Kegiatan diisi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Serentak 2024 dilanjutkan Doa bersama dan arahan Ketua KPU Tabanan. Sebagai Pemateri adalah Luh Made Sunadi, “Tanggal 26 Juni 2023 sampai tanggal 9 Juli 2023 merupakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon,” ungkapnya. Dikatakannya juga, “Waktu penyerahan perbaikan di hari I sd hari ke-13 dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, hari terakhir pada pukul 08.00 Wita hingga 23.59 Wita. Partai Politik tidak bisa menambah jumlah Bakal Calon yang telah diajukan pada masa pengajuan.” Sesi diskusi juga meramaikan acara ini dirangkai dengan penyerahan Berita Acara terkait hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk Pemilu tahun 2024 kepada perwakilan Partai Politik  dan kepada Bawaslu Tabanan. (Humas KPU Tabanan).  

Vermin Bakal Calon DPRD Tabanan Berakhir

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah dilaksanakannya verifikasi administrasi (Vermin) terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan Pemilu tahun 2024 dari beberapa waktu lalu, maka sesuai jadwal hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk melaksanakan Vermin tersebut. Bertempat di Kantor KPU Tabanan, Jumat (23/06/2023, Operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Tabanan segera menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Vermin dimaksud. Menurut Luh Made Sunadi, yang merupakan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa terhadap sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah dilaksanakan Vermin, pihaknya tidak menemui kendala yang berarti. ‘Tanggal 24 sd 25 Juni 2023 nanti merupakan waktunya penyerahan Berita Acara terkait hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk Pemilu tahun 2024. Berita Acara akan diserahkan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Tabanan serta disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan,” ungkapnya. Menurutnya pula, mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai tanggal 9 Juli 2023 adalah tahapan perbaikan dokumen. Sebagai informasi, KPU Tabanan pada tanggal 24 Juni 2023 akan mengadakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk Pemilu Tahun 2024. (Humas KPU Tabanan).  

DPT Tabanan Dalam Pemilu 2024, Ditetapkan 372.372 Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah melalui proses panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten sebanyak 372.372 Pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.545 TPS. Dengan rincian Pemilih Laki-Laki 183.119 dan Pemilih Perempuan sebanyak 189.253 Pemilih. Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Tabanan pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Homm Saranam Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Rabu (21/06/2023). Dalam rapat pleno terbuka tersebut sempat terjadi perdebatan antara KPU Tabanan dan Bawaslu Kabupaten Tabanan soal Pemilih di TPS khusus yang ada di Tabanan. “Kami minta KPU Tabanan berhati-hati mengelola daftar Pemilih terutama Pemilih-Pemilih yang ada di TPS khusus, seperti Lapas Kelas II B Tabanan dan Poltrada Bali,” ucap Narta. Selain itu Bawaslu Tabanan juga menyoal adanya perubahan jumlah Pemilih saat pleno di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan pleno di Kabupaten Tabanan, sebanyak 157 Pemilih. Terkait hal itu, Ketua KPU Tabanan, I Gede Weda Subawa yang didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Ketut Sugina, menjelaskan bahwa adanya selisih 157 Pemilih itu karena pasca penetapan DPSHP Akhir di tingkat PPK sampai ke Pleno DPT di tingkat Kabupaten. KPU terus berupaya memperbaiki daftar Pemilih, sehingga dalam proses itu, KPU Tabanan men TMS (mencoret) Pemilih sebanyak 400 Pemilih. Disamping itu, KPU Tabanan juga memasukan Pemilih baru sebanyak 243 Pemilih. “Jadi memang jumlah Pemilih saat ditetapkan di PPK ada selisih dengan Pleno di Kabupaten sebanyak 157 Pemilih. Hal itu karena daftar Pemilih terus berproses sampai ditetapkan DPT,” tegasnya. Namun demikian apapun yang dihasilkan saat ini adalah hasil kerja bersama antara KPU, Bawaslu, Parpol, para Stakeholder dan Masyarakat luas. “DPT Kabupaten Tabanan dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang adalah angka cantik, yakni, 372.372 Pemilih, sudah kita tetapkan, ini adalah hasil kerja Kita bersama. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasinya dalam proses pemutakhiran data Pemilih selama ini,” ucapnya. Pemilih tersebut kata dia tersebar di 10 Kecamatan, 133 Desa dan 1.545 TPS di Kabupaten Tabanan. Sebagai informasi, dalam acara ini selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Tabanan terlihat hadir Sekretaris KPU Tabanan beserta Jajaran Kesekretariatan. Untuk undangan nampak hadir Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta didampingi 1 Orang Anggotanya.   Turut hadir beberapa Instansi lainnya yang ada di Kabupaten Tabanan diantaranya perwakilan Badan Kesbangpol, Polres, Kodim 1619, Disdukcapil, DPMD, Lapas Kelas II B dan Poltrada Bali. Selain itu hadir Ketua PPK Se-Kabupaten Tabanan beserta 1 Orang Anggotanya yang membidangi Data Pemilih, Ketua Pewarta bersama beberapa Anggotanya serta perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan. (Humas KPU Tabanan).  

KPU Tabanan Sampaikan Antisipasi Penanganan Sengketa Pemilu

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), I Wayan Sutama, menghadiri rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa pada Pemilu tahun 2024, bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, pukul 10.00 Wita, Selasa (20/06/2023). Menurut informasi bahwa kegiatan yang diadakan Bawaslu Tabanan ini dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024. Hadir Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta beserta Anggota Bawaslu Tabanan, selain itu hadir Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Tabanan, Sagung Jegeg Ariyanthi dan Panwaslu Kecamatan. I Wayan Sutama mengungkapkan saat dimintai konfirmasinya melalui sambungan telepon, “Dalam kesempatan itu Saya menyampaikan mengenai antisipasi penanganan sengketa antar Peserta Pemilu tahun 2024 khususnya dalam rangka pemasangan Alat Peraga Kampanye.” (Humas KPU Tabanan).

Jelang Ditetapkannya DPT, KPU Tabanan Pra Pleno

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Pra Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Tabanan, pukul 13.00 Wita, bertempat di Warung CS Bedha, Br. Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Selasa (20/06/2023). Hadir dalam kesempatan itu yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan. Turut hadir salah satu Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. Undangan yang hadir diantaranya Anggota Bawaslu kabupaten Tabanan, I Made Winarya dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan serta Anggota PPK yang membidangi data Pemilih. Sebagai informasi, esok hari tepatnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, KPU Tabanan akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Tabanan pada Pemilu Tahun 2024, pukul 10.00 Wita yang akan dilangsungkan di Homm Saranam Baturiti, Jalan Baturiti, Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan dengan mengundang para Stakeholder di Kabupaten Tabanan termasuk sejumlah 17 Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan. (Humas KPU Tabanan).